- HeadlineDewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf
- Top NewsBupati Garut Buka Rakar GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan
- NasionalSorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her
- NasionalKomando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia
- daerahFKPPI Kota Bandung Gelar Halal Bihalal dan Pererat Silaturahmi

Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%
NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril menyatakan akan mengoptimalkan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Hal itu untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar, khususnya bagi sekolah swasta yang masih dipungut biaya.
Selain APBN, kata dia, pendanaan pendidikan juga dilakukan melalui APBD. Sebab, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib terkait pelayanan dasar dan harus dilaksanakan pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah.
Pengaturan pendanaan pendidikan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP 48/2008). Penjelasan mengenai biaya pendidikan, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup biaya pendidikan tidak hanya biaya pribadi peserta didik.
“Sehingga pengalokasian pembiayaan pendidikan dasar mempunyai ruang lingkup yang lebih luas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan pemerintah tentu memberikan apresiasi, dukungan dan juga pengawasan mutu. Jumlah sekolah swasta yang lebih banyak dari pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan bentuk nyata dari hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan pendidikan dasar oleh masyarakat secara faktual telah eksis dengan berbagai macam bentuk badan penyelenggara pendidikan, basis penyelenggaraan seperti keagamaan dan juga terdapat pula satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan model sekolah campuran dengan boarding, serta sekolah-sekolah berlabel internasional.
Semua ragam ini memang berimplikasi besaran biaya pendidikan yang berbeda-beda. Maka dalam konteks demikian, kewajiban pembiayaan pendidikan dasar melalui pendanaan pendidikan mempunyai ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Pendanaan Pendidikan.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan Ahli, yakni Peneliti Anggaran Badi’ul Hadi. Dia menyampaikan reformasi membawa arah perubahan tata kelola pemerintahan Indonesia termasuk tata kelola anggaran baik itu APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dia menerangkan, Pasal 31 UUD 1945 secara eksplisit mengatur beberapa kewajiban pemerintah terkait pendidikan, yaitu membiayai pendidikan dasar, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menurut Hadi, ketentuan Pasal 31 UUD 1945 ini menegaskan bahwa Pemerintah baik pusat maupun daerah berkewajiban memberikan layanan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan mudah bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi termasuk dalam hal pembiayaan pendidikan. Karena itu, negara harus menyediakan sumber daya anggaran yang cukup terutama untuk membiayai pendidikan dasar
Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan adalah alokasi belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
“Kebijakan alokasi anggaran 20% pendidikan juga merupakan upaya implementasi sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini menegaskan, semua rakyat memiliki hak yang sama atas hasil pengelolaan sumber daya dalam hal ini untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas,” ucapnya.
Hadi pun memandang perlunya dilakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan kebijakan alokasi anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa alokasi anggaran betul-betul digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Dikeluarkannya pembiayaan-pembiayaan lain, seperti gaji pendidik dari pos belanja anggaran pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan dua saksi, yakni Juwono dan Mirnawati. Keduanya menyampaikan mengalami kendala dan hambatan dalam membiayai pendidikan anak mereka pada jenjang sekolah menengah pertama atau SMP.
“Bermula dari gagalnya anak saya masuk sekolah SMP Negeri Tahun Ajaran 2013/2014 disebabkan nilai ujian Sekolah Dasar nya rendah. Daya tampung sekolah negeri yang terbatas dengan jumlah lulusan sekolah Dasar serta tingginya nilai penentu yang di ‘patok’ oleh tiap sekolah. Pada akhirnya, membuat anaknya yang nilainya kecil tidak bisa diterima sekolah negeri yang ada di kotamadya tempat domisilinya demi anak bisa bersekolah mencari sekolah swasta berbiaya murah,” jelas Juwono.
Sebagai tambahan informasi, UU Sisdiknas diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.’
Dalam sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (23/1), para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya’
Admin Redaksi
18 Apr 2026
Garut,Nasionalpos.com Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H
17 Apr 2026
NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/Musi Rawas – Bank Sumsel Babel menggelar kegiatan penyaringan hadiah undian grand prize Tabungan Pesirah sebagai bentuk apresiasi kepada para nasabah setia, khususnya di wilayah Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Muratara, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Muara Rupit …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/MusiRawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/Musi Rawas — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kemenko Bidang …
Admin Redaksi
15 Apr 2026
Nasionalpos.com/MUSIRAWAS, – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026. Paripurna berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD Musi Rawas dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus …
21 Nov 2024 1.702 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.405 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.288 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.222 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
28 Jul 2025 1.217 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
09 Jul 2025 1.178 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.085 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.