Home » Nasional » Wujud Ketidak Adilan Penegak Hukum Terhadap Warga Binaan Di Rumah Tahanan Kelas l Surabaya (Medaeng)

Wujud Ketidak Adilan Penegak Hukum Terhadap Warga Binaan Di Rumah Tahanan Kelas l Surabaya (Medaeng)

Eni 03 Sep 2024 105

 

NASIONALPOS.com ll Surabaya – Wujud ketidakadilan penegakan aturan dan hukum terhadap warga binaan yang sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya (Medaeng) kembali terjadi.

Hal itu dibuktikan dengan bisa keluar masuknya seorang napi yang sedang menjalani masa penahanan selama 7 tahun dengan kasus pencabulan.

Tidak hanya disitu saja, napi yang diketahui berinisial “MSAT” bisa seenaknya pulang kerumahnya meskipun dirinya sedang menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Tentunya kejadian tersebut, diduga tak luput dari peran Karutan, KPR oknum sipir yang sudah jelas jelas menerima sejumlah uang, untuk memberikan kebebasan kepada yang bersangkutan agar bisa keluar masuk dari dalam Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Bahkan informasi tersebut, juga dibenarkan oleh oknum petugas dan mantan teman satu sel “MSAT” yang mengetahui secara jelas melihat bahwasanya pelaku bisa pulang ke rumahnya setiap minggunya dengan memberikan uang yang nilainya fantastis kepada para pejabat dan petugas Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Atas dasar itulah, Aliansi Madura Indonesia (AMI) membuat perhitungan besar, bahwasanya selama ini kinerja dari Karutan, KPR dan jajaran Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) tidak profesional dan terkesan bahwasanya kebebasan bisa dibeli.

Tidak hanya disitu saja, AMI bakal menggelar aksi secara besar-besaran di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dengan tuntutan copot dan pecat Karutan, KPR dan jajaran yang terlibat.

“Tuntutan kami memang betul ingin Karutan, KPR dan jajaran dipecat, karena secara logika, bagaimana bisa seorang napi keluar dari balik tembok besar tersebut, sedangkan mau jenguk saja pemeriksaan begitu ketat, kalau tidak ada izin dari Karutan,” tandas Baihaki dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Di Tahun 2024 BNPP Targetkan Bangun 8 Pos Lintas Batas Negara Terpadu

Ia menambahkan, bahwasanya dalam aksinya kali ini, AMI akan menggandeng beberapa elemen yang merasa teraniaya oleh aturan dari Rutan yang terkesan tidak manusiawi ini.

Kami juga berkomitmen akan memberikan pendampingan hukum kepada seluruh korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh “MSAT” untuk melaporkan kembali ke aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan suatu keadilan.

“Sejarah akan kami torehkan kembali, bahwasanya AMI tidak akan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran, sampai bertemu di lapangan ya,” pungkasnya singkat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x