Home » Nasional » Perusahaan Sepatu New Balance di Serang Banten Diduga Mempekerjakan Karyawati yang Sedang Hamil ditempat Berbahaya

Perusahaan Sepatu New Balance di Serang Banten Diduga Mempekerjakan Karyawati yang Sedang Hamil ditempat Berbahaya

Syamsul Bahri 11 Des 2024 104

 

Nasionalpos.com ll Serang -Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang Tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Dengan Pengusaha memuat syarat-syarat Kerja, Serta Hak dan Kewajiban Kedua belah pihak.

PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan atau dapat di Meminimalisir Terjadinya konflik.

Namun Sangat Disayangkan Perusahaan Besar yang Ada di Kabupaten Serang Tepatnya di Jln.Lanud Gorda KM 68. Desa Julang. Kec.Cikande PT Parkland World Indonesia 2 (PWI 2) di Kabarkan Diduga Tidak Menjalankan PKB yang Sudah Dibuat dan Disepakati.

Aktivis Buruh yang berada di Perusahaan Tersebut, Membenarkan Bahwasanya HRD PT PWI 2 Tidak Menjalankan PKB, Padahal Di PKB Pasal 25 Tertera “Kewajiban Dasar Pengusaha” Point 1. Pengusaha Wajib Melaksanakan Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Telah Disahkan. “Kata Aktivis Buruh Putih Enggan Disebutkan Namanya

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tanjung Bintang, Diduga Gunakan Material Besi Tidak Spesifikasi Dan Abaikan K3

“Kenapa Saya Bilang Seperti Itu Karena Perusahaan Ini yang Pertama Mempekerjakan Karyawati ditempatin ditempat yang berbahaya mengandung zat kimia padahal di PKB Sudah Jelas Pasal 33 Bagi Ibu Hamil Di Tempat Kerja Point 6. Karyawati yang hamil tidak dibenarkan bekerja pada bagian yang mengandung zat kimia dan tempat-tempat yang berbahaya.”Ujarnya

Hal itu Di keluhkan langsung oleh Karyawati yang tidak mau disebutkan namanya kita Sebut Saja si X Mengeluhkan Baunya Kimia ini Sangat Menyengat “Kata Karyawati X

Baca Juga :  Upacara Hari Juang Polri Siap Digelar di Surabaya untuk Mengenang Perjuangan Polri Raih Kemerdekaan

Bukan Itu Saja, Di Pernjanjian Kerja Bersama Pasal 9 Tentang Fasilitas Kantor Serikat Pekerja Serikat Buruh Dengan Juga Sudah Sangat Jelas Pengusaha Berkewajiban Memberikan Fasilitas Dan Sarana lainnya yang memadai kepada organisasi Serikat Pekerja/buruh. Point 1. Ruangan yang Layak untuk Kantor Sekretariat Serikat Pekerja/buruh sebagai tempat kegiatan Serikat sehari hari. Point 2. Pengusaha Wajib Memberikan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Untuk Sekretariat Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Selain itu, Aktivis Merah R Juga Mengatakan Bahwasanya HRD Sekarang Tidak Menjalankan PKB “Perjanjian Kerja Bersama” yang sudah di sahkan.”Tutupnya

Red/tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x