Home » Headline » Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

dito 25 Jan 2025 254

NasionalPos.com, Manado- Pembatalan Pemilihan Rektor di Universitas  Negeri Manado (Unima) yang pernah terjadi beberapa Tahun silam, kini nampaknya peristiwa tersebut bakal terulang Kembali, pasalnya Salah seorangcalon rektor  diduga terlibat praktek plagiarisme saat mengikuti pendidikan S3 untuk gelar Doktor di Universitas Negeri Jakarta.

Tentunya permasalahan tersebut mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan masyarakat akademik, yang menyayangkan terulangnya Kembali kasus mencemari dunia Pendidikan tinggi di tanah air.

Salah seorang pemerhati Pendidikan di Kota Manado, yang enggan menyebut namanya, kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa kasus praktek dugaan plagiarisme yang dilakukan salah satu calon rektor Unima. Bahkan Program Studi yang diikuti di UNJ tersebut ternyata tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI Ketika itu.

Selain itu,menurut penuturannya,  dari hasil penelusuran berbagai sumber informasi yang menyebutkan bahwa  artikel The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Poteniial of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Jambi” yang telah dipublikasikan di Jurnal Akuntansi Manado Vol.4, Nomor 2 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023, bukanlah karya tulis dari Joseph Philip Kambey bersama dengan dua orang penulis lainnya, melainkan hasil karya tulis Reza Prayoga adalah pemilik aslinya dan memiliki hak penuh atas karya tersebut..

“ Sudah ada bukti kuat bahwa terduga Joseph Philip Kambey, telah melakukan Tindakan plagiarisme karya tulis yang mencemarkan dunia Pendidikan Tinggi, untuk itu yang bersangkutan tidak pantas mencalonkan diri sebagai Rektor di Unima, bahkan sebaiknya yang bersangkutan sepatutnya dianulir sebagai peserta pilrek Unima, karena institusi Pendidikan Tinggi seharusnya menjunjung tinggi etika moral, tapi justru dirinya melanggar etika moral yang mencemarkan dunia Pendidikan tinggi.”ucap pemerhati Pendidikan tersebut, kepada wartawan, Jumaat, 24/1/2025 malam di Manado.

Baca Juga :  Pencabutan KTA Dan Membekukannya Kepada Anggota Satgas Fast Respon DPC Kuningan

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf m tentang Persyaratan Pemimpin PTN (Rektor) tidak pernah melakukan plagiat, sehingga dengan persyaratan ini Joseph Philip Kambey sudah gugur sebagai calon rector Universitas Manado

Tidak hanya itu, imbuhnya, pihaknya juga mempertanyakan gelar Doktor yang disandang calon rektor Unima Joseph Philip Kambey. Pasalnya,  gelar itu diperoleh pada tahun 2013 atas nama Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3) Pada Universitas Negeri Jakarta, sedangkan perijinan Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Manajemen (tidak ada konsentrasi MSDM) UNJ, dikeluarkan oleh Kemendikbud berdasarkan melalui SK Mendikbud RI 1 Nomor 152/E/O/2013 tanggal 26 April 2013.

“ Fakta tersebut, tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 66 Tahun 2010 dalam Pasal 182, sehingga hal tersebut semakin menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut.”tandasnya

Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Nomenklatur Program Studi dalam Keputusan Mendikbud dengan Program Studi dalam Ijazah dan Transkrip Joseph Philip Kambey. Joseph Philip Kambey dinyatakan lulus oleh UNJ, dengan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Sementara SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013 kepada UNJ untuk Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3).

Dengan demikian nomenklatur program studi Joseph Philip Kambey adalah Doktor (S3)/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia tidak sesuai dengan nomenklatur dalam SK Mendikbud RI yaitu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen.

Ia juga membeberkan, mengenai masa studi S3 yang diikuti calon rektor Unima Joseph Philip Kambey tidak wajar, karena merujuk kembali SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013, izin penyelenggaran program studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen di UNJ ditetapkan pada tanggal 26 April 2013.

Baca Juga :  Update Data Corona (4/4/2022) Jumlah Pasien Positif 6.021.642 Orang dan Meninggal 155.345 Orang

Sementara itu, berdasarkan Ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey di Program (Doktor) S3/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dinyatakan lulus pada tanggal 01 Oktober 2013.

“Artinya durasinya tidak sampai 6 bulan lamanya. Selain itu berdasarkan SUKET UNJ surat ijin operasional prodi S3 Ilmu Manajemen tahun 2010 hanya ijin internal UNJ yang semestinya harus ijin dari Kemendikbudristek. Sehingga kami berkesimpulan ijin prodi tersebut diduga illegal,” tegasnya

Dari hasil penelusuran dari berbagai sumber informasi, di temukan adanya kejanggalan dalam transkrip akademik calon rektor Unima Joseph Philip Kambey saat studi di UNJ, yakni Mata Kuliah yang dikontrak terakhir adalah Disertasi (14 SKS) pada saat semester II 2012/2013 (semester ini berjalan antara bulan Januari-Juli tahun 2013).

Sementara, menurut ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey, dinyatakan lulus 01 Oktober 2013. Hal ini berarti saat dinyatakan lulus, Joseph Philip Kambey sudah berada dalam Semester I 2013/2014.

“Dengan demikian, secara administratif akademik, yang bersangkutan tidak sah atau tidak resmi sebagai mahasiswa disaat dinyatakan lulus program Doktor (S3), Sehingga menjadi jelas bahwa ijazah yang bersangkutan terindikasi kuat bermasalah. Kami yang mewakili suara masyarakat dunia Pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya di Manado mendesak Mendiktisaintek agar segera menganulir pencalonan Josep selaku calon rektor Unima periode 2025-2030 untuk menjaga Marwah institusi pendidikan, selain itu tindakan yang bersangkutan telah mengotori pemilihan Rektor di Unima”pungkas pemerhati Pendidikan yang tidak berkenan di sebut identitasnya

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x