Home » Nasional » daerah » Empat orang Pengedar Narkotika di Tangkap Polres Pesisir Selatan 

Empat orang Pengedar Narkotika di Tangkap Polres Pesisir Selatan 

Primadoni,SH 12 Feb 2025 417

 

Pessel, Nasionalpos.com –– Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa malam, 11 Februari 2025. Dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan di berbagai lokasi, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu dan ganja.

Pada pukul 20.00 WIB, polisi pertama kali menangkap tersangka Erik Murales (22) di Kampung Dusun Baru Sumedang, Kecamatan Nyiur Melambai. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis ganja kering yang meresahkan warga. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada Erik.

Saat tim opsnal yang menyamar menunggu di tepi jalan, Erik datang dengan membawa ganja kering yang akan dijual. Polisi langsung mengamankan Erik dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar narkotika golongan I jenis ganja kering dan sebuah handphone Android. Erik mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, dan ia telah memperoleh barang tersebut dari tersangka lain bernama Fauzan Rizaldi.

Setelah penangkapan Erik, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mengejar Fauzan Rizaldi, yang menurut pengakuan Erik, merupakan pemasok ganja tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menuju rumah Fauzan yang terletak di Kampung Sikabu, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir. Setibanya di rumah Fauzan, polisi mengamankannya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Fauzan, polisi menemukan satu paket ganja kering dan sebuah handphone Android. Fauzan mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Barang bukti yang ditemukan bersama Fauzan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal kembali mengungkap peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini, tersangka yang diamankan adalah Yogi Novario Nandes (25), seorang petani asal Kampung Dusun Baru Sumedang, Kecamatan Nyiur Melambai. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas transaksi narkoba jenis shabu yang melibatkan Yogi.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Bagikan Perlengkapan Sekolah Kepada Siswa-Siswi di Perbatasan

Tim opsnal yang menyamar menunggu di tepi jalan kampung dan kemudian melihat Yogi datang dengan membawa barang bukti yang akan dijual. Polisi segera mengamankan Yogi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket shabu sedang, satu paket kecil shabu, sebuah timbangan digital, serta sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Yogi mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, dan ia mendapatkannya untuk dijual. Setelah penggeledahan selesai, Yogi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Yogi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pesisir Selatan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Tersangka bernama Pra Jaka (26), yang tidak bekerja, diamankan di Kampung Muara Pandan, Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir. Penangkapan Jaka dilakukan setelah polisi mengetahui bahwa ia terlibat dalam kepemilikan ganja kering.

Saat polisi tiba di rumah Jaka, ia sedang berada di dalam kamar dan tidak dapat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan satu paket kecil dan satu paket sedang narkotika golongan I jenis ganja kering, serta sebuah handphone Android. Jaka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia menguasai ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Dengan tertangkapnya Jaka, polisi membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Pesisir Selatan. Penangkapan Jaka menambah panjang daftar kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Pesisir Selatan. Keempat tersangka yang diamankan dalam rangkaian penangkapan ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan Dapat Apresiasi dari Gubernur Pramono Anung

Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba, AKP Hardi Yasmar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis ganja kering dan shabu, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka untuk bertransaksi. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian berencana untuk mengamankan tersangka lainnya, serta melengkapi berkas penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga akan melakukan penyitaan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini, serta memproses sidik untuk memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba di Pesisir Selatan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat diambil. Kejahatan narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga dapat merusak seluruh generasi muda di wilayah ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak kasus narkoba yang ada di masyarakat. Pihaknya berharap agar setiap masyarakat sadar akan bahaya narkoba dan bersedia bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan upaya yang konsisten dan dukungan dari masyarakat, Polres Pesisir Selatan optimis bahwa peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah ini dapat bebas dari pengaruh negatif narkotika. (Don)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Bahas Modulator System PWM & Manfaatnya, Indonesian Homebrewer Club Berinisiatif …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x