Home » Headline » “Amicus Ad Aras” Mr. Prabowo

“Amicus Ad Aras” Mr. Prabowo

Dhio Justice Law 31 Mei 2025 267

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadian Indonesia)

 

Pada 21 Mei 2019, usai buka puasa dan menunaikan sholat Magrib di sebuah hotel dikawasan Sabang, Jakarta Pusat, saya berkumpul bersama sejumlah tokoh pergerakan atau aktivis senior. Diantara yang hadir, Syahganda Nainggolan, Rijal atau akrab disapa Rijal Kobar (Komando Barisan Rakyat), Jamaluddin Karim (almarhum mantan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang di DPR RI), dan Jumhur Hidayat.

 

Mereka ngopi sambil ngobrol santai soal kondisi negeri saat itu. Sesekali, tampak kawan-kawan aktivis nimbrung dan kembali ke medan aksi di luar hotel. Tak lama berselang, para aktivis senior di dalam hotel membubarkan diri. Sebagian aktivis senior nimbrung dalam aksi massa di luar hotel, termasuk Rijal Kobar memimpin pasukannya yang ‘bertarung’ dilapangan hingga keesokan hari (22 Mei 2019).

 

Di luar hotel, aksi menolak Pemilu Curang sudah berlangsung sejak siang hari. Aksi massa itu dihadiri ribuan massa berpusat di sekitar Kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dalam aksi itu, tak hanya emak-emak yang berperan, tapi juga sejumlah ulama. Tak ketinggalan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berada di garda depan.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Beri Santunan, Keluarga Korban Kecelakaan Dapat Dukungan Moril

 

Barikade aparat keamanan berhadapan langsung dengan massa aksi yang lantang meneriakkan takbir ‘Allahu Akbar!!’. Massa aksi menolak hasil Pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi – Ma’ruf dengan jumlah suara 55,50 persen, sementara Prabowo Sandi dengan jumlah suara 44,50 persen.

 

Masyarakat mencurigai adanya kecurangan yang massif, sistematis dan terstruktur. Kecurigaan itu diperkuat dengan analisis para pakar hukum dan politik didukung sejumlah fakta di lapangan. Kesimpulannya, Prabowo – Sandi telah dicurangi dan itu berarti menghianati rakyat, menghianati demokrasi.

 

Toh, akhirnya duet Jokowi-Ma’ruf tetap dinyatakan pemenang Pilpres dan memimpin hingga 2024. Publik khususnya pendukung Prabowo sempat tercengang, ketika Prabowo memutuskan menerima tawaran Jokowi untuk bergabung di kabinetnya sebagai Menteri Pertahanan.

 

Kelompok oposisi pun tak berhenti melakukan perlawanan terhadap rezim Jokowi. Perlawanan itu juga muncul dari kampus-kampus, bahkan BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) mendaulat Jokowi sebagai ‘The King Of Lip Service’. Lantaran beberapa pernyataan atau janji Jokowi tak sesuai dengan realitas.

 

Alhasil, kelompok oposisi yang mengkritik rezim Jokowi jadi korban kriminalisasi. Mereka dikerangkeng dibalik jeruji, diantaranya  IB HRS (Ketum FPI), Munarman (Sekum FPI), Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Gus Nur, hingga Bambang Tri, bahkan 6 orang aktivis FPI menjadi syuhada.

Baca Juga :  Novel Baswedan Duga Penangkapan SYL Tutupi Dugaan Pemerasan

 

Kini, setelah setengah tahun lebih Prabowo berhasil menduduki tahta Presiden RI, kelompok oposisi masih nyaring bersuara mendesak Prabowo untuk membersihkan ‘parasit-parasit’ sisa rezim Jokowi yang ada disekitar Istana. Parasit ini dianggap penghambat utama untuk mewujudkan Asta Cita. Parasit ini bergelimang dosa dengan sejumlah kasus Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

 

Kalangan oposisi masih menaruh harapan besar dipundak  Prabowo sebagai sosok ideologis yang memperjuangkan nasib rakyat. Meski, ada kekhawatiran Prabowo ‘terjebak kasus hukum’ yang membuatnya ragu untuk bertindak cepat dan tegas membersihkan parasit di sekitarnya.

 

Namun, jika benar ada ‘jebakan’ itu, maka kami bisa meyakinkan Prabowo bahwa anda tak perlu ragu apalagi khawatir untuk bersikap tegas. Sudah banyak pengorbanan untuk memilih pemimpin pro rakyat. Saatnya, Prabowo bertindak tegas untuk kemaslahatan negeri ini sebagai bukti anda teman sejati rakyat.

“Mr. Prabowo you’re Amicus Ad Aras!!!”.

(***)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x