Home » Headline » Ahli Waris Alm Lawer Silaban, Laporkan Dugaan Tindakan Intimidatif Yakob Sinaga Dkk Ke Polres Metro Bekasi

Ahli Waris Alm Lawer Silaban, Laporkan Dugaan Tindakan Intimidatif Yakob Sinaga Dkk Ke Polres Metro Bekasi

dito 23 Jun 2025 752

Nasionalpos.com, Jakarta-Elisabeth Br. Silaban beserta tiga saudara kandungnya tertolong setelah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu (21/6/2025).

Elisabeth br. Silaban bersama Marolop Silaban, Dorkas Silaban dan Antonius Silaban merupakan ahli waris Alm. Lawer Silaban bersama istrinya Almh. Maria Situmeang melaporkan sejumlah orang yang diduga merupakan komplotan mafia tanah di Wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum.

Setelah konsultasi dengan Pihak Kepolisian di Polres Metro Bekasi dan Kuasa Hukum Keluarga atas perbuatan sekelompok orang yang datang berkali-kali mengintimidasi dan mengusir kami dari lokasi tanah dan bangunan milik orangtua kami, melaporkannya dengan pasal memasuki pekarangan tanpa gak”, kata Elisabeth Silaban kepada Wartawan didampingi Kuasa Hukumnya, Minggu (22/5/2025).

Dalam Bukti Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima Wartawan, Elisabeth melaporkan AKO, dkk, dan YS dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

. Dikatakan, Elisabeth bersama ahli waris Alm. Lawer Silaban melaporkan sejumlah oknum yang diduga merupakan jaringan mafia tanah dengan cara mengklaim mempunyai hak atas tanah milik orangtuanya, menyuruh secara paksa kami keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua korban, tidak ada jelas alas haknya, tidak ada pernah sengketa dan putusan pengadilan atas tanah, mengirimkan surat-surat yang tidak jelas dasar hukumnya.

Telah berkali -kali kami disuruh paksa dan diintimidasi supaya keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua kami, sambil meminta Surat-surat tanah yang asli dari kami”, katanya disaksikan semua ahli waris orang tuanya.

Lebih lanjut Elisabeth menjelaskan, pihaknya acap kali disatroni oleh puluhan orang Terduga mafia tanah dengan cara memasuki rumahnya secara bergerombol dan tiba-tiba dengan jumlah yang banyak membuatnya ketakutan dan tak punya cara untuk menghadapinya.

Antonius dan Marolop yang juga ahli waris Alm. Lawer Silaban kaget dan heran atas fenomena hukum rimba yang digunakan terlapor AKO, YS dkk.

Menurut Antonius Silaban yang telah lama tinggal dan menempati lokasi dengan membuka usaha bengkel sejak puluhan tahu lalu, dirinya sering mendapatkan intimidasi dan tekanan dari gerombolan Terlapor.

Dikatakan Antonius, Terlapor AKO minggu lalu pernah mengerahkan oknum berseragam TNI AD bernama BN, saat telapor AKO dan YS memaksa dirinya untuk menandatangani Surat Peenyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan. Milik orangtuanya.

Baca Juga :  Sugiono Ungkap Tujuan Dibentuknya Panja Keamanan Laut

 

 

“Beberapa minggu lalu saya dipaksa oleh terlapor YS bersama Terlapor AKO untuk menanda tangani Surat Pernyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan rumah kami didampingi oknum berseragam TNI AD, tertulis namanya BN, Marga Nababan, bersama segerombol orang beraneka macam warna kulit, dominan warna kulit hitam”, kata Antonius penuh dengan rasa takut.

“Saat itu, jelas menolak untuk menandatangi surat pernyataan tersebut, di karenakan tersebut karena menurut hukum tanah dan bangunan itu merupakan tanah milik orangtua kami, tapi karena kami di intimidasi agar kooperatif, ya, terpaksa kami menandatangani surat pernyatan tersebut, dan saat kami tanya ke YS, soal Surat Kuasa dari AKO yang mengaku ahli waris pemilik tanah dan pemberi kuasa, YS tidak pernah menyerahkan salinan atau copi surat kuasa itu ke kami termasuk alas haknya mengklaim berhak atas tanah orangtua kami juga tidak ada.” Ungkap Antonius Alexander Silaban kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2024 di Bekasi.

Mengenai Surat Pernyataan Pengosongan tanah dan bangunan yang dibuatnya atas paksaan dan tekannan serta intimdasi dari terlapor dan gerombolannya, dirinya telah mencabutnya setelah mendapat saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Kelurga Marga Silaban dan Pengacara.

 

“Setelah berada dalam kondisi yang aman, tenang dan menyadari dampak dari pernyataan tersebut, saya telah mencabutnya pada tanggal 18 Juni 2025 sebelum tiba waktunya hari sabtu, 21/6/2025, yang dipaksa saya untuk mengosongkannya disertai dengan memberi saya upah pengosongan uang sebesar Rp. 100 juta”, katanya.

Atas berbagai peristiwa intimidasi dan tekanan yang dialaminya dari terduga komplotan mafia tanah itu, saat itu dirinya belum di dampingi oleh pengacara, sehingga tidak ada satu pun yang membela dirinya bersama adiknya, akibatnya dia menandatangani surat pernyataan tersebut dengan rasa ketakutan oleh adanya tekanan dari mereka yang mengaku sebagai orang suruhan dari terlapor AKO, tapi untunglah pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, Ketika mereka datang lagi untuk mengusirnya, dirinya didampingi Maruli Tua Silaban, SH. MH, dari Kantor *LAW FIRM MTS & PARTNERS* yang membela dirinya.

Lebih lanjut ahli waris Lawer Silaban itu menjelaskan, Maruli Silaban tampil dengan tegas dan keras melakukan perlawanan hukum terhadap yang diduga merupkan jaringan mafia tanah dengan cara meminta legalitas dan hubungan hukum kelompok terlapor dengan tanah milik orangtua korban.

Baca Juga :  KONI Pusat Ucapkan Selamat Pada Rio Waida Setelah Lolos Olimpiade 2024

 

“Sebelum kami ke Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat Laporan Polisi, Maruli Tua Silaban dengan tegas dan keras meminta salinan atau foto copi legalitas Telalor YS dan AKO atas tanah tanah kami yang diklaimnya miliknya untuk diserahkan kepada kami ahli waris Lawer Silaban, namun terlapor tidak bisa menyerahkannya, sehingga Kuasa Hukum kami tidak melayani permintaan terlapor yang pada akhirnya berangkat ke Polres untuk membuat Laporan Polisi” Ujar Antonius.

Dirinya berharap agar aparat Hukum untuk segera membasmi oknum-oknum mafia tanah yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kota Bekasi seperti yang dilakukan terlapor AKO dan YS.

Dikatakan Maruli, kalau pun Kliennya melaporkan Terlapor AKO dan YS beserta jaringannya denhan pasal 167 KUHPIdana, namu hal itu merupakan pintu masuk untuk menjerat terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga merupkan jaringan dan kompoltan mafia tanah di Wilayah Hukum tersebut.

 

“Untuk tahap awal terlapor diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan Tanpa ljin berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, yang terjadi d, Jl. Raya Jatiasih No.5, Rt 05, Rw 05, Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, itu pintu masuk, namun terlapor diduga kuat merupakan jaringan mafia tanah yang harus dibasmi,” tandas Maruli Silaban, SH, MH.

Secara khusus Maruli Tua Silaban yang juga merupakan Ketua Umum “JARINGAN DAMAI INDONESIA PARABOWO -GIBRAN” yang terdaftar sebagai Relawan Pendukung Pansangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 itu berpesan, minta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum mulai dari Kapolri, Kaolda dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memberi perlindungan Hukum keda kliennya.

 

“Berdasarkan pengalaman yang disampaikan Klien kami sebagai korban, acap kali ada pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum aparat negara dengan berseragam alat negara memberi dukungan dan bersama dengan terlapor untuk menekan dan mengintimidasi Klien kami, pada hal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor berhak atas tanah milik klien kami, sehingga perlu Perlindungan hukum dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekas Kota” Ujar Maruli.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI Berkedok Cafe

dito

28 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Anti Antek Asing menggeruduk kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jalan Tegal Parang Utara No. 14, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).   Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan dugaan penerimaan dana asing oleh WALHI yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka juga menyuarakan kekhawatiran …

MAPPI Bersurat ke Presiden Prabowo desak Kejagung Periksa Ainun Na’im

dito

25 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dunia pendidikan dirinya mendukung langkah-langkah Bapak Presiden terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan secara optimal di bidang pendidikan sebagaimana yang menjadi salah satu hasta cita pemerintahan, demikian yang di sampaikan Koordinator MAPPI Raymundus Yoseph  Megu dalam surat tertulis untuk Presiden Prabowo Subianto, kepada wartawan, Jumaat, 25/9/2026 di Jakarta. …

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x