Home » Headline » Ahli Waris Alm Lawer Silaban, Laporkan Dugaan Tindakan Intimidatif Yakob Sinaga Dkk Ke Polres Metro Bekasi

Ahli Waris Alm Lawer Silaban, Laporkan Dugaan Tindakan Intimidatif Yakob Sinaga Dkk Ke Polres Metro Bekasi

dito 23 Jun 2025 658

Nasionalpos.com, Jakarta-Elisabeth Br. Silaban beserta tiga saudara kandungnya tertolong setelah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Bekasi Kota pada hari Sabtu (21/6/2025).

Elisabeth br. Silaban bersama Marolop Silaban, Dorkas Silaban dan Antonius Silaban merupakan ahli waris Alm. Lawer Silaban bersama istrinya Almh. Maria Situmeang melaporkan sejumlah orang yang diduga merupakan komplotan mafia tanah di Wilayah Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum.

Setelah konsultasi dengan Pihak Kepolisian di Polres Metro Bekasi dan Kuasa Hukum Keluarga atas perbuatan sekelompok orang yang datang berkali-kali mengintimidasi dan mengusir kami dari lokasi tanah dan bangunan milik orangtua kami, melaporkannya dengan pasal memasuki pekarangan tanpa gak”, kata Elisabeth Silaban kepada Wartawan didampingi Kuasa Hukumnya, Minggu (22/5/2025).

Dalam Bukti Tanda Terima Laporan Polisi yang diterima Wartawan, Elisabeth melaporkan AKO, dkk, dan YS dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

. Dikatakan, Elisabeth bersama ahli waris Alm. Lawer Silaban melaporkan sejumlah oknum yang diduga merupakan jaringan mafia tanah dengan cara mengklaim mempunyai hak atas tanah milik orangtuanya, menyuruh secara paksa kami keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua korban, tidak ada jelas alas haknya, tidak ada pernah sengketa dan putusan pengadilan atas tanah, mengirimkan surat-surat yang tidak jelas dasar hukumnya.

Telah berkali -kali kami disuruh paksa dan diintimidasi supaya keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan milik orangtua kami, sambil meminta Surat-surat tanah yang asli dari kami”, katanya disaksikan semua ahli waris orang tuanya.

Lebih lanjut Elisabeth menjelaskan, pihaknya acap kali disatroni oleh puluhan orang Terduga mafia tanah dengan cara memasuki rumahnya secara bergerombol dan tiba-tiba dengan jumlah yang banyak membuatnya ketakutan dan tak punya cara untuk menghadapinya.

Antonius dan Marolop yang juga ahli waris Alm. Lawer Silaban kaget dan heran atas fenomena hukum rimba yang digunakan terlapor AKO, YS dkk.

Menurut Antonius Silaban yang telah lama tinggal dan menempati lokasi dengan membuka usaha bengkel sejak puluhan tahu lalu, dirinya sering mendapatkan intimidasi dan tekanan dari gerombolan Terlapor.

Dikatakan Antonius, Terlapor AKO minggu lalu pernah mengerahkan oknum berseragam TNI AD bernama BN, saat telapor AKO dan YS memaksa dirinya untuk menandatangani Surat Peenyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan. Milik orangtuanya.

Baca Juga :  IHSG Kembali Dibuka Menguat Dipengaruhi Sentimen Membaik

 

 

“Beberapa minggu lalu saya dipaksa oleh terlapor YS bersama Terlapor AKO untuk menanda tangani Surat Pernyataan untuk keluar dan mengosongkan tanah dan rumah kami didampingi oknum berseragam TNI AD, tertulis namanya BN, Marga Nababan, bersama segerombol orang beraneka macam warna kulit, dominan warna kulit hitam”, kata Antonius penuh dengan rasa takut.

“Saat itu, jelas menolak untuk menandatangi surat pernyataan tersebut, di karenakan tersebut karena menurut hukum tanah dan bangunan itu merupakan tanah milik orangtua kami, tapi karena kami di intimidasi agar kooperatif, ya, terpaksa kami menandatangani surat pernyatan tersebut, dan saat kami tanya ke YS, soal Surat Kuasa dari AKO yang mengaku ahli waris pemilik tanah dan pemberi kuasa, YS tidak pernah menyerahkan salinan atau copi surat kuasa itu ke kami termasuk alas haknya mengklaim berhak atas tanah orangtua kami juga tidak ada.” Ungkap Antonius Alexander Silaban kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2024 di Bekasi.

Mengenai Surat Pernyataan Pengosongan tanah dan bangunan yang dibuatnya atas paksaan dan tekannan serta intimdasi dari terlapor dan gerombolannya, dirinya telah mencabutnya setelah mendapat saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk Kelurga Marga Silaban dan Pengacara.

 

“Setelah berada dalam kondisi yang aman, tenang dan menyadari dampak dari pernyataan tersebut, saya telah mencabutnya pada tanggal 18 Juni 2025 sebelum tiba waktunya hari sabtu, 21/6/2025, yang dipaksa saya untuk mengosongkannya disertai dengan memberi saya upah pengosongan uang sebesar Rp. 100 juta”, katanya.

Atas berbagai peristiwa intimidasi dan tekanan yang dialaminya dari terduga komplotan mafia tanah itu, saat itu dirinya belum di dampingi oleh pengacara, sehingga tidak ada satu pun yang membela dirinya bersama adiknya, akibatnya dia menandatangani surat pernyataan tersebut dengan rasa ketakutan oleh adanya tekanan dari mereka yang mengaku sebagai orang suruhan dari terlapor AKO, tapi untunglah pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, Ketika mereka datang lagi untuk mengusirnya, dirinya didampingi Maruli Tua Silaban, SH. MH, dari Kantor *LAW FIRM MTS & PARTNERS* yang membela dirinya.

Lebih lanjut ahli waris Lawer Silaban itu menjelaskan, Maruli Silaban tampil dengan tegas dan keras melakukan perlawanan hukum terhadap yang diduga merupkan jaringan mafia tanah dengan cara meminta legalitas dan hubungan hukum kelompok terlapor dengan tanah milik orangtua korban.

Baca Juga :  PP PPM Ikuti Rangkaian Kegiatan Komsos TNI AD tahun 2025

 

“Sebelum kami ke Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat Laporan Polisi, Maruli Tua Silaban dengan tegas dan keras meminta salinan atau foto copi legalitas Telalor YS dan AKO atas tanah tanah kami yang diklaimnya miliknya untuk diserahkan kepada kami ahli waris Lawer Silaban, namun terlapor tidak bisa menyerahkannya, sehingga Kuasa Hukum kami tidak melayani permintaan terlapor yang pada akhirnya berangkat ke Polres untuk membuat Laporan Polisi” Ujar Antonius.

Dirinya berharap agar aparat Hukum untuk segera membasmi oknum-oknum mafia tanah yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kota Bekasi seperti yang dilakukan terlapor AKO dan YS.

Dikatakan Maruli, kalau pun Kliennya melaporkan Terlapor AKO dan YS beserta jaringannya denhan pasal 167 KUHPIdana, namu hal itu merupakan pintu masuk untuk menjerat terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga merupkan jaringan dan kompoltan mafia tanah di Wilayah Hukum tersebut.

 

“Untuk tahap awal terlapor diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan Tanpa ljin berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, yang terjadi d, Jl. Raya Jatiasih No.5, Rt 05, Rw 05, Jatirasa, Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, itu pintu masuk, namun terlapor diduga kuat merupakan jaringan mafia tanah yang harus dibasmi,” tandas Maruli Silaban, SH, MH.

Secara khusus Maruli Tua Silaban yang juga merupakan Ketua Umum “JARINGAN DAMAI INDONESIA PARABOWO -GIBRAN” yang terdaftar sebagai Relawan Pendukung Pansangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 itu berpesan, minta perlindungan hukum kepada Aparat Penegak Hukum mulai dari Kapolri, Kaolda dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memberi perlindungan Hukum keda kliennya.

 

“Berdasarkan pengalaman yang disampaikan Klien kami sebagai korban, acap kali ada pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum aparat negara dengan berseragam alat negara memberi dukungan dan bersama dengan terlapor untuk menekan dan mengintimidasi Klien kami, pada hal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor berhak atas tanah milik klien kami, sehingga perlu Perlindungan hukum dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekas Kota” Ujar Maruli.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x