Home » Hukum » Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis :Satu Tewas ,Dua Ditangkap ,Dua DPO Bapak dan Anak Masih Diburu

Polres Karawang Bongkar Komplotan Perampok Sadis :Satu Tewas ,Dua Ditangkap ,Dua DPO Bapak dan Anak Masih Diburu

Iyut Ermawati - Karawang 14 Agu 2025 406

nasionalpos.com -Karawang, — Warga Karawang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul terungkapnya aksi kejahatan oleh komplotan perampok bersenjata yang telah beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan dramatis oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku tewas saat pengejaran, dan dua lainnya yang merupakan bapak dan anak masih dalam pencarian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dalam konferensi pers pada Kamis (14/08/2025) mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi di delapan lokasi berbeda, termasuk Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP). Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan perampokan terhadap anaknya di Majalaya pada 18 Juli 2025, di mana korban mengalami luka tembak di tangan saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Baca Juga :  Terkait Dengan Kasus Korupsi BTS Kemenkominfo, AGRAK Desak KPK Periksa Politisi Partai Nasdem

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” ujar AKBP Fiki.

Pelaku lain berinisial H tewas dalam kecelakaan saat pengejaran. Sementara pelaku C.H berhasil diringkus setelah pengembangan kasus. Saat hendak ditangkap di Lemahabang, M.R.D melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Karisma

2 buah kunci palsu

4 mata kunci dan 1 kunci letter T

1 kunci magnet

1 pistol korek api

1 pistol sangkur

1 buah limbah

Kapolres menegaskan bahwa komplotan ini tergolong sadis karena menggunakan senjata api dalam aksinya. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan residivis, sementara dua pelaku lain yang masih buron adalah ayah dan anak.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Konferensi Pers, Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Selama Dua Bulan

“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan bapak dan anak. Kami minta masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas malam hari, dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

**Yuli **

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

x
x