Home » Top News » PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

PAKAR HUKUM SOROT HILIRISASI ASPAL BUTON DI KARAWANG

dito 09 Mei 2026 102

NasionalPos.com, Jakarta- 

Kebijakan pemerintah memusatkan industri pengolahan dan hilirisasi aspal alam Buton di kawasan Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara dan hukum sumber daya alam.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi serta prinsip keadilan pemerataan pembangunan wilayah, demikian di sampaikan oleh Andi Darwin Ranreng, S.H., M.H. – pakar hukum tata negara dan praktisi hukum yang saat sedang mendalami regulasi sumber daya alam dan otonomi daerah, kepada wartawan, Sabtu, 9/5/2026 di Jakarta.

“Terkait polemik lokasi hilirisasi aspal ini. Saya berpendapat bahwa Keputusan menempatkan pusat pengolahan aspal Buton di Karawang secara jelas dan nyata bertentangan dengan jiwa, semangat, dan isi pasal dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal 18A Ayat (2) tentang prinsip keadilan dan keseimbangan antarwilayah” ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Menurutnya, Pasal 33 ayat 3 menegaskan ‘Kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’. Maknanya bukan sekadar dinikmati negara atau daerah maju saja, melainkan rakyat di tanah tempat kekayaan itu berada lah yang wajib menjadi penerima manfaat utama, langsung, dan terbesar. Kalau aspal digali di Buton, diolah di Karawang, hasilnya dijual ke seluruh Indonesia maka Buton hanya menjadi ‘daerah penambang’ yang tanahnya rusak, ekonominya tertinggal, sementara nilai tambah, lapangan kerja, pajak, dan kemajuan fasilitas justru menumpuk di Jawa.

Baca Juga :  Di HUT Jakarta Ke 496, Bang Zaki Ajak Sukseskan Pemilu 2024 & Dukung Masa Transisi Jakarta Sebagai Kota Global, yang Cerdas Kotanya, Inovatif Warganya dan Sejahtera Kehidupannya

“Ini bukan kemakmuran bersama, ini eksploitasi terselubung yang melawan konstitusi. Dalam UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan prinsip: ‘Di mana sumber daya ada, di situ industri dibangun’. Hilirisasi diciptakan agar daerah penghasil bangkit” tukasnya

Bukan, lanjut Andi, agar pusat industri makin makmur, padahal dengan menempatkan pabrik di Karawang sama artinya membiarkan ketimpangan makin lebar, sedangkan konstitusi mewajibkan negara memeratakan, bukan menumpuk kekayaan di satu wilayah saja.

“Saya tegaskan: secara hukum, kebijakan ini cacat prosedur dan cacat materiil. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk memindahkan pusat pengolahan jauh dari sumbernya, apalagi alasan ‘infrastruktur sudah ada’. Konstitusi mengamanatkan negara membangun infrastruktur ke daerah tertinggal, bukan mengangkut kekayaan alam ke tempat yang sudah lengkap fasilitasnya.” Tandas Andi Darwin Rangreng SH MH

Lebih lanjut Andi mengingatkan bahwa Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk: besok nikel dibawa ke Jawa, tembaga dibawa ke Jawa, emas pun dibawa ke Jawa. Lalu apa gunanya semangat otonomi daerah? Apa makna keadilan bagi daerah luar Jawa?, untuk itulah terkait dengan permasalahan tersebut, dirinya menyampaikan Solusi hukumnya, yakni bahwa Rencana hilirisasi aspal Buton harus dipindahkan ke Buton sendiri.

Baca Juga :  Atlet Pencak Silat Kabupaten Brebes, Mendapat Pelatihan Tentang Perwasitan

“Di situlah tempatnya, di situlah sah menurut hukum, dan di situlah amanat UUD 1945 terpenuhi seutuhnya. Negara wajib menata ulang kebijakan ini demi menjaga keadilan dan kedaulatan ekonomi daerah.” tegas Andi

Andi juga menjelaskan bahwa terdapat tinjauan hukum dari permasalahan tersebut, sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Pengelolaan wajib menyejahterakan rakyat, terlebih rakyat di daerah asal sumber daya.

2. UUD 1945 Pasal 18A Ayat (2): Hubungan pusat-daerah harus berdasar keadilan, keserasian, dan keseimbangan — pemusatan di Karawang melanggar asas ini.

3. UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Wajibkan pengolahan di dalam negeri, namun tidak boleh menjauh dari lokasi tambang, demi pemerataan dan efisiensi.

4. UU No. 23 Tahun 2014: Daerah penghasil berhak atas nilai tambah ekonomi terbesar dari kekayaan alam wilayahnya.

Di tambahkan oleh Andi Darwin, bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis atau infrastruktur, melainkan persoalan konstitusi, keadilan, dan hak dasar rakyat daerah.

” Oleh karena itu saya mendesak Pemerintah agar segera meninjau ulang keputusan lokasi dan memindahkan pusat hilirisasi aspal Buton kembali ke daerah asalnya, agar semangat kemakmuran bersama yang diamanatkan UUD 1945 benar-benar terwujud.” Pungkas Andi Darwin Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lepas Kafilah Kota Lubuk Linggau Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan 2026

Admin Redaksi

22 Jun 2026

Nasionalpos.com/Lubuk Linggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi melepas Kafilah Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Lahat. Pelepasan dilaksanakan di Pelataran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/6/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Admin Redaksi

19 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil rapor anaknya di SDIT Mutiara Cendekia, Jumat (19/6/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah). Pemerintah Kota Lubuk Linggau menginisiasi kedua gerakan tersebut …

Sekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …

Staf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …

Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

x
x