- TNI-POLRIHUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Bazar UMKM
- NasionalDugaan Rekayasa AJB SHM 622 Terungkap di Persidangan, Keabsahan Akta Dipertanyakan
- HeadlineOBOR Bahas Persoalan Gojek Instant di Stasiun Buaran: Sepakat, Ajukan Tiga Tuntutan Utama ke Pusat
- Top NewsAsisten I Hadiri Musda LLI Kota Lubuk Linggau
- Top NewsWakil Wali Kota Buka Acara Sosialisasi dan Optimalisasi UPZ ASN

Dugaan Rekayasa AJB SHM 622 Terungkap di Persidangan, Keabsahan Akta Dipertanyakan
Muara Bungo, Jambi – Nasionalpos.com
Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 atas nama almarhum Safran kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, pemeriksaan saksi, pembuktian surat serta penyampaian kesimpulan, masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena dalam jalannya persidangan muncul dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum pembuatan Akta Jual Beli oleh pihak notaris/PPAT.
Dalam persidangan yang digelar pada 11 Mei 2026, terungkap keterangan saksi bahwa proses pembacaan surat tanah dan dokumen jual beli diduga tidak dilakukan langsung oleh pejabat notaris/PPAT yang berwenang, melainkan dilakukan oleh asisten notaris.
Fakta persidangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan AJB yang menjadi objek sengketasengketa, Senin (18/05/2026).
Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan PPAT
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, notaris maupun PPAT memiliki kewajiban hukum untuk membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak sebelum penandatanganan dilakukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
#### Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 16 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa notaris wajib:
* membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi;
* memastikan seluruh isi akta dipahami oleh para pihak;
* serta melakukan penandatanganan secara langsung.
Apabila pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris sendiri, maka akta tersebut berpotensi kehilangan kekuatan autentiknya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah **Nomor 24 Tahun 2016** tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, seorang PPAT wajib menjalankan sendiri proses pembuatan akta dan tidak boleh menyerahkan kewenangan inti kepada pihak yang tidak berwenang.
Jika terbukti dalam persidangan bahwa pembacaan akta dilakukan oleh asisten yang bukan pejabat notaris atau PPAT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:
**1. Pelanggaran administratif jabatan;*
**2. Pelanggaran kode etik notaris;**
**3. Dugaan perbuatan melawan hukum;**
**4. Potensi pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.**
#### Potensi Sanksi terhadap Notaris atau PPAT
Secara hukum, notaris atau PPAT yang terbukti melanggar prosedur jabatan dapat dikenakan:
#### Sanksi Administratif
* teguran tertulis;
* pemberhentian sementara;
* pemberhentian dengan hormat;
* pemberhentian tidak dengan hormat.
Sanksi tersebut dapat dijatuhkan melalui Majelis Pengawas Notaris maupun Kementerian ATR/BPN terhadap PPAT.
#### Potensi Gugatan Perdata
Apabila perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap ahli waris atau pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan:
* pembatalan akta;
* gugatan ganti rugi;
* tuntutan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
#### Potensi Pidana
Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penggunaan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikaitkan dengan:
* Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat;
* Pasal 264 KUHP apabila menyangkut akta autentik;
* Pasal 266 KUHP terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga delapan tahun tergantung hasil pembuktian di pengadilan.
Namun demikian, penetapan bersalah tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
#### Harapan Nur’Aini kepada Majelis Hakim
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya bisa berharap kepada Tuhan dan keadilan hukum.
Perempuan yang sehari-hari berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo tersebut mengaku tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk menghadapi perkara yang melibatkan sejumlah institusi besar.
Kepada NASIONALPOS.com, Nur’Aini menyampaikan harapannya sambil menahan air mata.
> “Saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya tidak punya apa-apa,” ujarnya.
Menurut Nur’Aini, dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan atas hak yang menurutnya hilang tanpa sepengetahuannya.
#### Perhatian Publik Tertuju pada Putusan Hakim
Perkara AJB SHM 622 kini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta.
Sejumlah kalangan menilai majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara objektif berdasarkan:
* fakta persidangan;
* keterangan saksi;
* alat bukti;
* serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim wajib memutus perkara berdasarkan undang-undang dan hati nurani yang adil.
**Kewajiban tersebut diatur dalam:**
### Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 5 ayat (1):
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Pasal 2 ayat (4):
“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Apabila dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan kewenangan oleh hakim, maka pengawasan dapat dilakukan oleh:
* Komisi Yudisial (KY);
* Mahkamah Agung;
* Badan Pengawas Mahkamah Agung.
#### Sanksi bagi Hakim Jika Terbukti Melanggar Hukum atau Kode Etik
Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan:
###$ Sanksi Etik dan Administratif
* teguran;
* penundaan promosi;
* non-palu;
* mutasi;
* pemberhentian sementara;
* pemberhentian tetap.
### Potensi Pidana
Apabila terbukti menerima suap, gratifikasi, atau sengaja menyalahgunakan kewenangan hukum, maka dapat dijerat dengan:
* Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
* Pasal suap dalam KUHP;
* ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam beberapa perkara korupsi peradilan di Indonesia, hakim yang terbukti menerima suap bahkan dijatuhi hukuman penjara belasan tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran terhadap hakim maupun pihak lain harus dibuktikan melalui mekanisme hukum resmi dan asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
#### Publik Menunggu Putusan Pengadilan Negeri Bungo
Kini masyarakat Kabupaten Bungo menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara AJB SHM 622.
Perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, profesionalitas notaris/PPAT, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Banyak pihak berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan undang-undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
(Tim).
dito
18 Mei 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Paguyuban Ojol Buaran Online Raya (OBOR) mengambil langkah tegas dan solutif dalam menyikapi operasional layanan Gojek Instant di kawasan Stasiun Buaran. Melalui pertemuan mediasi yang melibatkan perwakilan paguyuban, pihak vendor Gojek Instant, serta perangkat wilayah setempat, persoalan yang selama ini menjadi ganjalan akhirnya ditemukan titik terangnya, demikian di sampaikan Wiro Gondrong kepada …
Dhio Justice Law
17 Mei 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.Com, Jakarta – Setiap kali dolar naik dan rupiah melemah, yang bergetar bukan hanya pasar keuangan. Politik pun ikut berguncang. Di Indonesia, nilai tukar bukan sekadar angka ekonomi. Ia adalah indikator psikologis kekuasaan. Ketika rupiah melemah terlalu dalam, publik mulai mempertanyakan satu hal paling mendasar: apakah …
- Banyuwangi
14 Mei 2026
Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sejumlah awak media mengaku mengalami dugaan penghalangan saat hendak melakukan konfirmasi dan peliputan di lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang berada di Dusun Mangunreja, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/5/2026). Kedatangan wartawan ke lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi serta meminta keterangan terkait progres pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) …
Dhio Justice Law
13 Mei 2026
Oleh: Ridwan Umar (DIrektur Lemtera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.Com, Jakarta – Dalam politik modern, karakter tidak lagi dibunuh dengan peluru. Ia dibunuh dengan persepsi. Isu tentang dugaan penyimpangan seksual yang diarahkan kepada Letkol Teddy sebetulnya tidak bisa dibaca hanya sebagai gosip personal. Terlalu naif jika melihatnya sekadar urusan privat seorang pejabat negara. Dalam lanskap …
dito
11 Mei 2026
Di tulis dan di sampaikan Oleh: Doni Istyanto Hari Mahdi Ketua Bidang Politik Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) Jagat maya tersengat oleh pernyataan Amien Rais yang merendahkan Mensekab Teddy Indra Wijaya, melalui pernyataan publik yang sangat tidak pantas dan sama sekali tidak mendidik. Rasanya perlu mengingatkan kita semua jika salah satu …
- Banyuwangi
11 Mei 2026
Banyuwangi, Nasionalpos.com – Industri pariwisata dan perhotelan di Kabupaten Banyuwangi terus mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan aktivitas bisnis di daerah. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan akan fasilitas penginapan yang nyaman, modern, dan representatif. Menjawab kebutuhan tersebut, Sahid Mahata Genteng Banyuwangi hadir sebagai salah satu hotel unggulan di Banyuwangi Selatan dengan menawarkan pelayanan profesional, …
21 Nov 2024 1.846 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.491 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.350 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.291 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.268 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.229 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.132 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.