Home » Nasional » Dugaan Rekayasa AJB SHM 622 Terungkap di Persidangan, Keabsahan Akta Dipertanyakan

Dugaan Rekayasa AJB SHM 622 Terungkap di Persidangan, Keabsahan Akta Dipertanyakan

- Banyuwangi 18 Mei 2026 71

Muara Bungo, Jambi  – Nasionalpos.com 

Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 622 atas nama almarhum Safran kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, pemeriksaan saksi, pembuktian surat serta penyampaian kesimpulan, masyarakat kini menunggu putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dalam jalannya persidangan muncul dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum pembuatan Akta Jual Beli oleh pihak notaris/PPAT.

Dalam persidangan yang digelar pada 11 Mei 2026, terungkap keterangan saksi bahwa proses pembacaan surat tanah dan dokumen jual beli diduga tidak dilakukan langsung oleh pejabat notaris/PPAT yang berwenang, melainkan dilakukan oleh asisten notaris.

Fakta persidangan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan AJB yang menjadi objek sengketasengketa,  Senin (18/05/2026).

Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris dan PPAT

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, notaris maupun PPAT memiliki kewajiban hukum untuk membacakan akta secara langsung di hadapan para pihak sebelum penandatanganan dilakukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam:

#### Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pasal 16 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa notaris wajib:

* membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi;
* memastikan seluruh isi akta dipahami oleh para pihak;
* serta melakukan penandatanganan secara langsung.

Apabila pembacaan akta tidak dilakukan oleh notaris sendiri, maka akta tersebut berpotensi kehilangan kekuatan autentiknya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah **Nomor 24 Tahun 2016** tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, seorang PPAT wajib menjalankan sendiri proses pembuatan akta dan tidak boleh menyerahkan kewenangan inti kepada pihak yang tidak berwenang.

Jika terbukti dalam persidangan bahwa pembacaan akta dilakukan oleh asisten yang bukan pejabat notaris atau PPAT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

**1. Pelanggaran administratif jabatan;*
**2. Pelanggaran kode etik notaris;**
**3. Dugaan perbuatan melawan hukum;**
**4. Potensi pemalsuan atau penyalahgunaan kewenangan apabila menimbulkan kerugian pihak lain.**

Baca Juga :  PT.SEMILIRANGIN NUSANTARA Memiliki Program Komitmen Menjadi Perusahaan Jasa Penagihan Dan Jalan Keluar Bagi Nasabah Kredit Kendaraan

#### Potensi Sanksi terhadap Notaris atau PPAT

Secara hukum, notaris atau PPAT yang terbukti melanggar prosedur jabatan dapat dikenakan:

#### Sanksi Administratif

* teguran tertulis;
* pemberhentian sementara;
* pemberhentian dengan hormat;
* pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi tersebut dapat dijatuhkan melalui Majelis Pengawas Notaris maupun Kementerian ATR/BPN terhadap PPAT.

#### Potensi Gugatan Perdata

Apabila perbuatan tersebut menyebabkan kerugian terhadap ahli waris atau pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan:

* pembatalan akta;
* gugatan ganti rugi;
* tuntutan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

#### Potensi Pidana

Apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penggunaan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikaitkan dengan:

* Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat;
* Pasal 264 KUHP apabila menyangkut akta autentik;
* Pasal 266 KUHP terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga delapan tahun tergantung hasil pembuktian di pengadilan.

Namun demikian, penetapan bersalah tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

#### Harapan Nur’Aini kepada Majelis Hakim

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya bisa berharap kepada Tuhan dan keadilan hukum.

Perempuan yang sehari-hari berdagang kecil di Pasar Atas Muara Bungo tersebut mengaku tidak memiliki kekuatan ekonomi untuk menghadapi perkara yang melibatkan sejumlah institusi besar.

Kepada NASIONALPOS.com, Nur’Aini menyampaikan harapannya sambil menahan air mata.

> “Saya hanya mengharap belas kasih Tuhan dan pertimbangan dari hakim yang mulia. Saya tidak punya apa-apa,” ujarnya.

Menurut Nur’Aini, dirinya hanya ingin mendapatkan keadilan atas hak yang menurutnya hilang tanpa sepengetahuannya.

#### Perhatian Publik Tertuju pada Putusan Hakim

Perkara AJB SHM 622 kini tidak hanya menjadi sengketa perdata biasa, tetapi juga menjadi perhatian publik terkait integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta.

Sejumlah kalangan menilai majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara objektif berdasarkan:

Baca Juga :  Politisi Golkar Mendorong Kemenpora Tingkatkan Pembangunan Kepemudaan dan Olahraga

* fakta persidangan;
* keterangan saksi;
* alat bukti;
* serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim wajib memutus perkara berdasarkan undang-undang dan hati nurani yang adil.

**Kewajiban tersebut diatur dalam:**

### Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 5 ayat (1):

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pasal 2 ayat (4):

“Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.”

Apabila dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan kewenangan oleh hakim, maka pengawasan dapat dilakukan oleh:

* Komisi Yudisial (KY);
* Mahkamah Agung;
* Badan Pengawas Mahkamah Agung.

#### Sanksi bagi Hakim Jika Terbukti Melanggar Hukum atau Kode Etik

Hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan:

###$ Sanksi Etik dan Administratif

* teguran;
* penundaan promosi;
* non-palu;
* mutasi;
* pemberhentian sementara;
* pemberhentian tetap.

### Potensi Pidana

Apabila terbukti menerima suap, gratifikasi, atau sengaja menyalahgunakan kewenangan hukum, maka dapat dijerat dengan:

* Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi;
* Pasal suap dalam KUHP;
* ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam beberapa perkara korupsi peradilan di Indonesia, hakim yang terbukti menerima suap bahkan dijatuhi hukuman penjara belasan tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran terhadap hakim maupun pihak lain harus dibuktikan melalui mekanisme hukum resmi dan asas praduga tidak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.

#### Publik Menunggu Putusan Pengadilan Negeri Bungo

Kini masyarakat Kabupaten Bungo menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara AJB SHM 622.

Perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, profesionalitas notaris/PPAT, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Banyak pihak berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan ketentuan undang-undang, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PAL Jaya: Penjaga Lingkungan Jakarta yang Selama Ini Kurang Dikenal”

dito

17 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- “Peradaban sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan bebas hambatnya, tetapi dari bagaimana kota itu mengelola air limbahnya.”   Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa sanitasi adalah fondasi peradaban modern. Sayangnya, sanitasi justru merupakan sektor yang paling jarang mendapat perhatian publik.   Selama ini masyarakat lebih mengenal Perumda PAL Jaya …

Dana CSR Diduga Mengalir Puluhan Juta Tiap Tahun, Jalan Plantaran Tetap Hancur; AWI Dpc Banyuwangi Soroti Transparansi Pengelolaan Dana

- Banyuwangi

16 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Kerusakan Jalan Plantaran, Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali memicu sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan yang bertahun-tahun dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, justru beredar dokumen yang menunjukkan adanya dana kontribusi atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta setiap tahun. …

Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito

15 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu. Insiden tersebut bermula ketika …

Wakil Wali Kota Terima Audiensi Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

15 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menerima audiensi sekaligus membahas rencana pembuatan video sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mendukung peningkatan kesejahteraan para pekerja, khususnya di Kota Lubuk Linggau. Dalam diskusi, disepakati rencana pembuatan …

Pasal 33 UUD 1945: Pertaruhan Politik Terbesar Prabowo

Dhio Justice Law

13 Jul 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Kemenangan politik jauh lebih mudah diraih daripada kemenangan sejarah. Presiden Prabowo Subianto telah memenangkan kontestasi politik. Namun, untuk memenangkan sejarah, ia harus membuktikan satu hal yang jauh lebih sulit: menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kenyataan, bukan sekadar retorika konstitusi. Di sinilah letak …

x
x