Home » Headline » Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito 11 Agu 2026 271

NasionalPos.com, Jakarta – 

Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025,

Serta tidak adanya Penyelesaian pembayaran hak normatif: pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

 

Maka di peroleh informasi, dengan berlatarbelakang persoalan tersebut, Dosen senior Universitas Trisakti, berinisial Nis, pada hari Rabu, 29 Juli 2026 lalu resmi mendaftarkan Laporan Polisi (LP) berlapis ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Laporan tersebut menyasar diantara nya adalah pihak Rektorat Universitas Trisakti, Biro SDM, Dekanat FEB, serta Pengurus Yayasan Trisakti pimpinan Prof. Ainun Na’im, Ph.D. atas dugaan kejahatan pengemplangan hak normatif ketenagakerjaan secara masif, demikian di sampaikan NIS kepada wartawan, Selasa, 11/8/2026 di Jakarta.

 

” Bukan hanya itu saja, soal penggantian biaya Rumah Sakit yang dibayarkan secara mandiri karena selama kurun waktu 2015-2025 tidak pernah didaftarkan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Universitas Trisakti, juga kami masukkan dalam materi pelaporan ke pihak kepolisian” ungkap NIS.

Baca Juga :  Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

 

Menurut NIS, adapun pihak Polda Metro Jaya saat ini telah resmi menerima dan meregistrasi Laporan Polisi (LP) dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/5538/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

“Tentunya, laporan tersebut, di tindak lanjuti dengan serangkaian langkah pemeriksaan dan penyelidikan pidana publik yang saat ini berjalan aktif dengan fokus pada 2 (dua) klaster pengujian undang-undang,” tukas NIS.

 

Adapun dua klaster pengujian itu, lanjut NIS, yang pertama adalah Dugaan Pelanggaran pada Pasal 185 jo. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Rumpun Ketenagakerjaan) yang  penyelidikan difokuskan pada pengujian alat bukti berupa slip gaji berkala kepegawaian selama masa pengabdian 2015-2025.

“Hal tersebut sangat perlu dilakukan penyelidikan guna menilai adanya ketidaksesuaian pembayaran komponen upah pokok minimum di bawah standar hukum yang ditetapkan oleh Negara yakni sebesar Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta.” Ucap NIS.

 

Sedangkan, sambung NIS, yang kedua adalah adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 15 ayat (1) UUNomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Rumpun Jaminan Sosial): yang penyelidikannya difokuskan pada pemenuhan kewajiban formal pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) secara berurutan, guna memulihkan hak proteksi perlindungan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Komnas HAM Lakukan Proses Pemantauan Kasus Vina

 

NIS juga menjelaskan bahwa mengingat kedudukan hukum sengketa ini telah berada di bawah kewenangan penyelidikan aparat penegak hukum ketenagakerjaan (pro justitia),

 

” Maka saya sebagai pelapor menyatakan menyerahkan seluruh jalannya proses digital forensik pembukuan finansial dan verifikasi dokumen kepada penyidik kepolisian.” Tandas NIS.

 

Di kesempatan ini, NIS juga menegaskan bahwa sejalan dengan proses pidana yang sedang berjalan aktif, dirinya juga berharap penyelesaian perselisihan hak materiil murni dan pesangon hubungan industrial tetap dijalankan secara kooperatif melalui agenda sidang Mediasi Tripartit resmi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

 

” Adapun proses persidangan mediasi triparti 1, 2 dan 3 telah selesai pada tanggal 4 Agustus 2026 dan selanjutnya menunggu anjuran tertulis dari mediator dan juga nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Saya berharap adanya putusan yang sungguh sungguh adil dari proses tersebut, dan juga tindak lanjut laporan saya ke pihak Polda Metro Jaya agar cepat selesai. ” Pungkas NIS.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Plt Asisten I Lepas Paskibraka Lubuk Linggau Ikuti Wawasan Kebangsaan ke IPDN Sumbar

Andi Ledi Lubuk Linggau

12 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi, melepas anggota Paskibraka Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 untuk mengikuti kegiatan wawasan kebangsaan ke IPDN Kampus Sumatera Barat di Kompleks Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (12/10/2026). Dalam sambutannya, Erwin Armeidi menyampaikan bahwa kunjungan wawasan kebangsaan ke IPDN …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

x
x