Home » Headline » Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI

dito 04 Okt 2026 13

Nasional pos.com, Jakarta –

Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Oktober 2026 di Jakarta.

 

Menurut keterangan tertulis tersebut, di sampaikan bahwa Kemensos yang disahkan pada 4 Agustus 2026 tersebut dapat bermasalah secara formil dan materiil, sehingga berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011, dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Adapun permasalahan formil yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

1. Keputusan Mensos 130/2026 menggunakan istilah “komisioner” sedangkan Perpres 68\2020 menggunakan istilah “anggota”;

2. Dalam poin Kesatu Kepmensos 130/2026, yang ditetapkan adalah “tim pengukuran indeks kesejahteraan Ssosial tahun 2026”, sedangkan menurut Perpres 68\2020 Kepmensos seharusnya menetapkan “Panitia Seleksi Anggota KND”;

3. Kepmensos 130/2026 disahkan pada tanggal 4 Agustus 2026, atau sama dengan 4 bulan sebelum masa jabatan anggota KND 2021-2026 berakhir pada 30 November 2026. Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) Perpres 68\2020, pembentukan panitia seleksi anggota KND seharusnya sudah dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota KND berakhir; dan

4. Kepmensos 130/2026 menggunakan dasar menimbang poin b yang tidak valid, yaitu “Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 85/HUK/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti”,

 

Karena, imbuh keterangan tertulis tersebut, disampaikan bahwa dari produk hukum keputusan bersifat sekali selesai, sehingga keberlakuannya tidak perlu digantikan oleh keputusan baru.

 

Selain secara formil, tambahnya, bahwa Kepmensos 130/2026 juga menetapkan substansi yang bermasalah. Adapun yang dimaksud bermasalah adalah sebagai berikut:

 

1. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi tidak partisipatif. Dalam praktiknya, organisasi penyandang disabilitas belum pernah diajak bicara atau dimintai masukan perihal pembentukan panitia seleksi KND. Padahal organisasi penyandang disabilitas merupakan pihak penggagas adanya KND sejak dibentuk melalui UU 8/2016, penerima manfaat dari kinerja KND, sekaligus penanggung resiko tersbesar apabila KND tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Hal itu juga melanggar Article 4 Paragraph 3 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang memandatkan negara pihak untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam pembentukan berbagai kebijakan terkait disabilitas.

Baca Juga :  DPRD Musi Rawas Menggelar RDPU Masalah Aduan Warga, Berikut Hasil Kesepakatannya

2. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi melanggar prinsip konflik kepentingan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa penentuan lima anggota panitia seleksi adalah berdasarkan kandidat yang dicalonkan oleh KND. Hal itu berpotensi kuat melanggar prinsip konflik kepentingan karena kondisi saat ini terbuka peluang anggota KND menjabat untuk mengajukan diri kembali sebagai anggota KND periode berikutnya.

3. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi tidak memenuhi prinsip akuntabilitas. Pemilihan anggota pansel tidak sekedar mempertimbangkan ketokohan, tetapi juga pengetahuan dan keterlibatannya pada gerakan disabilitas di Indonesia. Nilai kontribusi itu akan menentukan keberpihakan dan pengetahuannya terhadap isu disabilitas, dan akan berdampak pada kemampuannya dalam memilih sosok terbaik untuk menjadi anggota KND. Dengan begitu dasar dan alasan pemilihan anggota panitia seleksi KND seharusnya juga tercantum dalam Kepmensos 130/2026 atau dokumen penjelasan terpisah yang juga dipublikasikan. Namun dalam praktiknya, Kepmensos 130/2026 hanya mencantumkan lima nama anggota panitia seleksi KND terpilih saja, tanpa ada pertimbangan dan latar belakang pemilihannya. Hal itu menunjukan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

4. Anggota panitia seleksi KND terpilih tidak merepresentasikan keragaman disabilitas. Lima anggota panitia seleksi KND terpilih saat ini terdiri dari 3 (tiga) orang penyandang disabilitas dan 2 (dua) orang non penyandang disabilitas.

 

Tiga orang penyandang disabilitas terpilih berasal dari ragam disabilitas yang sama, yaitu disabilitas fisik. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip kesamaan kesempatan (equaity of opportunity) yang tercantum dalam Article 3 huruf 3 CRPD. Terpilihnya tiga penyandang disabilitas fisik tersebut menunjukan bahwa Menteri Sosial hanya membuka kesempatan bagi satu ragam disabilitas saja, dan tidak memastikan penghargaan yang sama bagi ragam disabilitas lainnya.

 

Hal itu, sambung mereka, juga merupakan penurunan kualitas pengambilan kebijakan karena anggota Panitia Seleksi KND periode sebelumnya terdiri dari tiga orang penyandang disabilitas dengan ragam disabilitas berbeda, yaitu disabilitas rungu, disabilitas netra, dan disabilitas fisik. Adanya representasi ragam disabilitas yang berbeda pada anggota Panitia Seleksi KND perlu dipertimbangkan karena setiap ragam memiliki tantangan, hambatan, dan isu yang berbeda, sehingga keragaman disabilitas dalam Panitia Seleksi KND akan memperkaya perspektif dari KND untuk menentukan kandidat terbaik anggota KND.

 

5. Anggota panitia seleksi KND terpilih hanya terdiri dari 1 orang perempuan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan jumlah minimal anggota perempuan dari panitia seleksi, tetapi kondisi itu menunjukan tidak sensitifnya Mensos sebagai pengambil kebijakan terhadap keberpihakan terhadap diskriminasi ganda yang kerap dialami oleh perempuan dengan disabilitas.

 

Tidak hanya itu, menurut Pokja, bahwa Konvensi Hak Penyandang Disabilitas mendorong adanya perhatian terhadap interseksionalitas, terutama perempuan dan disabilitas. Dalam Article 3 huruf g disebut secara spesifik bahwa salah satu prinsip dalam CRPD adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga :  Yellow Jersey Etape Pertama Tour de Banyuwangi Ijen jadi Milik Pembalap Australia

 

Selain itu, dalam Article 6 diatur khusus mengenai perempuan dengan disabilitas. Kedua Pasal itu menunjukan bahwa CRPD memiliki perhatian lebih pada isu perempuan dalam disabilitas. Hal itu seharusnya menjiwai pemilihan anggota Panitia Seleksi KND.

 

Selain ada permasalahan secara formil dan materiil, penetapan panitia seleksi anggota KND dilaksanakan di tengah belum maksimalnya kinerja KND periode 2021-2026.

 

Sementara itu, Sepanjang pemantauan Pokja terhadap kinerja KND sejauh ini, belum ditemukan Laporan Kinerja KND yang terpublikasi.

 

Padahal menurut Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020 ditugaskan pada KND untuk menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap satu tahun. Belum adanya laporan kinerja tersebut seharusnya juga menjadi perhatian Menteri Sosial untuk lebih memprioritaskan untuk mendorong adanya laporan kinerja KND dibandingkan proses seleksi anggota KND periode berikutnya. Pentingnya laporan kinerja KND saat ini juga terkait dengan layak atau tidaknya anggota KND menjabat untuk mengajukan diri Kembali dalam seleksi KND periode berikutnya.

 

Berdasarkan lima catatan tersebut, Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, dalam keterangan nya, mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk:

1. Mengadakan pertemuan dengan organisasi penyandang disabilitas untuk membangun kesepahaman akan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi anggota KND, terutama penentuan anggota Panitia Seleksi KND, tahapan seleksi anggota KND, dan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses seleksi anggota KND;

2. Mengganti Kepmensos 130/2026 untuk memastikan memenuhi aspek formil, anggota panitia seleksi KND terdiri dari mayoritas atau seluruhnya penyandang disabilitas, anggota penyandang disabilitas berasal dari ragam yang berbeda, dan terdiri dari paling sedikit 2 orang perempuan dengan disabilitas;

3. Memastikan KND sudah mempublikasikan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (berdasarkan tugas dari Pasal 27 ayat (2) Perpres 68/2020), dan laporan kinerja tahunan (berdasarkan tugas dari Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020) sebelum proses seleksi anggota KND dimulai; dan

 

4 Tidak memperpanjang masa jabatan anggota KND periode berjalan untuk mengatasi masa keterlambatan terpilihnya anggota KND periode selanjutnya. Aktivitas administrasi KND dapat dijalankan oleh Sekretaris KND, dengan tidak mengambil keputusan strategis di luar kewenangannya.

 

Atas catatan kritis tersebut, Pihak Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas juga bersurat resmi kepada pihak Ombudsman RI

 

*Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas antara lain sebagai berikut:

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

TB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo

Dhio Justice Law

04 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …

Diduga Kuat Terjadi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo

Andi Ledi Lubuk Linggau

02 Okt 2026

NasionalPos.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa program pembangunan dan …

Wako Tegaskan Penertiban Anak Jalanan dan Pengamen Harus Ada Tindakan Nyata

Andi Ledi Lubuk Linggau

30 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuk Linggau, bertempat di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …

H Rachmat Hidayat Buka Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Lubuk Linggau Cup 2026

Andi Ledi Lubuk Linggau

29 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Lubuk Linggau Cup 2026 di GOR MAX Sport Center, Selasa (29/9/2026). Ketua Panitia pelaksana, H Taufik Qurrahman melaporkan Kejuaraan bulutangkis tersebut diikuti kurang lebih 300 atlet dari berbagai daerah se-Sumatera Selatan. Pertandingan digelar dalam sejumlah kategori, yakni kategori usia dini, anak-anak, pemula, …

x
x