Home » Headline » Bermodus Palsukan Dokumen, Diduga Mafia Tanah Serobot Tanah Milik Ahli Waris Alm Abdullah Bin Doing

Bermodus Palsukan Dokumen, Diduga Mafia Tanah Serobot Tanah Milik Ahli Waris Alm Abdullah Bin Doing

dito 10 Jan 2023 144

NasionalPos.com, Jakarta; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait layanan pertanahan, berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah, tim gabungan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah selama setahun ini, nampaknya belum menyentuh permasalahan dugaan mafia tanah yang bekerja terstruktur, sistematis dan massif, yang kali ini memakan korbannya adalah para ahli waris dari (alm) Abdulah bin Doing pemilik lahan seluas 2 hektar (20.000 meter persegi) yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna  RT 002/003 Kel Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat, dengan modus operandi melakukan perbuatan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, yang digunakan untuk menyerobot kepemilikan lahan tersebut.

“ Kami ini mengelolah lahan milik kakek kami yang secara turun temurun, dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, untuk menjadi sumber kehidupan kami, dan sejak orang tua kami masih hidup hingga meninggal dunia, kami tidak pernah menjual atau menggadaikan lahan itu kepada siapapun, tapi tiba-tiba saja ada pihak yang mengklaim lahan itu menjadi miliknya, saat ada pembuatan pemagaran lahan milik kakek kami, sekitar tahun 2013 lalu, bersama saudara saya yang lain melawan mereka, tapi karena kami orang nggak punya kalah sama mereka ”ungkap Nisah Binti Gani (60) cucu dari Almarhum Abdullah Bin Doing, saat ditemui awak media di kediamannya, di Kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 10/1/2023

Menurut Nisah, kakeknya yang bernama Abdullah Bin Doing yang terakhir berdomisili di jl. Arjuna utara itu Rt.05/03 Kelurahan Kedoya Selatan Kec.Kebon Jeruk, Kota Adm Jakarta Barat dan kemudian meninggal dunia di tahun 1960, telah mewariskan lahan tersebut kepada pihak keluarganya, dan lahan itu merupakan satu-satunya sumber kehidupan keluarga yang dikelola turun temurun, namun tiba-tiba saja di Tahun 2005 terjadi pencopotan papan plang triplek bertuliskan Tanah Ini Milik Alm Abdullah Bin Doing yang terpasang di dua pohon rengas oleh Alm H Rohim, kemudian dipasang lagi oleh Alm H Rojali yang juga ahli waris, kejadian ini memicu terjadinya aksi pasang-copot sebanyak 30 kali hingga tahun 2008.

Baca Juga :  Meski Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran, PDI-P Tetap Jadi Partainya Kaum Marhenis

“Pokoknya sejak kejadian itu, kami sekeluarga nggak bisa tenang, dan bergantian menjaga lahan milik kakek kami itu, nah, anehnya, pada bulan Oktober 2013, siang bolong, kagak tau tuh, siapa mereka, tiba-tiba mendatangkan beko dan membuat pemagaran lahan itu, ya, kami tetap melawan, tapi tetap kalah, mereka dibantu aparat, kami bersama alm H Rojali  dan saudara nyang laen, kalah, terusir dari lahan itu, ya, akhirnya berdirilah pagar itu sampai sekarang, akibatnya kamipun nggak bisa masuk ke lahan itu, dan tidak bisa lagi bercocok tanam untuk menghidupi keluarga kami.”ucap Nisah Binti Gani (60)

Sementara itu di tempat yang sama, H Sulardi, SH, MH kuasa hukum dari ahli waris, menjelaskan bahwa permasalahan ini mulai terkuak oleh adanya berawal dari jual-beli saham dan bidang tanah terdiri dari 24 akta jual beli di lokasi Kelurahan Kedoya Selatan, para pihak itu adalah Albert Kongoasa dan Susanti Haryanto selaku penjual dan kemudian Nany Lukman dan Linda Selaku Pembeli, dari 24 AJB itu, 18 AJB diantaranya digunakan alas hak mengajukan permohonan SHGB, dan ternyata dari 18 AJB dan 7 girik diajukan sebagai alas hak permohonan SHGB kepada Kantah Jakbar berdasarkan permohonan sdri Nany Lukman,

ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengisi formular permohonan namun terdapat tanda tangan di blangko kosong, tapi faktanya sertifikat HGB diterbikan, terbitnya SHGB No.114/Kedoya Selatanb a/n PT Supra Pramesti Sakti (milik Nany Lukman) dalam pengajuannya menggunakan alas girik palsu yang tidak tercatat pada buku letter C kelurahan Kedoya Selatan, demikian juga SHM no.1517 yang diturunkan haknya menjadi SHGB 3733 menggunakan alas hak No.C palsu tidak tercatat di kantor kelurahan Kedoya Selatan, serta juga menggunakan AJB yang diduga palsu, maupun tidak terjadi transaksi penjual dan pembeli, namun direkayasa seakan-akan terjadi transaksi pelepasan hak dengan menggunakan nama dan alamat fiktif.

Baca Juga :  Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Selain itu, lanjut H Sulardi, SH, MH, alamat pemohon, pemegang saham, Kantor PT SPS berdasarkan data AHU setelah dilakukan pengecekan ternyata fiktif, begitu pula alamat yang tertera di AJB setelah dilakukan pengecekan pada ketua RT, RW, Lurah,Camat & Dukcapil Jakarta Barat, Cianjur dan Tangerang semuanya fiktif, Jadi mereka itu diduga melakukan penyerobotan tanah milik Abdullah Bin Doing, dengan modus melakukan dugaan pemalsuan semua surat kepemilikan lahan, rekayasa transaksi fiktif, karena itu pihaknya sudah melaporkan kasus ini tanggal 1 November 2021 lalu,

“Sempat pihak penyidik akan melakukan SP3 kasus ini, dengan alasan tidak memenuhi unsur yuridis, dan ini jelas kami tolak, karena kasus ini ranahnya adalah tindak pidana penyerobotan tanah, bukan soal pemalsuan dokumen, akibat penyerobotan itu, ahli waris kehilangan hak milik, hak ekonomis pemanfaatan lahan itu,

jadi kami sangat berharap kepada aparat hukum, agar kasus penyerobotan tanah harus dituntaskan demi terpenuhinya rasa keadilan dan rasa kemanusiaan para ahli waris, menghilangkan hak seseorang itu bukan hanya merupakan tindak pidana melainkan juga pelanggaran Hak Azasi Manusia dan jelas melanggar Pancasila, kalau mereka seorang Pancasilais, jangan menggunakan cara-cara kotor begitu, temui ahi waris saja, beli saja lahan itu dengan harga yang pantas donk, dan kami mohon Bareskrim Mabes Polri tuntaskan masalah penyerobotan tanah secara obyektif jangan dialihkan ke masalah pemalsuan dokumennya”pungkas H Sulardi, SH, MH (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x