- HeadlineJelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta
- HeadlinePermasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia
- HeadlineTB.Massa Djafar: Ada Resiko Konflik Dibalik Jalan Soft Prabowo
- HeadlineWujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI
- HeadlineDiduga Kuat Terjadi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo

Wujudkan Seleksi Anggota KND Partisipatif, Menteri Sosial Harus Batalkan Kepmensos 130/2026, Pokja Lapor ke Ombudsman RI
Nasional pos.com, Jakarta –
Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menyatakan menolak terbentuknya panitia seleksi anggota Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Periode 2026-2031 (Kepmensos 130/2026), yang di sahkan oleh kementerian Sosial, 4 Agustus 2026 lalu, demikian yang di sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 4 Oktober 2026 di Jakarta.
Menurut keterangan tertulis tersebut, di sampaikan bahwa Kemensos yang disahkan pada 4 Agustus 2026 tersebut dapat bermasalah secara formil dan materiil, sehingga berpotensi batal demi hukum karena bertentangan dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011, dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Adapun permasalahan formil yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Mensos 130/2026 menggunakan istilah “komisioner” sedangkan Perpres 68\2020 menggunakan istilah “anggota”;
2. Dalam poin Kesatu Kepmensos 130/2026, yang ditetapkan adalah “tim pengukuran indeks kesejahteraan Ssosial tahun 2026”, sedangkan menurut Perpres 68\2020 Kepmensos seharusnya menetapkan “Panitia Seleksi Anggota KND”;
3. Kepmensos 130/2026 disahkan pada tanggal 4 Agustus 2026, atau sama dengan 4 bulan sebelum masa jabatan anggota KND 2021-2026 berakhir pada 30 November 2026. Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) Perpres 68\2020, pembentukan panitia seleksi anggota KND seharusnya sudah dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan anggota KND berakhir; dan
4. Kepmensos 130/2026 menggunakan dasar menimbang poin b yang tidak valid, yaitu “Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 85/HUK/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2020 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti”,
Karena, imbuh keterangan tertulis tersebut, disampaikan bahwa dari produk hukum keputusan bersifat sekali selesai, sehingga keberlakuannya tidak perlu digantikan oleh keputusan baru.
Selain secara formil, tambahnya, bahwa Kepmensos 130/2026 juga menetapkan substansi yang bermasalah. Adapun yang dimaksud bermasalah adalah sebagai berikut:
1. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi tidak partisipatif. Dalam praktiknya, organisasi penyandang disabilitas belum pernah diajak bicara atau dimintai masukan perihal pembentukan panitia seleksi KND. Padahal organisasi penyandang disabilitas merupakan pihak penggagas adanya KND sejak dibentuk melalui UU 8/2016, penerima manfaat dari kinerja KND, sekaligus penanggung resiko tersbesar apabila KND tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Hal itu juga melanggar Article 4 Paragraph 3 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang memandatkan negara pihak untuk melibatkan organisasi penyandang disabilitas dalam pembentukan berbagai kebijakan terkait disabilitas.
2. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi melanggar prinsip konflik kepentingan. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa penentuan lima anggota panitia seleksi adalah berdasarkan kandidat yang dicalonkan oleh KND. Hal itu berpotensi kuat melanggar prinsip konflik kepentingan karena kondisi saat ini terbuka peluang anggota KND menjabat untuk mengajukan diri kembali sebagai anggota KND periode berikutnya.
3. Penetapan 5 orang anggota panitia seleksi tidak memenuhi prinsip akuntabilitas. Pemilihan anggota pansel tidak sekedar mempertimbangkan ketokohan, tetapi juga pengetahuan dan keterlibatannya pada gerakan disabilitas di Indonesia. Nilai kontribusi itu akan menentukan keberpihakan dan pengetahuannya terhadap isu disabilitas, dan akan berdampak pada kemampuannya dalam memilih sosok terbaik untuk menjadi anggota KND. Dengan begitu dasar dan alasan pemilihan anggota panitia seleksi KND seharusnya juga tercantum dalam Kepmensos 130/2026 atau dokumen penjelasan terpisah yang juga dipublikasikan. Namun dalam praktiknya, Kepmensos 130/2026 hanya mencantumkan lima nama anggota panitia seleksi KND terpilih saja, tanpa ada pertimbangan dan latar belakang pemilihannya. Hal itu menunjukan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
4. Anggota panitia seleksi KND terpilih tidak merepresentasikan keragaman disabilitas. Lima anggota panitia seleksi KND terpilih saat ini terdiri dari 3 (tiga) orang penyandang disabilitas dan 2 (dua) orang non penyandang disabilitas.
Tiga orang penyandang disabilitas terpilih berasal dari ragam disabilitas yang sama, yaitu disabilitas fisik. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip kesamaan kesempatan (equaity of opportunity) yang tercantum dalam Article 3 huruf 3 CRPD. Terpilihnya tiga penyandang disabilitas fisik tersebut menunjukan bahwa Menteri Sosial hanya membuka kesempatan bagi satu ragam disabilitas saja, dan tidak memastikan penghargaan yang sama bagi ragam disabilitas lainnya.
Hal itu, sambung mereka, juga merupakan penurunan kualitas pengambilan kebijakan karena anggota Panitia Seleksi KND periode sebelumnya terdiri dari tiga orang penyandang disabilitas dengan ragam disabilitas berbeda, yaitu disabilitas rungu, disabilitas netra, dan disabilitas fisik. Adanya representasi ragam disabilitas yang berbeda pada anggota Panitia Seleksi KND perlu dipertimbangkan karena setiap ragam memiliki tantangan, hambatan, dan isu yang berbeda, sehingga keragaman disabilitas dalam Panitia Seleksi KND akan memperkaya perspektif dari KND untuk menentukan kandidat terbaik anggota KND.
5. Anggota panitia seleksi KND terpilih hanya terdiri dari 1 orang perempuan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan jumlah minimal anggota perempuan dari panitia seleksi, tetapi kondisi itu menunjukan tidak sensitifnya Mensos sebagai pengambil kebijakan terhadap keberpihakan terhadap diskriminasi ganda yang kerap dialami oleh perempuan dengan disabilitas.
Tidak hanya itu, menurut Pokja, bahwa Konvensi Hak Penyandang Disabilitas mendorong adanya perhatian terhadap interseksionalitas, terutama perempuan dan disabilitas. Dalam Article 3 huruf g disebut secara spesifik bahwa salah satu prinsip dalam CRPD adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, dalam Article 6 diatur khusus mengenai perempuan dengan disabilitas. Kedua Pasal itu menunjukan bahwa CRPD memiliki perhatian lebih pada isu perempuan dalam disabilitas. Hal itu seharusnya menjiwai pemilihan anggota Panitia Seleksi KND.
Selain ada permasalahan secara formil dan materiil, penetapan panitia seleksi anggota KND dilaksanakan di tengah belum maksimalnya kinerja KND periode 2021-2026.
Sementara itu, Sepanjang pemantauan Pokja terhadap kinerja KND sejauh ini, belum ditemukan Laporan Kinerja KND yang terpublikasi.
Padahal menurut Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020 ditugaskan pada KND untuk menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap satu tahun. Belum adanya laporan kinerja tersebut seharusnya juga menjadi perhatian Menteri Sosial untuk lebih memprioritaskan untuk mendorong adanya laporan kinerja KND dibandingkan proses seleksi anggota KND periode berikutnya. Pentingnya laporan kinerja KND saat ini juga terkait dengan layak atau tidaknya anggota KND menjabat untuk mengajukan diri Kembali dalam seleksi KND periode berikutnya.
Berdasarkan lima catatan tersebut, Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, dalam keterangan nya, mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk:
1. Mengadakan pertemuan dengan organisasi penyandang disabilitas untuk membangun kesepahaman akan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi anggota KND, terutama penentuan anggota Panitia Seleksi KND, tahapan seleksi anggota KND, dan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses seleksi anggota KND;
2. Mengganti Kepmensos 130/2026 untuk memastikan memenuhi aspek formil, anggota panitia seleksi KND terdiri dari mayoritas atau seluruhnya penyandang disabilitas, anggota penyandang disabilitas berasal dari ragam yang berbeda, dan terdiri dari paling sedikit 2 orang perempuan dengan disabilitas;
3. Memastikan KND sudah mempublikasikan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (berdasarkan tugas dari Pasal 27 ayat (2) Perpres 68/2020), dan laporan kinerja tahunan (berdasarkan tugas dari Pasal 27 ayat (3) Perpres 68/2020) sebelum proses seleksi anggota KND dimulai; dan
4 Tidak memperpanjang masa jabatan anggota KND periode berjalan untuk mengatasi masa keterlambatan terpilihnya anggota KND periode selanjutnya. Aktivitas administrasi KND dapat dijalankan oleh Sekretaris KND, dengan tidak mengambil keputusan strategis di luar kewenangannya.
Atas catatan kritis tersebut, Pihak Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas juga bersurat resmi kepada pihak Ombudsman RI
*Koalisi Nasional Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas antara lain sebagai berikut:
dito
04 Okt 2026
Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …
dito
04 Okt 2026
Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas. Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …
Dhio Justice Law
04 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet dengan pendekatan politik lunak (soft approach). Langkah penataan ulang konfigurasi kekuasaan itu merupakan upaya menghindari konfrontasi terbuka menghadapi dinamika politik yang melibatkan figur-figur yang diasosiasikan dengan lingkaran mantan Presiden Joko Widodo atau dikenal dengan sebutan “Geng Solo”. Pengamat politik yang juga Ketua Program Studi …
Andi Ledi Lubuk Linggau
02 Okt 2026
NasionalPos.com – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa program pembangunan dan …
Andi Ledi Lubuk Linggau
30 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuk Linggau, bertempat di Op Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan penertiban harus dilakukan sesuai regulasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) …
Andi Ledi Lubuk Linggau
29 Sep 2026
NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Kejuaraan Bulutangkis Wali Kota Lubuk Linggau Cup 2026 di GOR MAX Sport Center, Selasa (29/9/2026). Ketua Panitia pelaksana, H Taufik Qurrahman melaporkan Kejuaraan bulutangkis tersebut diikuti kurang lebih 300 atlet dari berbagai daerah se-Sumatera Selatan. Pertandingan digelar dalam sejumlah kategori, yakni kategori usia dini, anak-anak, pemula, …
21 Nov 2024 2.424 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.848 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.622 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.617 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.522 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.488 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.306 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.