Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan
Home » Nasional » daerah » Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos 15 Okt 2026 2

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur pimpinan kewilayahan.

Pandangan umum fraksi-fraksi merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Dalam penyampaiannya, sejumlah fraksi pada prinsipnya memberikan perhatian terhadap substansi keempat Raperda tersebut. Berbagai catatan disampaikan, mulai dari kepastian hukum, pengawasan pelaksanaan kebijakan, transparansi pengelolaan aset daerah, hingga efektivitas penggunaan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Hunian Terjangkau Jadi Perhatian Fraksi DPRD

Persoalan rumah susun menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan. Keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya kebutuhan hunian layak dan terjangkau menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Fraksi Partai Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, PKB, dan PSI pada pokoknya memberikan perhatian terhadap perlunya pengaturan penyelenggaraan rumah susun yang menjamin keterjangkauan harga, kepastian hak penghuni, serta keberlanjutan pengelolaan bangunan.

Fraksi Gerindra menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai atau unit yang dibangun, sebagaimana disampaikan dalam pandangan umum fraksi tersebut.

Sementara itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban hunian berimbang. Apabila terdapat mekanisme konversi kewajiban dalam bentuk dana, penggunaannya perlu diatur secara jelas, transparan, dan diarahkan untuk mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bandung.

Catatan tersebut dinilai penting agar kebijakan penyediaan rumah susun tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak dengan biaya terjangkau.

Fraksi PDI Perjuangan turut meminta kejelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengembang, penerapan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban, kesiapan lokasi pembangunan, serta kepastian pendanaan.

Selain itu, keterjangkauan biaya sewa dan pemeliharaan juga menjadi perhatian agar rumah susun yang dibangun tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga : 

Rencana Rusunami Sadang Serang Perlu Perhatian

Fraksi Golkar turut menyoroti rencana pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Program yang semula diarahkan untuk menampung sekitar 1.000 unit tersebut diproyeksikan menjadi sekitar 800 unit akibat kendala ketentuan Kawasan Bandung Utara (KBU).

Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan hunian membutuhkan kajian yang matang, termasuk kesesuaian tata ruang, ketentuan lingkungan, ketersediaan infrastruktur, serta kemampuan pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan.

Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat menjelaskan secara komprehensif mengenai perubahan proyeksi jumlah unit, dampaknya terhadap sasaran penerima manfaat, serta langkah yang disiapkan untuk tetap memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan Raperda rumah susun diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif dan perizinan, melainkan mampu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi pengembang sekaligus melindungi kepentingan calon penghuni.

Pengarusutamaan Gender Harus Berdampak Nyata

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi pembangunan.

Pengarusutamaan gender bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan upaya memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat pembangunan secara adil.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk kelompok yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik.

Kejelasan indikator keberhasilan, ketersediaan data terpilah, koordinasi antar-OPD, serta pengawasan pelaksanaan program menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan pengarusutamaan gender memiliki arah pelaksanaan yang terukur dan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perencanaan semata.

Pengelolaan Aset Daerah Dituntut Transparan

Raperda berikutnya berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menyangkut aset yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun sumber lain yang sah.

Pengelolaan aset yang tertib dan transparan diperlukan untuk memastikan setiap barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, serta digunakan sesuai peruntukannya.

Perubahan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset, meningkatkan akuntabilitas administrasi, serta meminimalkan potensi persoalan dalam pemanfaatan dan pengamanan kekayaan daerah.

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan bahwa ketentuan yang diperbarui mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset secara lebih efektif, termasuk dalam hal pengawasan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  SC Musda X KNPI Kota Depok Bakal Buka Pendaftaran Bacalon KNPI Kota Depok

Dengan tata kelola yang baik, aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan Kota Bandung.

Penyertaan Modal Perumda Tirtawening Rp37,66 Miliar

Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening menjadi perhatian lainnya karena berkaitan langsung dengan penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat.

Penyertaan modal yang disebut mencapai Rp37,66 miliar perlu dibahas secara cermat, terutama mengenai tujuan penggunaan dana, kesiapan program, mekanisme pengawasan, serta target peningkatan pelayanan yang hendak dicapai.

Sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki peran dalam pelayanan air minum, Perumda Tirtawening diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kontinuitas layanan, memperluas cakupan pelayanan, serta memperbaiki infrastruktur pendukung distribusi air.

Karena itu, penyertaan modal tidak cukup hanya dilihat dari besaran dana yang dialokasikan. Pemerintah daerah dan DPRD juga perlu memastikan adanya perencanaan yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta mekanisme evaluasi terhadap hasil penggunaan modal tersebut.

Masyarakat tentu berharap dukungan permodalan bagi perusahaan daerah dapat memberikan dampak nyata, terutama dalam hal ketersediaan air bersih, peningkatan kualitas layanan, dan penanganan keluhan pelanggan.

Transparansi dalam penggunaan dana serta pelaporan hasil pelaksanaan program menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Catatan: Nilai penyertaan modal Rp37,66 miliar dalam judul dan narasi ini mengikuti informasi yang diberikan. Rincian alokasi, tahapan penyertaan, dan target kinerja Perumda Tirtawening perlu dipastikan melalui dokumen resmi Raperda beserta penjelasannya.

Pandangan Umum Menjadi Dasar Pembahasan Lanjutan

Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi diharapkan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan penjelasan dan melakukan penyempurnaan terhadap substansi regulasi yang diajukan.

Keempat Raperda tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah. Penyediaan hunian terjangkau menyangkut kebutuhan dasar warga, pengarusutamaan gender berkaitan dengan keadilan dalam pembangunan, pengelolaan aset menyentuh akuntabilitas kekayaan daerah, sedangkan penyertaan modal Tirtawening berhubungan dengan peningkatan pelayanan air bersih.

Oleh karena itu, proses pembahasan perlu dilakukan secara cermat, terbuka, dan berorientasi pada hasil. Setiap kebijakan yang ditetapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, perencanaan yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kualitas sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh selesainya proses legislasi, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaannya dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bandung.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM

editor

14 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 14 Oktober 2026— DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendorong peran perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penetapan Perda …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x