DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM
Home » Nasional » daerah » DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM

DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM

editor 14 Okt 2026 1

NASIONALPOS.com | BANDUNG 14 Oktober 2026— DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendorong peran perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Penetapan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu (14/10/2026). Dalam agenda yang sama, rapat paripurna juga membahas sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Farhan menilai penyelesaian pembahasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan badan usaha milik daerah.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Penyesuaian Regulasi dan Penguatan Peran BPR

Menurut Farhan, penetapan Perda tersebut tidak terlepas dari perubahan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian ini tidak sekadar mengubah penyebutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan pengembangan usaha perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandung berharap keberadaan Perda tersebut dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pengembangan Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung agar mampu menjalankan fungsi intermediasi keuangan secara optimal.

Dengan tata kelola yang semakin baik, BPR diharapkan dapat memperluas kontribusinya dalam menyediakan layanan keuangan, mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan perbankan.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” kata Farhan.

Penanganan Kredit Macet dan Penghimpunan Dana Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk, 2 Rumah dan 3 Ruko di Kampung Koto Pandan Ludes Terbakar

Langkah-langkah tersebut mencakup penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru untuk meningkatkan penghimpunan dana masyarakat.

Farhan menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun kembali sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara itu, produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan daerah.

Meski demikian, penguatan kinerja BPR tetap membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pengelolaan risiko yang memadai, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar keberlanjutan usaha dapat terjaga.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB mengenai kemungkinan pengembangan kerja sama, terutama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema *white labeling* dan pembinaan sumber daya manusia.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka peluang peningkatan kualitas layanan, memperkuat kompetensi pegawai, serta mendorong pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Farhan menegaskan pentingnya komunikasi dan dukungan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pengembangan BPR Kota Bandung.

“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujarnya.

DPRD Bahas Empat Raperda dalam Propemperda 2026 Tahap II

Selain menetapkan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut meliputi:

1. **Raperda tentang Pengarusutamaan Gender**, yang berkaitan dengan upaya mendorong kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
2. **Raperda tentang Rumah Susun**, yang berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan hunian vertikal di Kota Bandung.
3. **Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah**, yang menyangkut pengaturan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
4. **Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung**, yang berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Malut Berpotensi di Makzulkan

Keempat rancangan regulasi itu selanjutnya ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Proses pembahasannya akan dilanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah pansus.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi I Usulkan Perubahan Tata Tertib DPRD

Dalam rapat paripurna yang sama, Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib tersebut.

Keempat materi itu meliputi pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.

Usulan perubahan tersebut diarahkan untuk menyempurnakan mekanisme kerja DPRD agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan lebih efektif dan menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan kedewanan.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” kata Asep.

Usulan itu selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 Perda BPR Diharapkan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Penetapan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap perekonomian.

Namun, keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya diukur dari penyelesaiannya dalam rapat paripurna. Pelaksanaan aturan, peningkatan kinerja perusahaan, transparansi pengelolaan, serta kemampuan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat juga menjadi faktor penting.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata melalui layanan perbankan yang semakin baik, akses pembiayaan yang sesuai kebutuhan, dan dukungan terhadap perkembangan UMKM di Kota Bandung.

Sinergi antara Pemerintah Kota Bandung, DPRD, manajemen BPR, serta pihak terkait diharapkan mampu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, langkah selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembentukannya, sehingga Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berkelanjutan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x