Home » Nasional » daerah » Gubernur Malut Berpotensi di Makzulkan

Gubernur Malut Berpotensi di Makzulkan

Dhio Justice Law 17 Mei 2025 164

Oleh : Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

 

NasionalPos.com, Maluku – Kebijakan renovasi rumah dinas Gubernur dengan cara swakelola mengundang polimik berkepanjangan, karena proyek bernilai fantastis, yakni Rp 8.8 milyar diangap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) pun memberi reaksi dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan. Ketua DPRD Provinsi Malut Ikbal Ruray secara tegas“ mempertanyakan legalitas pelaksanaan proyek tersebut yang menggunakan skema swakelola, tanpa melalui proses lelang dinilai menyalahi prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Menurut Ikbal proyek dengan nilai besar wajib melalui mekanisme tender terbuka untuk menjamin asas transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi sehat para penyedia jasa. (Salawaku.Id, 10/5). Dalam penilaian ketua Komisi III DPRD Malut, Marlisa Marsaoly, proyek rehabilitasi kediaman Gubernur yang sedang dipersoalkan tidak termasuk kategori swakelola, sembari menunjukkan ketentuan Perpres nomor 46 tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diwartakan Pikiran Ummat (10/5). Masalah lain sedang melilit Gubernur, adalah penyerapan anggaran tidak signifikan, merugikan daerah, masyarakat serta mempengaruhi penyusunan APBD tahun berikut, selain itu, dana bagi hasil terkesan diskriminasi. Janji Rp 50.000 persiswa dan hal-hal lain, akan dijadikan materi evaluasi DPRD terhadap kinerja Sherly Tjoanda

Mencermati pernyataan kedua pimpinan Dewan , dari pendekatan analisa isi (conten analysis) memberi pesan kepada Gubernur serta public Malut bahwa persoalan yang telah menjadi sorotan khalayak ramai ini wajib ditanggapi secara serius dan tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan dari Dinas PUPR dan Biro PBJ menghadapi RDP dengan DPRD. Kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib membuktikan landasan hukum penggunaan sistim swakelola, serta jawaban atas pertanyaan Dewan, diantaranya kelompok masyarakat mana yang memohonkan serta nilai proyek sepadan tidak dengan proyek renovasi dan seterusnya. Apabila terdapat indikasi pelanggaran-pelanggaran, memungkinkan DPRD membentuk Pansus (Panitia Khusus) guna mendalami indikasi pelanggaran, Jika terdapat temuan pansus yang mengarah kepada dugaan adanya pelanggaran terhadap undang-undang, maka amat boleh jadi DPRD segera bermusyawarah – memutuskan penggunaan hak angket. Dalam hal penggunaan hak angket oleh DPRD, sejatinya Gubernur dan Wakil Gubernur, berterima kasih kepada DPRD, karena para wakil rakyat bermaksud menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance). Demikian pula, jika temuan pansus ada dugaan tindak pidana, maka DPRD berhak merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum, misalnya KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Bangun Food Bank, Prabowo: Tak Boleh ada yang Sulit Gizi di Indonesia

Hak angket termaktub didalam UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diubah dengan UU No 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 106 ayat (3) huruf b, menyebutkan ” hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada konteks ini tak keliru pula diserukan kepada Gubernur agar melafalkan kembali sumpah dan janji . Sumpah jabatan sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 167 tahun 2014, pasal 6 ayat (2) “ Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,, nusa dan bangsa” Apabila pemerintah Daerah atau Gubernur tidak melakukan perbaikan – pembenahan terhadap temuan- temuan yang diperoleh DPRD , maka langkah politik berikutnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat. Jika demikian keadaannya, berarti terbuka peluang adanya usulan pemakzulan (impeachment). Itu berarti ancaman terhadap jabatan Gubernur.

Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD Provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Publik Malut tentu berharap DPRD tetap konsisten, sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya, demi kemaslahatan masyarakat, kepentingan daerah dan marwah DPRD

Baca Juga :  Nyaris Meluas! Polsek Sampung Bersama Tim Gabungan Jinakkan Titik Api di Kawasan Hutan

Penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Provinsi Malut diprediksi mengikuti dinamika politik yang berkembang seiring berbagai kepentingan berkelindan dalam pusaraan kekuasaan di tingkat provinsi. Kondisi ini tampaknya memaksa sang Gubernur mengkaji ulang bahkan membatalkan sejumlah kebijakan. Penting dicatat beberapa kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda senantiasa mendapat kritik dari berbagai kalangan sejak awal kepemimpinannya, pertanda komunikasi politik Gubernur tidak efektif. Terdapat kritik yang sifatnya konstruktif ada pula yang bernada sumbang. Namun demikian, kritik dalam alam demokrasi dapatlah dibaca sebagai factor pengingat sekaligus penyeimbang. Meskipun lawan politik sekalipun dijadikan teman berfikir. Itulah adab pemimpin yang berakal sehat. Dalam situasi seperti ini, baik pula bagi setiap pemimpin mau belajar mendengar. Belajar mendengar adalah sifat rendah hati seorang pemimpin, bukan rendah diri atau dengan kata lain. rendah hati tidak berarti menurunkan wibawa seorang pemimpin. Justru sebaliknya menunjukkan kemuliaan seorang pemimpin.

Lengsernya seorang Kepala Daerah tidak hanya, karena pelanggaran terhadap undang-undang atau tindak pidana, Pelanggaran moral dan etika yang diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela juga berpotensi dimakzukan. Gubernur. berkata pengangkatan pejabat berbasis sistim meritokrasi, artinya pejabat yang diangkat sesuai kompotensi. Fakta yang tersaji berkata lain- hanya omon omon saja, ibarat menu di warteg (warung Tegal) pagi lain sore lain. Bahkan diduga mengabaikan peran Baperjaka, disinyalemen adanya nuansa nepotisme dalam pengangkatan pejabat. Setiap orang yang diberi jabatan berarti ada pelimpahan tanggungjawab dan kewenangan (delegation of outhority), jangan sampai tanggungjawab diberikan, tapi kewenangan di tahan atau ditekan. Itu berarti mempengaruhi kegiatan setiap OPD. Pada titik ini diperlukan pemahaman secara komprehensif tentang etika berokrasi, UU dan derivasinya, agar segala sesuatu menjadi tertib dan teratur. Kenyataan ini menyadarkan banyak pihak, jika tidak hati-hati negeri ini semakin terpuruk, akibat salah urus. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM

editor

14 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 14 Oktober 2026— DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendorong peran perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penetapan Perda …

x
x