Home » Nasional » daerah » Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Taufik Hidayat 27 Okt 2026 5

BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik.

Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2126/X/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1).

Langkah hukum itu ditempuh setelah Anggun keberatan atas penyebaran foto dirinya yang disertai narasi mengenai dugaan utang. Kepada redaksi, Anggun membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak memiliki utang sebagaimana yang disebut dalam unggahan yang dipersoalkan.

Namun, benar atau tidaknya dugaan pencemaran nama baik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Laporan Telah Diterima, Bukan Berarti Tuduhan Telah Terbukti

Tanda terima laporan kepolisian menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian. Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Dalam perkara yang masih berada pada tahap awal, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, bukti, maupun klarifikasi.

Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini perlu membedakan antara klaim atau tuduhan yang beredar di media sosial, keterangan pihak pelapor, dan fakta hukum yang telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.

Berawal dari Unggahan Media Sosial

Persoalan tersebut mencuat di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan penipuan berkedok investasi dan penjualan mobil rental.

Sebelumnya, situs Harian Narasi pada 24 Oktober 2026 menerbitkan artikel berjudul “Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta.”

Informasi serupa juga disebut beredar melalui akun media sosial yang mencantumkan nama lampung.24jam.

Materi yang diterima redaksi memuat klaim mengenai dugaan kerugian finansial dan persoalan transaksi investasi maupun penyewaan kendaraan.

Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tersebut tetap merupakan klaim yang perlu diverifikasi. Kebenaran setiap tuduhan harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berwenang.

Baca Juga :  KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi

Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana tidak dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan.

Oleh sebab itu, dugaan penipuan atau sengketa transaksi yang menjadi materi pemberitaan sebelumnya perlu dipisahkan dari dugaan pencemaran nama baik yang kini dilaporkan Anggun Anesya.

Kedua persoalan tersebut memiliki objek pemeriksaan dan pembuktian masing-masing.

Dasar Hukum yang Dicantumkan dalam Laporan

Laporan Anggun tercatat merujuk pada Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal 433 ayat (2) KUHP pada pokoknya mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

Dalam konteks media sosial, penyidik perlu melihat secara utuh materi yang dipublikasikan, termasuk isi pernyataan, konteks, tujuan, serta cara dan jangkauan penyebarannya.

Sementara itu, Pasal 441 ayat (1) berkaitan dengan pemberatan pidana dalam kondisi tertentu apabila tindak pidana penghinaan dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Pencantuman pasal tersebut dalam tanda terima laporan menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan dan bukan merupakan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti.

Bukti Digital Jadi Bagian Penting

Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti digital menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

Sejumlah materi yang dapat diperiksa antara lain:

  • Tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan.
  • Tautan asli unggahan dan identitas akun.
  • Waktu dan tanggal publikasi.
  • Rekaman percakapan yang berkaitan dengan persoalan.
  • Keterangan pihak yang mengunggah dan pihak yang merasa dirugikan.
  • Bukti lain yang dapat memastikan keaslian serta konteks materi digital.

Tangkapan layar dapat menjadi petunjuk awal, namun keaslian dan konteksnya tetap perlu diverifikasi.

Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan kembali konten yang belum terverifikasi, terlebih jika materi tersebut memuat tuduhan terhadap seseorang.

Kedudukan Muhammad Rexi Nuari Masih Perlu Dikonfirmasi

Dalam informasi awal yang diterima redaksi, nama Muhammad Rexi Nuari disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai Dihadiri Wabup Risnaldi 

Namun, berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, belum terdapat informasi yang cukup untuk memastikan status hukum Muhammad Rexi Nuari dalam perkara tersebut.

Karena itu, SINARPOS.com tidak menyimpulkan bahwa Muhammad Rexi Nuari merupakan pelaku pencemaran nama baik maupun memastikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepadanya.

Konfirmasi kepada Anggun Anesya dan tim kuasa hukumnya, Muhammad Rexi Nuari, serta Polresta Bandar Lampung diperlukan untuk memastikan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hal ini penting untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak.

Praduga Tak Bersalah Tetap Menjadi Pegangan

Dalam pemberitaan perkara hukum yang masih berjalan, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi pegangan.

Seseorang yang dilaporkan atau diduga melakukan tindak pidana belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Anggun Anesya memiliki hak untuk melaporkan dugaan perbuatan yang menurutnya merugikan nama baiknya serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti, dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.

Menunggu Proses dan Klarifikasi Resmi

Laporan yang dibuat pada 27 Oktober 2026 menjadi awal proses penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dipersoalkan Anggun Anesya.

Perkembangan perkara selanjutnya masih perlu menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi dari kepolisian serta klarifikasi para pihak.

Sampai terdapat informasi hukum yang telah terverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang tanpa tanggung jawab. Penyebaran foto, pernyataan, maupun tuduhan kepada publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, penerapan hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan tetap menghormati hak jawab, kepentingan umum, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil.

Pada akhirnya, yang harus diuji bukan siapa yang paling ramai dibicarakan di media sosial, melainkan fakta, bukti, dan proses hukum yang berjalan secara objektif.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tak Terima Pohon Damar Dicuri : Warga Pekon Way Sindi Hanuan Tempuh Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

Pesisir Barat – Seorang warga Pekon Way Sindi Hanuan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Mizar, melaporkan dugaan pencurian tiga batang pohon damar miliknya yang diperkirakan telah berusia sekitar 25 tahun.

Sambut HUT ke-25, Demokrat Sumbar Gelar Donor Darah dan Aksi Langit Biru

Zulwandi

24 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com —– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menggelar aksi sosial berupa donor darah dan kegiatan bersih-bersih lingkungan bertajuk Langit Biru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT partai yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sekretaris DPD Partai Demokrat …

Kawal Demokrasi Tingkat Pekon, Polsek Pesisir Utara Pastikan Kampanye Aman

Taufik Hidayat

24 Okt 2026

Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …

Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

x
x