Buruh Desak Jokowi Cabut Permenaker Tentang JHT

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengganti aturan pembayaran manfaat JHT bagi buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“KPSI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022,” kata Presiden KSPI dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Untuk itu, Ia menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya karena masih maraknya PHK akibat pandemi covid-19, terutama di sektor manufaktur. Ia menilai kalau membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, maka buruh yang terkena PHK tidak memiliki penyangga (buffer).

Menurutnya, lewat aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Baca Juga :   Kasad : Prajurit Kita Saat Ini Bukanlah Obyek, Tetapi Telah Menjadi Subyek

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tandas Iqbal.

Iqbal meljelaskan dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK

“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” katanya.

Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa. (*)

 

Loading

Berita Terkait

Mudah dan Aman! Begini Cara Download Aplikasi Bitcoin di Android dan iOS
Template Laporan CSR Penanaman dan Pemantauan Pohon, Gratis!
Menavigasi Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha Korea Selatan
Angka Pengangguran Fresh Graduate Meningkat, MAXY Academy Buka Solusi Melalui Digital Career Bootcamp
Mana yang Lebih Potensial di 2025: Investasi di XRP atau Bitcoin?
Kolaborasi Kreatif Telkom dan Marica Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Yogyakarta
Berhasil Menghasilkan 35.000 Sertifikasi Prakerja, PINTAR Jadi Solusi Pembelajaran di Era Modern
Mahasiswa Fashion Program School of Design BINUS University Berhasil Raih Penghargaan di Grand Final Fashion Design Contest YouC1000

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:25 WIB

Mudah dan Aman! Begini Cara Download Aplikasi Bitcoin di Android dan iOS

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:19 WIB

Template Laporan CSR Penanaman dan Pemantauan Pohon, Gratis!

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:40 WIB

Menavigasi Pendaftaran Perusahaan di Indonesia: Panduan bagi Pengusaha Korea Selatan

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:37 WIB

Angka Pengangguran Fresh Graduate Meningkat, MAXY Academy Buka Solusi Melalui Digital Career Bootcamp

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:20 WIB

Mana yang Lebih Potensial di 2025: Investasi di XRP atau Bitcoin?

Berita Terbaru