Buruh Desak Jokowi Cabut Permenaker Tentang JHT

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengganti aturan pembayaran manfaat JHT bagi buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“KPSI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022,” kata Presiden KSPI dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Baca Juga :   Industri semakin Tertekan, IFC Hentikan Mendanai Proyek Batubara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Ia menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya karena masih maraknya PHK akibat pandemi covid-19, terutama di sektor manufaktur. Ia menilai kalau membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, maka buruh yang terkena PHK tidak memiliki penyangga (buffer).

Menurutnya, lewat aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Baca Juga :   Hadir dengan Store Baru, Baper Store Adakan Grand Opening yang Meriah

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tandas Iqbal.

Iqbal meljelaskan dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK

“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” katanya.

Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa. (*)

 

Loading

Berita Terkait

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Bupati Pesisir Selatan Tegaskan Komitmen Kembangkan KSPN Mandeh Jadi Destinasi Unggulan
Di hari Raya Idul Fitri 1446 H, Indosat Sukses Hadir kan Koneksi Handal Tanpa Hambatan
Perkuat Kolaborasi,Kemenekraf MoU Dengan Kemenag Dan BSSN Di Hotel Borobudur
Kemenekraf Dan Injourney Kolaborasi Lebaran di candi 2025,Dorong Ekonomi Kreatif Dari Daerah
Wamenkraf Apresiasi USS Yard Sale Tingkatkan Lapangan Kerja Generasi Muda
Kemenekraf Perkuat Sinergi Dengan OJK Dan Kemenkeu Untuk Dukung Akses Permodalan Industri Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIB

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Kamis, 10 April 2025 - 11:51 WIB

Bupati Pesisir Selatan Tegaskan Komitmen Kembangkan KSPN Mandeh Jadi Destinasi Unggulan

Rabu, 9 April 2025 - 20:37 WIB

Di hari Raya Idul Fitri 1446 H, Indosat Sukses Hadir kan Koneksi Handal Tanpa Hambatan

Senin, 24 Maret 2025 - 09:10 WIB

Perkuat Kolaborasi,Kemenekraf MoU Dengan Kemenag Dan BSSN Di Hotel Borobudur

Berita Terbaru