Buruh Desak Jokowi Cabut Permenaker Tentang JHT

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengganti aturan pembayaran manfaat JHT bagi buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“KPSI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022,” kata Presiden KSPI dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Untuk itu, Ia menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya karena masih maraknya PHK akibat pandemi covid-19, terutama di sektor manufaktur. Ia menilai kalau membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, maka buruh yang terkena PHK tidak memiliki penyangga (buffer).

Menurutnya, lewat aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Baca Juga :   Dan Lanud ATS TNI AU Resmikan Jalan Kh. Zein Abusomad Program TMMD 114 Kodim 0608/Cianjur

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” tandas Iqbal.

Iqbal meljelaskan dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK

“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” katanya.

Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa. (*)

 

Loading

Berita Terkait

Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto
BPS: Ayam Kampung Biasa Paling Banyak Diusahakan Di Jakarta
Pengetatan Aturan Rokok Berpotensi Timbulkan PHK Massal, Ancam Hajat Hidup Orang Banyak
Diduga Adanya Kolaborasi Pemerintah Dengan Perusahaan Aplikator, Ciptakan Romusha Di Bisnis Translog Berbasis Digital”
Daripada Demo Mulu, Tak Digubris, Solusinya Komunitas Ojol Bakal Bikin Koperasi Ojol Berbasis Aplikasi
Nusantara Baru” : Arsitektur Transformasi Ekonomi Pasca Transisi Pergantian Kepemimpinan Nasional
Diperkirakan hingga 148,5 miliar dolar AS, Cadangan Devisa di Bulan Agustus 2024
Paguyuban Resto Apung Muara Angke Minta Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Pengelola Resto Apung Secara Transparan dan Profesional

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:05 WIB

Aksi merusak Alat berat didesa sawo kutorejo Resmi dilaporkan dipolres mojokerto

Senin, 23 September 2024 - 22:06 WIB

BPS: Ayam Kampung Biasa Paling Banyak Diusahakan Di Jakarta

Senin, 23 September 2024 - 21:26 WIB

Pengetatan Aturan Rokok Berpotensi Timbulkan PHK Massal, Ancam Hajat Hidup Orang Banyak

Sabtu, 21 September 2024 - 22:49 WIB

Diduga Adanya Kolaborasi Pemerintah Dengan Perusahaan Aplikator, Ciptakan Romusha Di Bisnis Translog Berbasis Digital”

Jumat, 6 September 2024 - 20:59 WIB

Daripada Demo Mulu, Tak Digubris, Solusinya Komunitas Ojol Bakal Bikin Koperasi Ojol Berbasis Aplikasi

Berita Terbaru