Pessel, Nasionalpos.com — Satuan Kepolisian Sektor Basa Ampek Balai (BAB) Tapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan ini dilakukan di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas peredaran gelap narkotika.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat pun melaporkan hal itu ke Polsek BAB Tapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menerima laporan tersebut, tim gabungan yang dikenal sebagai Tim Solang Ghimbo langsung diterjunkan ke lapangan. Petugas melakukan patroli dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama MO (42).
Tersangka merupakan warga asli Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan. Ia sehari-hari dikenal sebagai petani atau pekebun di daerah tersebut. Identitas lengkap tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 20 paket kecil sabu dengan berat total 5,74 gram, 4 paket sedang dengan berat 2,23 gram, dan 1 paket besar seberat 4,23 gram. Total berat keseluruhan mencapai lebih dari 12 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat bantu penyalahgunaan narkoba. Di antaranya satu alat hisap (bong) dari botol Fanta kecil, satu korek api merek Cricket warna ungu, dua buah sedotan bening, serta dua timah rokok yang telah dibentuk menyerupai jarum.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berkat partisipasi aktif masyarakat dan kerja cepat tim lapangan.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas AKP Dedy Arma.
Adapun tindak lanjut dari kasus ini mencakup empat langkah utama, yakni mengamankan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), menyita seluruh barang bukti, dan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian juga sedang melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah Pesisir Selatan, yang belakangan marak dijadikan jalur peredaran oleh pelaku-pelaku kejahatan.
Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkoba.
Dengan tertangkapnya MO, Polsek BAB Tapan berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Don)