Home » Headline » Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

dito 20 Okt 2023 133

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil residen (cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.

Andi Darwin Ranreng, SH, MH menilai keputusan MK tersebut bersifat ganda.Sebab, di satu sisi MK menolak gugatan 3 pemohon lainnya yang ingin mengubah batas usia capres-cawapres kurang dari 40 tahun, dan bahkan putusan tersebut terindikasi putusan yang dikondisikan, putusan yang dikondisikan itu diduga untuk memuluskan jalankan Gibran putra mahkota putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa menjadi cawapres mendampingi Bacapres Prabowo.

“Kenapa saya katakan bersifat ganda, di satu sisi MK itu sepakat bahwa usia capres/cawaprees itu open legal policy dan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang, tapi dalam perkara (nomor) 90 ini mahkamah konstitusi menambahkan frasa yang sebenarnya tidak mengukuhkan usia 40 tapi masih dibuka ruang di bawah usia 40 pun boleh, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah baik bupati atau wali kota atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sehingga aneh saya melihatnya, ada sisi keanehan daripada putusan mahkamah konstitusi ini,” ujar Andi Darwin Ranreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, pada hari Jumat, 20/10/2023 di Jakarta

Baca Juga :  Jum'at Berkah AMI Bagikan Ratusan Sarung Gratis Untuk Umat Muslim

Menurut Andi dalam perkara ini, adapun sisi keanehan itu, ditemukan ketika MK justru mengambil peran DPR dengan mengubah syarat umur capres-cawapres yang semestinya ini merupakan ranah kewenangan pembentuk UU. akibatnya MK dianggap menjadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,

Selain itu putusan MK tersebut terbentur dengan putusan yang sudah terpratri pada putusan KPU tentang persyaratan Capres-Cawapres, sehingga dapat dikatakan putusan MK tersebut dengan peraturan KPU beda jukdis, karena putusan MK merupakan jawaban dari uji materil dari pemohon, sedangkan peraturan KPU tersebut sudah mutlak betul-betul disetujui oleh para stakeholder dan juga di sepakati oleh DPR maupun instansi terkait.

“Dengan demikian secara yuridis putusan MK tidak bisa diberlakukan, kalau toh bisa dipaksakan untuk dilaksanakan putusan tersebut, KPU harus melakukan perubahan peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Pemilu, sedangkan untuk merubah Undang-Undang tersebut adalah kewenangan DPR, sedangkan saat ini, waktunya tidak memungkinkan merubah Undang-Undang tersebut, karena sudah mendekati pemilu.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.

Baca Juga :  Kalapas Lumajang Hadiri Karya Tawur Agung Labuh Gentuh, Panca Wali Krama Lan Pangusaban di Pura Mandara Giri Semeru Agung

Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng mengatakan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, Setelah terjadi perubahan makna pada syarat capres-cawapres ini, maka KPU harus segera memperbarui peraturan yang mengatur pemilihan kepala negara dan pemerintahan ini, KPU harus memperbaiki peraturan mereka dan mengkonsultasikannya terlebih dulu dengan Komisi II DPR, tapi waktunya apakah masih dimungkinkan? Hal ini apabila putusan MK tersebut  dipaksakan untuk diberlakukan maka bakal berimplikasi menjadi masalah serius yang bisa memicu terjadinya konflik.

“Fenomena putusan MK tentang batas usia capres-cawapres tersebut, bisa memicu suhu politik yang semakin memanas, dan bukan hanya itu, hal ini dapat berimpilkasi pada eksistensi marwarh Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan,”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

x
x