- daerahPRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026
- HeadlinePPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha
- Top NewsWako Hadiri Lustrum I Unpari
- NasionalJelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU
- Headline‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan
NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil residen (cawapres) di Pilpres 2024. Putusan MK ini pun memicu polemik dan menjadi bola panas.
Andi Darwin Ranreng, SH, MH menilai keputusan MK tersebut bersifat ganda.Sebab, di satu sisi MK menolak gugatan 3 pemohon lainnya yang ingin mengubah batas usia capres-cawapres kurang dari 40 tahun, dan bahkan putusan tersebut terindikasi putusan yang dikondisikan, putusan yang dikondisikan itu diduga untuk memuluskan jalankan Gibran putra mahkota putra sulung Presiden Jokowi untuk bisa menjadi cawapres mendampingi Bacapres Prabowo.
“Kenapa saya katakan bersifat ganda, di satu sisi MK itu sepakat bahwa usia capres/cawaprees itu open legal policy dan sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang, tapi dalam perkara (nomor) 90 ini mahkamah konstitusi menambahkan frasa yang sebenarnya tidak mengukuhkan usia 40 tapi masih dibuka ruang di bawah usia 40 pun boleh, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah baik bupati atau wali kota atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), sehingga aneh saya melihatnya, ada sisi keanehan daripada putusan mahkamah konstitusi ini,” ujar Andi Darwin Ranreng, SH, MH pengacara publik kepada awak media, pada hari Jumat, 20/10/2023 di Jakarta
Menurut Andi dalam perkara ini, adapun sisi keanehan itu, ditemukan ketika MK justru mengambil peran DPR dengan mengubah syarat umur capres-cawapres yang semestinya ini merupakan ranah kewenangan pembentuk UU. akibatnya MK dianggap menjadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,
Selain itu putusan MK tersebut terbentur dengan putusan yang sudah terpratri pada putusan KPU tentang persyaratan Capres-Cawapres, sehingga dapat dikatakan putusan MK tersebut dengan peraturan KPU beda jukdis, karena putusan MK merupakan jawaban dari uji materil dari pemohon, sedangkan peraturan KPU tersebut sudah mutlak betul-betul disetujui oleh para stakeholder dan juga di sepakati oleh DPR maupun instansi terkait.
“Dengan demikian secara yuridis putusan MK tidak bisa diberlakukan, kalau toh bisa dipaksakan untuk dilaksanakan putusan tersebut, KPU harus melakukan perubahan peraturan yang mengacu pada Undang-Undang Pemilu, sedangkan untuk merubah Undang-Undang tersebut adalah kewenangan DPR, sedangkan saat ini, waktunya tidak memungkinkan merubah Undang-Undang tersebut, karena sudah mendekati pemilu.”tukas Andi Darwin Ranreng, SH, MH.
Lebih lanjut, Andi Darwin Ranreng mengatakan untuk menjadi calon Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, Setelah terjadi perubahan makna pada syarat capres-cawapres ini, maka KPU harus segera memperbarui peraturan yang mengatur pemilihan kepala negara dan pemerintahan ini, KPU harus memperbaiki peraturan mereka dan mengkonsultasikannya terlebih dulu dengan Komisi II DPR, tapi waktunya apakah masih dimungkinkan? Hal ini apabila putusan MK tersebut dipaksakan untuk diberlakukan maka bakal berimplikasi menjadi masalah serius yang bisa memicu terjadinya konflik.
“Fenomena putusan MK tentang batas usia capres-cawapres tersebut, bisa memicu suhu politik yang semakin memanas, dan bukan hanya itu, hal ini dapat berimpilkasi pada eksistensi marwarh Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan,”pungkas Andi Darwin Ranreng, SH, MH
dito
15 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya. Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …
dito
14 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …
dito
12 Jun 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini, Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …
Dhio Justice Law
12 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …
Dhio Justice Law
11 Jun 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …
Primadoni,SH
10 Jun 2026
Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …
21 Nov 2024 1.959 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.555 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.402 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.346 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.316 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.281 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.173 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.