Home » Headline » Forum Komunikasi Ojol Tertindas Gelar Aksi Unras Bertajuk Revisi Perpres 27 Tahun 2026 atau Reformasi

Forum Komunikasi Ojol Tertindas Gelar Aksi Unras Bertajuk Revisi Perpres 27 Tahun 2026 atau Reformasi

dito 21 Mei 2026 132

NasionalPos.com, Jakarta-

Sekitar Ribuan Driver ojol dari wadah taktis bernama Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang merupakan gabungan berbagai Organisasi, Komunitas dan Paguyuban ojol Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda di Jalan Thamrin Jakarta pusat, Kamis, 21/5/2026.

 

” Kami dari FORKOT dengan ini menyatakan dengan tegas dan mengapresiasi sikap Pemerintah terhadap perlindungan driver ojol, akan tetapi sangat di sayangkan Perpres no 27 tahun 2026 isinya jauh dari harapan kawan kawan driver ojek online ” ucap Oky juru bicara FORKOT kepada wartawan.

 

Oleh karena itu, lanjut Oky, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji ulang sejumlah poin yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan bahkan bisa jadi merusak ekosistem transportasi online secara Terstruktur, Sistematis dan sudah berjalan massif selama kurun waktu dua dasawarsa.

 

Baca Juga :  Polsek Sumbersuko Patroli SPBU, Antisipasi Kejahatan dan Berikan Himbauan Kamtibmas

” Untuk menyelamatkan keberlanjutan penyelenggaraan ekosistem transportasi online yang sudah berlangsung selama dua dasawarsa tersebut, kami menyampaikan tuntutan ” tukas Oky

 

Lebih lanjut Oky menjelaskan

tuntutan dan aspirasi yang di sampaikan sebagai berikut:

 

1. Mendesak revisi kebijakan potongan 8% agar mempertimbangkan keseimbangan ekosistem antara driver, aplikator, merchant, konsumen, dan investasi digital.

 

2. Menolak perubahan status mitra ojol menjadi pekerja/buruh karena dinilai dapat menghilangkan fleksibilitas kemitraan dan mempersempit akses ekonomi masyarakat.

 

3. Menuntut tarif ojol yang adil dan manusiawi sesuai kondisi lapangan serta biaya operasional driver.

 

4. Meminta adanya standarisasi jarak antar dan jemput yang lebih wajar dan proporsional.

 

5. Mendesak pemerintah dan aplikator melibatkan perwakilan driver dalam setiap penyusunan kebijakan transportasi online.

 

6. Mendukung penguatan perlindungan driver melalui mekanisme suspend yang transparan, perlindungan sosial, dan kepastian hukum tanpa menghilangkan sistem kemitraan.

Baca Juga :  Hari Juang TNI AD 2023: Prajurit akan Terus Tumbuh untuk Membela Nusa dan Bangsa

 

“Dari aspirasi yang kami sampaikan tersebut, Kami sangat berharap pemerintah membuka ruang dialog yang objektif dan melibatkan seluruh unsur ekosistem transportasi online demi menjaga keseimbangan antara perlindungan driver, keberlanjutan usaha, dan iklim investasi nasional.” Tandas Oky.

Diakhir pernyataannya, Oky menegaskan bahwa Ojol butuh perlindungan, namun ekosistem digital juga harus tetap hidup dan berkelanjutan tanpa mengganggu iklim investasi dan iklim usaha di negri ini, tidak hanya itu,  FORKOT juga menolak Politisasi Perpres no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ojol, untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

” Intinya kami memberikan opsi ke yth Bapak Presiden Prabowo Subianto, merevisi Perpres no 27 tahun 2026 atau kami akan melakukan reformasi total demi kesejahteraan dan kedaulatan Ojol” pungkas Oky

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x