Home » Headline » Jelang Putusan PHPU Pilpres, Hakim MK Pulang Malam Hingga Menginap

Jelang Putusan PHPU Pilpres, Hakim MK Pulang Malam Hingga Menginap

dito 18 Apr 2024 161

NasionalPos.com, Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pulang larut malam hingga menginap karena melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis, 18/4/2024

Ditegaskan Fajar, sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tahun ini digelar pada tanggal 22 April 2024. Ia pun menyebut jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

“Ini bukan soal cepat, ngebut, atau enggak gitu ya. Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi,” ucap Fajar.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Baca Juga :  120 Hasil Karya Seniman Se- Indonesia Di Tampilkan Pada HUT Dekarnas Ke - 43

“14 hari itu berapa? Itu (tanggal) 22 (April) gitu, kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 (April) itu sudah diagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22,” ujar Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4). “RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 17/4/2024 kemaren.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si'mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi

RPH tersebut hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,” ucapnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x