i Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan - NasionalPos.com

Kado Perpisahan Masyarakat, Pos Napan Satgas Yonkav 6/NK Berhasil Dapatkan Sepucuk Senjata Rakitan

- Editor

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, TTU, Prov NTT-  Melalui Komunikasi Sosial dan pendekatan secara Humanis, Pos Napan Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial DK bertempat di Desa Napan, Kec. Bikomi Utara, Kab. TTU, Prov. NTT.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. kepada wartawan,  Sabtu (07/09/24)

Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Napan dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak DK tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Danpos Napan Lettu Kav Samsudin dan prajuritnya di rumah Bapak DK. Alhasil, Pos Napan meraih simpati Bapak DK dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.

Baca Juga :   Di Peringatan Hari Anak Nasional 2022, Perlunya Semangat Kolektif Perlindungan Anak Dari Hulu Hingga Hilir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Napan mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah Bapak DK masih terdapat Senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm Orang Tua Bapak DK merupakan pejuang Timur-timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak DK.

Baca Juga :   Bongkar Dugaan Peran Politisi Nasdem Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Tower BTS, Lewat Pembentukan TGPF

Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak DK, Danpos sosialisasikan kepada Bapak DK mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak DK bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Napan dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.

Loading

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Lenteng 
Di HUT ke 57, ORARI Tetap Mandiri, Non Politik, dan Bermartabat”
Mahasiswa Desak Pemprov DKI Jakarta Tidak Tutup Mata Kasus Rugikan Penghuni Rusunami Gading Nias Residence
Presiden Gober Community Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Sosial dalam Ekosistem Transportasi Online Indonesia
Konsolidasi Pemuda Panca Marga, Kedepankan Generasi Muda Sebagai Pemimpin Organisasi dan Bangsa
Mahasiswa Lebih Cerdas Dibandingkan Tim Ekonomi Prabowo
Semua Kandidat Ketum KNPI Punya Kans Yang Sama untuk Di pilih
Pembentukan Kementerian Kepemudaan itu suatu Kebutuhan Demi Kemajuan Pemuda Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:21 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Lenteng 

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:17 WIB

Di HUT ke 57, ORARI Tetap Mandiri, Non Politik, dan Bermartabat”

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:13 WIB

Presiden Gober Community Desak Pemerintah Wujudkan Keadilan Sosial dalam Ekosistem Transportasi Online Indonesia

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:44 WIB

Konsolidasi Pemuda Panca Marga, Kedepankan Generasi Muda Sebagai Pemimpin Organisasi dan Bangsa

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:50 WIB

Mahasiswa Lebih Cerdas Dibandingkan Tim Ekonomi Prabowo

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolres Sumenep Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Lenteng 

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:21 WIB