Home » Nasional » daerah » Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Primadoni,SH 21 Mei 2025 160

Pessel, Nasionalpos.com — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/52025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.

Muhammad Jafli dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Polres Pessel Ungkap Peredaran Narkoba di Kampung Gurun Panjang Kapuh, Satu Tersangka Diamankan

“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan”, ucap Jafli.

Lebih lanjut Jafli menjelaskan pemusnahan terhadap barang bukti dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.

” Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga :  Penurunan Angka Stunting Diapresiasi Politisi PDI-Perjuangan

Terdapat 24 Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap dengan rincian barang bukti sebanyak 104,63 Gram Narkotika Jenis Sabu, 13,75 Gram Narkotika Ganja Kering serta barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Baju Timbangan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Muslim M Yatim Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Primadoni,SH

20 Sep 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Lebih dari 150 peserta dari berbagai paguyuban etnis dan kelompok masyarakat di Kota Padang mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI, H. Muslim Muhammad Yatim, L.C., M.M., bersama Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung di Aula HNI Cabang Padang, Jalan …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

x
x