Home » Nasional » daerah » Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Primadoni,SH 21 Mei 2025 172

Pessel, Nasionalpos.com — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel ), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/52025).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, S.H., M.H. dan dihadiri Kapolres Pesisir Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan Painan yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan.

Muhammad Jafli dalam sambutannya menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan akhir dari proses penegakan hukum pidana yang dimulai dari penyitaan hingga putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

“Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan untuk dimusnahkan”, ucap Jafli.

Lebih lanjut Jafli menjelaskan pemusnahan terhadap barang bukti dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tersebut.

” Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti tindak pidana tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga :  Parkir Liar di Jakarta, Jangan di Tangani Dengan cara Seperti Pemadam Kebakaran

Terdapat 24 Jumlah Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap dengan rincian barang bukti sebanyak 104,63 Gram Narkotika Jenis Sabu, 13,75 Gram Narkotika Ganja Kering serta barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Baju Timbangan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.***

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

x
x