Home » Headline » Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan

Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan

dito 07 Des 2024 170

NasionalPos.com, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih dalam tahap pembahasan Namun, dalam keterangan terbarunya, ia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi, dengan menggunakan skema atas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Dalam skema subsidi BBM, itu masih kita godok dan sampai sekarang belum selesai. Sampai sekarang, itu skemanya mungkin akan blending antara adanya subsidi BBM dan pengalihan ke subsidi BLT,” kata kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5/12/2024 kemaren.

Menanggapi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadala tersebut, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto, S. SOS, kepada NasionalPos.com, ia mengatakan bahwa dirinya menilai pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadala tersebut, sangat ambigu, tidak jelas dan juga tidak memberikan solusi bagi kebutuhan BBM untuk pengemudi Ojol, pasalnya, pernyataan mengenai skema subsidi BBM, meskipun masih dalam tahap pembahasan, akan tetapi tetap saja ujung-ujungnya adalah subsidi BBM untuk Ojol tetap di cabut.

“ Saya menduga itu akal-akalan Bahlil untuk meredam kemarahan kawan-kawan pengendara transportasi online, yang menolak pencabutan Subsidi BBM bagi pengendara transportasi online.”ungkap Andi kepada NasionalPos.com, Sabtu, 7/12/2024

Pasalnya, lanjut Andi, jika subsidi BBM untuk pengendara transportasi online dicabut, maka otomatis menambah beban pengeluaran mereka, selain pengeluaran lain yang selama ini menjadi beban aktivitas usaha dalam mengais rejeki di jalanan, dengan atas belas kasihan perusahaan aplikator yang memberikannya order, entah itu order penumpang, maupun makanan dan juga paket barang atau dokumen, itupun pendapatan mereka di potong lagi sebesar 20%-30%, akibatnya para pengendara transportasi online tidak bisa lepas dari kubangan kemiskinan.

Baca Juga :  Kepala BNPB Bersama Wapres RI Tinjau Huntap dan Huntara Sumbermujur

“Kondisi inilah yang mestinya di pahami dan di mengerti oleh Bahlil sebagai pejabat negara, bahwa kebutuhan BBM sangat vital bagi pengendara transportasi online baik itu motor maupun mobil, untuk mengais rejeki di jalanan, itu realitas konkrit bukan imajinatif, sebagai pejabat negara mestinya Bahlil ikut merasakan penderitaan kalangan Ojol, bukannya memaksakan skema ini itu sebagai pengganti pemberian Subsidi BBM untuk Ojol”tukas Andi.

Disamping itu, Andi juga mempertanyakan adanya skema bantuan Bantuan Langsung Tunai pengganti subsidi BBM bagi pengendara Transportasi Online, pasalnya skema tersebut di indikasikan bakal tidak dapat memenuhi kebutuhan terhadap BBM, sebab kalau toh skema itu di terapkan, maka dana yang diberikan tidak bakal mencukupi pembeliaan BBM, misalnya saja duit BLT itu sebesar Rp 300.000,- sedangkan kebutuhan BBM motor sehari bisa mencapai Rp 20.000/hari, kalau sebulan sudah menghabiskan duit Rp 600.000, jika demikian maka dari BLT itu pemerintah hanya bisa menutup kebutuhan BBM selama setengah bulan, sedangkan setengah bulannya lagi ditanggung pengendara ojek motor online, itu baru motor, belum yang menggunakan mobil.

“ Kalau pemerintah menggunakan skema BLT, maka itu tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah kebutuhan BBM bagi Ojol, bahkan akan menambah beban ojol maupun pemerintah, hitungan kami, saat ini ada sekitar kurang lebih ada 4 juta ojol di seluruh Indonesia,  kalau semua dapat BLT senilai Rp 300.000, maka pemerintah bakal menggelontorkan dana Rp 1,2 Trilyun, sedangkan dengan dana segitu, tidak cukup menutup kebutuhan BBM bagi ojol selama sebulan, hanya sampai setengah bulan, menutup kebutuhan BBM bagi Ojol,  ” Ucap Andi.

Baca Juga :  FK REPNUS : Mendukung Revitalisasi Pasar Pramuka Penting untuk Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

Selain itu, imbuh Andi, yang perlu di pahami oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bahwa pengendara transpotrasi online ini, bukan UMKM, sebab mereka itu pelaku usaha dengan modal motor atau mobil tapi mendapatkan orderan dari perusahaan aplikator, kalau UMKM, itu modal sendiri cari orderan sendiri, seperti tukang dagang bakso, pemilik warteg, dll, Jadi nggak tepat di katakan UMKM, kalau toh di masukkan sebagai UMKM, kemudian di kasih modal usaha, tetap aja kagak bisa berkembang tuh modal usaha, karena orderannya tergantung belas kasihan perusahaan aplikator,

“Oleh karena itu, kami mendesak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Tanpa Syarat & Tanpa Skema akal-akalan, kembalikan seperti semula, supaya kami pengendara Ojol ini tidak tambah melarat, kalau pemerintah nekad menetapkan kebijakan pencabutan Subsidi BBM buat Ojol dengan skema BLT dll, kami akan tetap turun ke Jalan Menolak Pencabutan Subsidi BBM bagi Ojol, sedangkan bagi yang menerima pencabutan BBM dengan skema BLT dll, mereka itu Ojol gadungan”pungkas Andi dengan nada bercanda

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x