NasionalPos.com, Jakarta– Beberapa waktu lalu DI acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat,. Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan penjelasan tentang beberapa perubahan terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.
Menindaklanjuti hal yang disampaikannya di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amaerika Serikat tersebut, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan adanya kebijakan tentang adanya Visa Second Home, serta manfaat visa second home atau rumah kedua yang dapat dinikmati oleh warga negara asing (WNA). Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa tersebut.
“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia,” ungkap Yasonna kepada awak media, Kamis, 30 Juni 2022 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Visa second home ini lanjut Yasonna, tak hanya bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.
“Namun, ia (WNA) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” pungkas Yasonna. (*dit)