Manfaat Visa Second Home di Jelaskan Yasonna H Laoly Menkumham

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta– Beberapa waktu lalu DI acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat,. Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan penjelasan tentang beberapa perubahan terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Menindaklanjuti hal yang disampaikannya di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amaerika Serikat tersebut, maka Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H Laoly menjelaskan adanya kebijakan tentang adanya Visa Second Home, serta manfaat visa second home atau rumah kedua yang dapat dinikmati oleh warga negara asing (WNA). Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa tersebut.

Baca Juga :   Untuk Pelayanan Pekerja Migran Indonesia, DPR RI Mendorong BPJS, BP2MI dan DJSN Buat Aturan Simpul

Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia,” ungkap Yasonna kepada awak media, Kamis, 30 Juni 2022 di Jakarta.

Baca Juga :   Pemanggilan Anies oleh KPK Soal Formula E, Diduga Bertendensi Politis Agenda Pilpres 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Visa second home ini lanjut Yasonna, tak hanya bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya.

“Namun, ia (WNA) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” pungkas Yasonna. (*dit)

 

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M
Ari Bagus Pranata Sebagai Aktivis Muda Ini Apresiasi Bukti Nyata Program Bupati Banyuwang

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

Pembangunan Jembatan di Jalan Tambong Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Baru “Seumur Jangung” Cat Sudah Melupas

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:00 WIB

Pembangunan Jembatan di Sambirejo Diduga Langgar Aturan, Tak Ada Papan Proyek dan K3 Diabaikan

Berita Terbaru