MKMK Sudah Periksa 19 Pelapor dan 9 Hakim Konstitusi

- Editor

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 19 pelapor dan 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK masih akan melanjutkan pemeriksaan untuk 2 pelapor lainnya, panitera, Ketua MK, dan keterangan ahli besok, Jumat 3/11/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, MKMK menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.

“Dari semua laporan persidangan alhamdulillah kami menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang ini hari pun demikian,” ujar Jimly kepada awak media, Kamis (2/11) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua hari sebelumnya, MKMK memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Laporan yang diperoleh MK berfokus pada para hakim yang dinilai memiliki kepentingan politik, khususnya Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :   Pemerintah Perkuat Deteksi Dini terhadap Empat Jenis Kanker

Untuk hari ini, kata Jimly, para pelapor melaporkan hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait keterangan dalam dissenting oppinion. Kedua hakim tersebut dinilai tidak menyampaikan opini melainkan mengungkapkan curahan hati terkait kondisi internal MK.

“Yang dipersoalkan adalah dissenting oppinion, kok bukan oppinion isinya, isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana kita sebaiknya membangun tradisi dissenting oppinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya baik untuk Pak Saldi maupun Pak Arief. Karena ada anggapan positifnya baik Prof Saldi maupun Prof Arief kayaknya gak kuat menghadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” jelas Jimly.

Jimly mengatakan dari banyak pelapor dan pemeriksaan hakim juga terkuak dugaan yang selama ini beredar di masyarakat. Masalah internal MK yang seharusnya bersifat rahasia seperti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) justru dibuka ke publik.

Baca Juga :   Reshuffle Kabinet Merangkul Oposisi Perkuat Pemerintahan

“Ini sesuatu yang rahasia kok di buka semuanya. Selama ini kan hanya dugaan-dugaan, setelah diperiksa kok banyak betulnya. Nah ini pasti sumbernya kalau bukan staf ya hakim. Kami sudah periksa semuanya, sudah ini, siapa ini. Ini termasuk bahan yang bisa menjadi teguran kolektif,” kata dia.

Jimly menambahkan, MKMK akan bekerja maksimal. Dari batas waktu yang diberikan 30 hari, MKMK akan menyelesaikannya dalam 15 hari. Hal itu untuk menyesuaikan dengan proses atau tahapan Pilpres yang sedang berlangsung.

MKMK berupaya untuk mengembalikan marwah MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, penjaga demokrasi. Apalagi menjelang pemilu, kepercayaan publik terhadap MK sangat penting, sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung damai dan adil.

Berita Terkait

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air
Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara
Polres Tulungagung kerja sama Dengan PT. Wilmar Padi Indonesia dan Pemerintah Desa Lakukan Tanam Padi
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Dukung Generasi Cerdas, Polres Pacitan Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar Sekolah Dasar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Senin, 9 Desember 2024 - 19:18 WIB

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 18:21 WIB

Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Senin, 9 Desember 2024 - 17:04 WIB

Haul Raden Pattah 522 Di Demak, Di Kesultanan Akan Doakan Polri, Didoakan dari Kamis Hingga Puncak Acara

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB