Home / Headline / Hukum / Nasional

Kamis, 2 November 2023 - 20:57 WIB

MKMK Sudah Periksa 19 Pelapor dan 9 Hakim Konstitusi

NasionalPos.com, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 19 pelapor dan 9 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK masih akan melanjutkan pemeriksaan untuk 2 pelapor lainnya, panitera, Ketua MK, dan keterangan ahli besok, Jumat 3/11/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, MKMK menemukan isu-isu baru. Bahkan isu yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka ternyata terbukti benar setelah memeriksa para pelapor dan para hakim.

“Dari semua laporan persidangan alhamdulillah kami menemukan banyak sekali isu-isu baru. Dan saya rasa sidang ini hari pun demikian,” ujar Jimly kepada awak media, Kamis (2/11) petang.

Dua hari sebelumnya, MKMK memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Laporan yang diperoleh MK berfokus pada para hakim yang dinilai memiliki kepentingan politik, khususnya Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga  Pastikan Tampil Di Singapore Air Show, JAT Bertolak dari Yogyakarta Menuju Batam

Untuk hari ini, kata Jimly, para pelapor melaporkan hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat terkait keterangan dalam dissenting oppinion. Kedua hakim tersebut dinilai tidak menyampaikan opini melainkan mengungkapkan curahan hati terkait kondisi internal MK.

“Yang dipersoalkan adalah dissenting oppinion, kok bukan oppinion isinya, isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana kita sebaiknya membangun tradisi dissenting oppinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya baik untuk Pak Saldi maupun Pak Arief. Karena ada anggapan positifnya baik Prof Saldi maupun Prof Arief kayaknya gak kuat menghadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya,” jelas Jimly.

Jimly mengatakan dari banyak pelapor dan pemeriksaan hakim juga terkuak dugaan yang selama ini beredar di masyarakat. Masalah internal MK yang seharusnya bersifat rahasia seperti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) justru dibuka ke publik.

Baca Juga  RUU Otsus Papua Disahkan Menjadi UU

“Ini sesuatu yang rahasia kok di buka semuanya. Selama ini kan hanya dugaan-dugaan, setelah diperiksa kok banyak betulnya. Nah ini pasti sumbernya kalau bukan staf ya hakim. Kami sudah periksa semuanya, sudah ini, siapa ini. Ini termasuk bahan yang bisa menjadi teguran kolektif,” kata dia.

Jimly menambahkan, MKMK akan bekerja maksimal. Dari batas waktu yang diberikan 30 hari, MKMK akan menyelesaikannya dalam 15 hari. Hal itu untuk menyesuaikan dengan proses atau tahapan Pilpres yang sedang berlangsung.

MKMK berupaya untuk mengembalikan marwah MK sebagai lembaga pengawal konstitusi, penjaga demokrasi. Apalagi menjelang pemilu, kepercayaan publik terhadap MK sangat penting, sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung damai dan adil.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa Bertambah

Headline

52 Pati TNI AD Naik Pangkat

Headline

Ratusan Napi Terpapar Virus Corona, China Pecat Sipir

Headline

Kepala Bea Cukai Batam Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Importasi Tekstil

Headline

Update Data Sebaran Covid-19 di Indonesia, Jumat (12/6/2020)

Ekonomi

DPR RI Bakal Memperjuangkan Aspirasi Ojol

Headline

Dikhawatirkan LP Tak Ditindaklanjuti Polres Jaktim, GEMITRA Bakal Lapor Ke Divisi Propam

Headline

Staf Ahli Menhub Ajak Publik Kembali Gunakan Angkutan Umum