Home » Nasional » Penunjukan PPK Dan Pengondisian Struktur Berdampak Pada Pekerjaan Faspel Dermaga Pelabuhan Sumenep

Penunjukan PPK Dan Pengondisian Struktur Berdampak Pada Pekerjaan Faspel Dermaga Pelabuhan Sumenep

Eni 03 Sep 2024 97

 

NASIONALPOS.com ll WH.SUMENEP – Penunjukan Pejabat Penerima Komitmen (PPK) oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) UPP klas III di Pulau Sapudi, Kec. Gayam, Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan publik dan Lembaga Independen Pemeriksa Keuangan ( LIPK ) Sumenep.

Pasalnya, penunjukan PPK ditengarai ada pengkondisian yang terstruktur, sehingga berdampak kepada pengawasan pekerjaan faspel dermaga pelabuhan yang saat ini dalam proses pekerjaan menjadi tidak maksimal.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LIPK, Sayfiddin kepada media saat dikonfirmasi di rumahnya. Ia menduga adanya pengkondisian terhadap penunjukan PPK yang notabanenya bukan pegawai yang bertugas di instansi UPP Klas III Sapudi, Kec. Gayam, Sumenep Jawa Timur.

” Bagaimana pengawasan bisa maksimal, bila PPK yang ditunjuk, pegawai yang bertugas di luar UPP setempat, ” ungkap Ketua LIPK.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Transaksi BBL ILEGAL di Banyuwangi, 2 Tersangka Diamankan

Menurut Ketua LIPK, Sayfiddin pengawasan yang tidak stay di lokasi pekerjaan berpotensi pekerjaan yang dianggarkan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN diduga bisa tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ia menambahkan, apabila UPP klas III di Pulau Sapudi tidak ada yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai PPK, hal itu bisa menunjuk Pegawai Penerima Komitmen ( PPK ) dari kantor terdekat agar lebih efektif dan efisien dalam mengoptimalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

” Kondisi yang saya tahu, yang ditunjuk sebagai PPK-nya bertugas dan berdomisili di Tarakan. Ini kan memicu pertanyaan publik, dan apa alasan KUPP yang notabanenya sebagai KPA untuk proyek pekerjaan rehabiltasi faspel dermaga pelabuhan di Sapudi, ” terang Sayfiddin mempertanyakan hal itu.

Sementara, KUPP Klas III Pulau Sapudi , Deddy Yuwono saat dikonfirmasi mengenai hal itu melalui chat whatsAppnya mengakui bahwa memang benar PPK-nya, pegawai UPP dari Tarakan – Kalimantan.

Baca Juga :  Gelar Senam Bersama, Program UNP Go Green di Apresiasi Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni

” Iya benar, ada yang salah, Pak. Ada yang salah, Pak, ” jawabnya seraya menanyakan balik kepada media. Selasa ( 03/09/2024 )

Saat ditanyakan, apakah tidak ada pegawai lagi yang bisa ditunjuk sebagai PPK dari UUP klas III Sapudi, sehingga sampai menunjuk dari UPP Tarakan – Kalimantan.

Tidak ada,” jawabnya dengan singkat.

Kemudian, Deddy Yuwono Selaku KUPP Klas III Sapudi, menjelaskan bahwa penunjukan PPK atas petunjuk dari pusat dan sudah disetujui oleh pusat.

” Penunjukan PPK dari pusat dan sudah disetujui, ” terangnya.

Keterangan yang dihimpun media tentunya menjadi komsumsi publik untuk menilai dan membuat suatu kesimpulan. ( Mul )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x