Home » Headline » Optimalisasi Berantas – Cegah Praktek korupsi di Era Pemerintah Prabowo Subianto

Optimalisasi Berantas – Cegah Praktek korupsi di Era Pemerintah Prabowo Subianto

dito 10 Des 2025 243

NasionalPos.com, Jakarta – Di momentum peringatan hari anti korupsi se-dunia, tentunya ada perlu di cermati dan juga di sikapi perkembangan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia selama kurun waktu setahun pemerintah Prabowo-Gibran.

Salah seorang yang mencermati dan menyikapi hal tersebut, diantaranya adalah Andi R Rangreng SH MH praktisi hukum, kepada wartawan, Rabu, 10/12/2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa sejak pemerintahan Prabowo Subianto mulai berjalan pada Oktober 2024, tercatat adanya gerakan tegas dalam pemberantasan korupsi.
” Saya mencermatinya Dalam 10 bulan pertama, lebih dari 80 tersangka dari berbagai latar belakang (pejabat tinggi, pengusaha besar) ditangkap, termasuk figur yang dianggap “kebal hukum” ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH.
Sebelumnya, lanjut Andi, kasus besar seperti korupsi tata kelola Pertamina (kerugian sementara Rp 193,7 triliun) dan kasus Bank Jatim menunjukkan upaya penegakan hukum yang intensif.
Dalam 100 hari pertama, juga berhasil diamanatkan uang negara senilai Rp 6,7 triliun dari kasus korupsi, serta penyitaan aset berupa tanah, kapal, dan logam mulia dalam beberapa kasus utama.
Adapun Dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah direvisi beberapa kali),
“Serta kebijakan pemerintah yang menekankan “tanpa pandang bulu” dalam penegakan hukum, seperti yang ditegaskan Presiden dalam beberapa kesempatan” tukas A. Darwin R Rangreng, SH, MH .
Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng mengatakan bahwa selama kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Masih terdapat dugaan korupsi di lembaga peradilan, melalui terbongkar nya kasus 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat suap dan gratifikasi (dengan penyitaan emas dan uang tunai beragam mata uang) pada awal periode pemerintahan.
“Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga peradilan juga melakukan upaya peningkatan integritas. Misalnya, Mahkamah Agung melaksanakan pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 yang sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016, ” tandas A. Darwin R Rangreng SH MH
Tentunya itu di terapkan, imbuh Andi, penerapan itu bertujuan membangun budaya anti-penyuapan dan meningkatkan akuntabilitas.
Sedangkan dasar hukum yang berlaku tetap Undang-Undang tentang Peradilan dan Undang-Undang Anti Korupsi, yang mengatur tanggung jawab aparat peradilan terhadap pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
“KPK juga diharapkan seharusnya terus menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum lembaga peradilan, menunjukkan koordinasi antara lembaga penegak hukum.”tegasnya
Di kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan tentang Beberapa langkah strategis yang tengah dijalankan antara lain:
1. Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi: Seperti penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu (SPPTI) yang memungkinkan transparansi dan pengawasan antar aparat penegak hukum serta masyarakat, sehingga mengurangi celah tumpang tindih dan manipulasi perkara.
2. Penerapan standar anti-penyuapan: Seperti Program SMAP di lembaga peradilan yang mengatur pencegahan, deteksi, dan penanganan penyuapan, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman dan rahasia bagi masyarakat.
3.Perbaikan tata kelola dan transparansi: Pemerintah mendorong keterbukaan anggaran publik, penyusunan data sosial ekonomi tunggal untuk menghindari manipulasi, dan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
4.Peningkatan kesejahteraan dan integritas aparat: Seperti peningkatan gaji hakim muda hingga 280% untuk mengurangi potensi suap, serta penyusunan petunjuk teknis penegakan disiplin dan database mandatory disclosure untuk mencegah konflik kepentingan (COI) di lembaga peradilan.
” Tidak hanya itu Peran BPK sebagai pengawas keuangan: BPK berperan dalam pemeriksaan preventif, detektif, dan represif dengan menyampaikan temuan berindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.” Tandas A. Darwin R Rangreng praktisi hukum
Maka, sambung A. Darwin R Rangreng, Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui langkah-langkah tegas, transparan, dan berbasis hukum.
Upaya ini bukan hanya menargetkan pelaku, tetapi juga memperkuat sistem dan integritas lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Sebagai warga negara,
“Kita berkewajiban mendukung dan aktif mengawasi kelancaran upaya ini, agar Indonesia cepat terwujud menjadi negara yang bersih, adil, dan makmur sesuai harapan seluruh rakyat.” Pungkas A. Darwin R Rangreng SH MH.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

HUT Kemerdekaan NKRI ke 81 dan Perlindungan Anak di Indonesia.

dito

17 Agu 2026

Di sampaikan dan di tulis oleh H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta.   Sebagai Warga Negara Indonesia kita harus bangga sekaligus bahagia atas anugerah Kemerdekaan Indonesia tercinta yang tahun ini merupakan HUT NKRI yg ke 81 tahun. Kita sebagai warga negara Indonesia harus bersyukur kepada ALLAH …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x