Home » Headline » Optimalisasi Berantas – Cegah Praktek korupsi di Era Pemerintah Prabowo Subianto

Optimalisasi Berantas – Cegah Praktek korupsi di Era Pemerintah Prabowo Subianto

dito 10 Des 2025 245

NasionalPos.com, Jakarta – Di momentum peringatan hari anti korupsi se-dunia, tentunya ada perlu di cermati dan juga di sikapi perkembangan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia selama kurun waktu setahun pemerintah Prabowo-Gibran.

Salah seorang yang mencermati dan menyikapi hal tersebut, diantaranya adalah Andi R Rangreng SH MH praktisi hukum, kepada wartawan, Rabu, 10/12/2025 di Jakarta, ia mengatakan bahwa sejak pemerintahan Prabowo Subianto mulai berjalan pada Oktober 2024, tercatat adanya gerakan tegas dalam pemberantasan korupsi.
” Saya mencermatinya Dalam 10 bulan pertama, lebih dari 80 tersangka dari berbagai latar belakang (pejabat tinggi, pengusaha besar) ditangkap, termasuk figur yang dianggap “kebal hukum” ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH.
Sebelumnya, lanjut Andi, kasus besar seperti korupsi tata kelola Pertamina (kerugian sementara Rp 193,7 triliun) dan kasus Bank Jatim menunjukkan upaya penegakan hukum yang intensif.
Dalam 100 hari pertama, juga berhasil diamanatkan uang negara senilai Rp 6,7 triliun dari kasus korupsi, serta penyitaan aset berupa tanah, kapal, dan logam mulia dalam beberapa kasus utama.
Adapun Dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah direvisi beberapa kali),
“Serta kebijakan pemerintah yang menekankan “tanpa pandang bulu” dalam penegakan hukum, seperti yang ditegaskan Presiden dalam beberapa kesempatan” tukas A. Darwin R Rangreng, SH, MH .
Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng mengatakan bahwa selama kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Masih terdapat dugaan korupsi di lembaga peradilan, melalui terbongkar nya kasus 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat suap dan gratifikasi (dengan penyitaan emas dan uang tunai beragam mata uang) pada awal periode pemerintahan.
“Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga peradilan juga melakukan upaya peningkatan integritas. Misalnya, Mahkamah Agung melaksanakan pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 yang sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016, ” tandas A. Darwin R Rangreng SH MH
Tentunya itu di terapkan, imbuh Andi, penerapan itu bertujuan membangun budaya anti-penyuapan dan meningkatkan akuntabilitas.
Sedangkan dasar hukum yang berlaku tetap Undang-Undang tentang Peradilan dan Undang-Undang Anti Korupsi, yang mengatur tanggung jawab aparat peradilan terhadap pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
“KPK juga diharapkan seharusnya terus menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum lembaga peradilan, menunjukkan koordinasi antara lembaga penegak hukum.”tegasnya
Di kesempatan ini, dirinya juga menyampaikan tentang Beberapa langkah strategis yang tengah dijalankan antara lain:
1. Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi: Seperti penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu (SPPTI) yang memungkinkan transparansi dan pengawasan antar aparat penegak hukum serta masyarakat, sehingga mengurangi celah tumpang tindih dan manipulasi perkara.
2. Penerapan standar anti-penyuapan: Seperti Program SMAP di lembaga peradilan yang mengatur pencegahan, deteksi, dan penanganan penyuapan, serta penyediaan saluran pelaporan yang aman dan rahasia bagi masyarakat.
3.Perbaikan tata kelola dan transparansi: Pemerintah mendorong keterbukaan anggaran publik, penyusunan data sosial ekonomi tunggal untuk menghindari manipulasi, dan penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
4.Peningkatan kesejahteraan dan integritas aparat: Seperti peningkatan gaji hakim muda hingga 280% untuk mengurangi potensi suap, serta penyusunan petunjuk teknis penegakan disiplin dan database mandatory disclosure untuk mencegah konflik kepentingan (COI) di lembaga peradilan.
” Tidak hanya itu Peran BPK sebagai pengawas keuangan: BPK berperan dalam pemeriksaan preventif, detektif, dan represif dengan menyampaikan temuan berindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.” Tandas A. Darwin R Rangreng praktisi hukum
Maka, sambung A. Darwin R Rangreng, Atas hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui langkah-langkah tegas, transparan, dan berbasis hukum.
Upaya ini bukan hanya menargetkan pelaku, tetapi juga memperkuat sistem dan integritas lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Sebagai warga negara,
“Kita berkewajiban mendukung dan aktif mengawasi kelancaran upaya ini, agar Indonesia cepat terwujud menjadi negara yang bersih, adil, dan makmur sesuai harapan seluruh rakyat.” Pungkas A. Darwin R Rangreng SH MH.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

x
x