NasionalPos.com, Jakarta- Masalah parkir liar di Jakarta sudah sejak jaman penjajahan Belanda. Pada masa itu parkir liar disebut sebagai “jaga oto” yang dikelola oleh para jawara lokal. Para jawara lokal itu saat sekarang disebut sebagai preman sebagai jujur liar. Banyak keluhan dan laporan tentang pengunjung minimarket atau ATM Bank atau pasar ketakutan dengan oleh ulah preman jukir liar, demikian disampaikan Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Transportasi) kepada nasionalpos.com, Rabu, 15/5/2024 di Jakarta.
“ Seakan kota ini dikuasai oleh para preman. Butuh tindakan tegas aparat keamanan dan lainnya untuk menghapus premanisme parkir liar” ucap Azas Tigor Nainggolan
Menurutnya, persoalan perparkiran di Jakarta, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada masalah parkir liar, namun juga seringkali dihadapkan pada permasalahan di kawasan parkir resmi yang sering terjadi kenakalan petugas jukirnya. Sering jukir tidak mengarahkan pengguna parkir untuk mendaftar ke mesin parkir online. Petugas justru melakukan penarikan langsung tanpa tiket atau pembayaran resmi dan bahkan melebihi tagihan tarif resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Saya pun pernah mengalaminya di saat parkir daerah jl Cikini Raya. Saat itu saya parkir di kawasan parkir dengan parkir online. Ketika hendak keluar saya diminta Rp 25.000 padahal baru parkir sekitar 2 jam, yang kayak gini Perlu tindakan tegas dari Pemprov Jakarta ”tukas Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Transportasi).
Azas Tigor Nainggolan juga mengatakan keberadaan Parkir liar bakal terus ada dan berkembang karena penghasilannya uangnya cukup besar. Ditambah lagi pemain di sektor parkir ini melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum ormas dan oknum aparat petugas juga.
Kondisi inilah yang membuat masalah parkir, terutama parkir liar terus ada di kota Jakarta. Masalah parkir bukan hanya Jakarta tapi juga kota kota besar lainnya. Melalui manajemen parkir, daerah bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi serta pajak parkir. Selain itu parkir adalah alat mengendalikan atau manejemen transportasi, yakni mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kemacetan kota. Membereskan masalah parkir maka akan mendapatkan dua fungsi tersebut.
Selain itu, lanjutnya diperlukan, regulasi yang tegas dan bijaksana, serta diperlukan adanya implementasi regulasi yang tegas, yang memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar maupun para juru parkir yang nakal, ditambah dengan pengawasan melekat kontinyu dan berkelanjutan agar tidak ada lagi parkir liar,
“Tanpa itu semua dilaksanakan secara serius dan konsisten, jangan harap Jakarta terbebaskan dari masalah parkir liar, masalah parkir liar jangan ditangani dengan cara seperti pemadam kebakaran, kalau ada masalah viral , baru ditangani, tapi setelah itu diam lagi, kasihan warga yang selalu jadi korban praktek parkir liar, kalau perlu bikin pos pengaduan parkir liar untuk masyarakat, agar warga merasa terlindungi dari praktek parkir liar tersebut ”tandas Azas Tigor Nainggolan