Pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 Diperpanjang, 11.470 Sudah Mendaftarkan Diri

- Editor

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024. Sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu hingga Sabtu 16/3/2024 ini.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.

Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16/3/2024

Baca Juga :   Letjend TNI AD Ahmad Yani, Patriot Pancasila Teladan Bagi Generasi Milineal

Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin 18/3/2024.

“Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” Purwo menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” lanjutnya.

Baca Juga :   DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Sahkan Pembentukan Beberapa Pansus

Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.

Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah  di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.

Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).

Berita Terkait

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok
Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat
Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS
Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23
Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN
KPK-Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Gencarkan Pencegahan Korupsi
Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis
Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:26 WIB

Wasit Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Shen Yinhao dari Tiongkok

Sabtu, 27 April 2024 - 21:16 WIB

Di Momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Para ORDA Bertekad Sukseskan Gerakan Siap Untuk Selamat

Jumat, 26 April 2024 - 23:54 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 April 2024 - 23:45 WIB

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WIB

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Kamis, 25 April 2024 - 13:04 WIB

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Kamis, 25 April 2024 - 10:49 WIB

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Kamis, 25 April 2024 - 06:00 WIB

Puncak Semarak Karnaval Budaya Bedas 2024: Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Bagian Vital dalam Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-383

Berita Terbaru

Ekonomi

Pelemahan Rupiah Berlanjut ke Posisi Rp16.210/Dolar AS

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:54 WIB

Headline

Uzbekistan Tantang Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:45 WIB

Headline

Nurul Ghufron Respons Surat MAKI terkait Mutasi ASN

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WIB