Pessel, Nasionalpos.com – Polsek Bayang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Jalan Baru Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Jum’at, (28/02-2025), sekitar pukul 22.30 WIB
Kapolres Pessel melalui Kapolsek Bayang, IPTU Budi Saputra, S.H, mengatakan bahwa Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bayang yang menerima informasi dari masyarakat dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kawasan Jalan Baru Kampung Pasar Baru tersebut.
” Setelah melakukan pengintaian, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang melintas di kawasan tersebut. Kedua orang tersebut diketahui sesuai dengan identitas yang telah diinformasikan oleh masyarakat, ” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Bayang langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka tersebut di Jalan Baru Kampung Pasar Baru.
“;Pada saat penggerebekan dilakukan, salah satu tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh warga sekitar,” ujarnya.
Dalam pengeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok merek Sampoerna.
” Tersangka yang pertama, berinisial S, 34 tahun, seorang nelayan asal Kampung Muaro Bantiang, Kenagarian Pulau Karam, Kecamatan Koto XI Tarusan, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, ” jelasnya.
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan. Sementara itu, tersangka kedua, berinisial HR, 28 tahun, seorang pedagang asal Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 17 lembar kertas klip plastik bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tanpa nomor polisi.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit handphone (HP) merek Vivo Y03 berwarna biru tosca dengan kondom transparan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Kapolsek Bayang, IPTU Budi Saputra, S.H, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bayang dan Pesisir Selatan secara umum. Tindak tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Untuk saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayang dan dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kedua tersangka akan segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polres Pessel melalui Polsek Bayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam pemberantasan narkotika dan kejahatan lainnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (Don)