Home » Top News » Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika

Admin Redaksi 10 Apr 2026 72

Nasionalpos./LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. Seorang pemuda berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu pada Rabu malam (08/04/2026).

Penangkapan pemuda pengangguran ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Sidorejo.

– Kronologi Penangkapan: Sempat Berusaha Melarikan Diri –

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti perintah Kasat, Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :  Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim di lapangan melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di atas sepeda motor. Saat petugas mencoba mendekat untuk melakukan pemeriksaan, MP justru berupaya melarikan diri secara spontan. Namun, kesigapan personel Satres Narkoba membuat upaya pelarian tersebut gagal total hingga pelaku berhasil diamankan.

– Barang Bukti Tersembunyi di Stang Motor –
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bagian stang sebelah kiri sepeda motor pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Kepada petugas, MP mengakui dengan jujur bahwa uang tersebut merupakan sisa upah yang diterimanya sebagai imbalan jasa mengantarkan narkotika kepada pemesan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Bantu Panen Kangkung Warga Perbatasan

– Jeratan Hukum dan Penyesuaian Pidana Baru –

Kini, MP beserta barang bukti sabu, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan telah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pengedar di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi terbaru, yakni:
* Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
* Subsider: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba dan mengimbau generasi muda agar tidak tergiur dengan imbalan sesaat yang berujung pada jeruji besi. Tutup nya (Revi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

Harapan orang tua Agar Mulyana 40 tahun yang Hilang Cepat Kembali

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Garut, JejakKasus45.Com Sebuah keluarga kecil yang sederhana dengan jumlah keluarga lima orang di kampung Galumpit RT 02, RW 25, Kelurahan Marga Wati, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut, Keluarga Bendi(65) dan Iwok(55). diliputi kesedihan yang mendalm, pasalnya Anak Sulung nya Mulyana (40) yang merupakan tulang punggung keluarga, meniggalkan rumah sejak hari Minggu 10 Mai 2026, hingga …

Tulang Punggung Keluarga Mulyana 40 Tahun Pergi Untuk Mencari Rumput Hingga Kini sudah 19 hari masih Belum Kembali.

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Sebuah Keluarga Kecil yang sederhana, keluarga Bendi (65) dan Iwok (55) di Kampung Galumpit RT/RW 02/25, Kelurahan  Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selalu berharap Anak sulungnya Mulyana (40), yang merupakan tulang punggung keluarga bisa kembali secepatnya kerumah. Dihari Minggu 10 Mai 2026 Mulyana, seperti biasanya melakukan pekerjaan sehari hari Mencari Rumput, serta membawa alat-alat …

PPM – LVRI: Rawat Kebhinekaan dengan Sikap Toleran

dito

28 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Merawat kebhinekaan dengan sikap toleran terhadap keberagaman menjadi suatu keharusan sebagai upaya menjaga keutuhan kedaulatan Bangsa Indonesia.   Kebhinekaan merupakan perilaku saling menghargai dan menghormati perbedaan berbagai ragam suku, ras, agama yang bertujuan untuk dapat saling mengenal baik disisi keyakinan maupun tradisi.   Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kaderisasi dan Keanggotaan (KK) Pimpinan …

x
x