Home » Headline » Selesaikan Segera Ganti Rugi Lahan Milik Nyimas Entjeh, Yang Digunakan Untuk Proyek Kreta Cepat Indonesia-Cina

Selesaikan Segera Ganti Rugi Lahan Milik Nyimas Entjeh, Yang Digunakan Untuk Proyek Kreta Cepat Indonesia-Cina

dito 07 Sep 2023 1.058

NasionalPos.com, Jakarta-   Pemerintahan Presiden Joko Widodo bertekad terus melakukan kemajuan dan modernisasi transportasi nasional, khususnya transportasi massal dan infrastruktur pendukungnya. Tekad tersebut konsisten dilakukan jajaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin dengan membangun dan megembangkan sarana dan infrastruktur pendukung serta melakukan modernisasi transportasi yang sudah ada, termasuk di dalamnya modernisasi transportasi massal di tanah air.

Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus. Saat ini pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, dan progress pembangunannya telah mencapai prosentase yang sangat siginifikan.

Namun sayangnya, proyek yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia itu, sebelum dioperasikan pada beberapa waktu mendatang, ternyata masih menyisakan persoalan hukum yang terkait dengan adanya gugatan dari ahli waris Nyi Mas Enceh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, demikian disampaikan oleh Dr Iur Servatius Sadipun
SH.M hum (78)  pengacara publik kepada pers, Kamis,7 September 2023, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ya, Perkara ini terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim, adapun perkara ini merupakan perkara No.149/Ptt.d/2018/PN.JktTim, lanjutannya sedangkan pokok persoalannya adalah Tanah orang diambil kemudian tidak dibayarkan ganti rugi atau kompensasi.”ungkap Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Lebih lanjut Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78), menjelaskan bahwa pokok persoalan perkara ini adalah adanya lahan seluas 9 hektar yang diambil oleh PT Kreta Cepat Indonesia-Cina (KCIC), yang  sampai saat ini belum dibayar sepeser pun oleh KCIC, sedangkan Riwayat tanah lahan ini dengan alas hukum girik Hak Milik Adat, tentunya berpegang pada hukum adat bukan hukum yang lain, dan juga tentunya tanah adat tanah Indonesia kuncinya adalah tidak bisa diputuskan hubungan manusia dengan tanahnya, tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Dukung Pembangunan IKN Nusantara

“ Kalau mau diputuskan hubungan manusia dengan lahan miliknya, boleh saja, silahkan , tapi harus diselesaikan terlebih dahulu konpensasi dan ganti ruginya donk, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada penyelesaian soal ganti rugi atau kompensasi, pertanyaannya Indonesia ini negara hukum atau bukan?ya, jelas tuntutan dari gugatan perkara ini adalah ganti rugi”tukas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) yang juga penasehat hukum dari Ahli Waris Nyi Mas Enceh.

Sementara itu, terkait dengan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, menurut Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78), bahwa pada mulanya, di tahun 2018 terdapat 18 Pihak Sebagian besar dari pemerintah sebagai tergugat, tak terkecuali adalah Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lantaran Presiden Jokowi dinilai sebagai pemberi lisensi, yang bisa dimaknai diduga sebagai pemberi kuasa tertinggi, sehingga, dirinya berasumsi, negeri ini adalah negara hukum, dan sebagai salah satu Presiden terbaik di dunia mestinya mengenai persoalan ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu waktu lama.

“Nah mengenai pemilik lahan ini adalah  suatu badan hukum, yang dimiliki oleh Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH) Alias Justina Reigent John Henry Van Bloomestein yang merupakan salah seorang pembesar pemerintah Belanda saat itu,  sedangkan  tanah ini milik pribadinya, ya, sekarang yang hidup adalah ahli warisnya, bukan milik siapa-siapa.”tandas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Baca Juga :  Dirut RSCM Sebut Diabetes Penyebab Utama Kematian

Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) juga menjelaskan bahwa lahan seluas 9 hektar milik Njimas Entjeh ini yang diambil oleh KCIC (Kreta Cepat Indonesia Cina) tersebut, ternyata masuk dalam bagian tak terpisah dari lahan seluas 43 hektar juga milik Nyjimas Entjeh, nah lahan itulah yang sekarang ditempati oleh Masyarakat, sedangkan lahan seluas 43 hektar ini masuk dalam eigendom verponding nomor 6349 yang luasnya 860 hektar,.

“Nah yang saya perjuangkan ini adalah induknya dulu, yakni Nyimas Entjeh, yang sekarang tentunya ahli warisnya, yang istilahnya adalah ahli waris dari samping, sedangkan nyimas Entjeh sendiri sudah meninggal dunia tahun 1944 silam, sekarang ahli warisnya sudah generasi ke 3,  ya, harapan saya, persoalan ini cepat selesai, dan saya juga berharap para pihak tergugat agar lebih memprioritaskan persoalan ini, agar cepat selesai.”pungkas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Sementara itu, dari hasil pantuan awak media, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadiri oleh penggugat yakni ahli waris Nyimas Entjeh generasi ketiga yaitu Endang Kusdiana beserta saudara-saudaranya yang kemudian dikuasakan kepada Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) , sedangkan dari pihak tergugat, yang tidak hadir dalam persidangan ini adalah dari pihak KCIC, dan BPN Jakarta Timur, dikarenakan ada pihak tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut, dan kemudian memutuskan adanya penjadwalan sidang pada hari kamis, 21 September 2023 mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

x
x