Home » Headline » Selesaikan Segera Ganti Rugi Lahan Milik Nyimas Entjeh, Yang Digunakan Untuk Proyek Kreta Cepat Indonesia-Cina

Selesaikan Segera Ganti Rugi Lahan Milik Nyimas Entjeh, Yang Digunakan Untuk Proyek Kreta Cepat Indonesia-Cina

dito 07 Sep 2023 1.161

NasionalPos.com, Jakarta-   Pemerintahan Presiden Joko Widodo bertekad terus melakukan kemajuan dan modernisasi transportasi nasional, khususnya transportasi massal dan infrastruktur pendukungnya. Tekad tersebut konsisten dilakukan jajaran Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin dengan membangun dan megembangkan sarana dan infrastruktur pendukung serta melakukan modernisasi transportasi yang sudah ada, termasuk di dalamnya modernisasi transportasi massal di tanah air.

Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung merupakan ikon sekaligus momentum Indonesia melakukan modernisasi transportasi massal di era kemajuan yang sedang berlangsung terus menerus. Saat ini pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, dan progress pembangunannya telah mencapai prosentase yang sangat siginifikan.

Namun sayangnya, proyek yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia itu, sebelum dioperasikan pada beberapa waktu mendatang, ternyata masih menyisakan persoalan hukum yang terkait dengan adanya gugatan dari ahli waris Nyi Mas Enceh, pemilik lahan yang diklaim oleh pihak-pihak yang kemudian di gunakan untuk proyek Pembangunan Kreta Cepat Jakarta-Bandung, demikian disampaikan oleh Dr Iur Servatius Sadipun
SH.M hum (78)  pengacara publik kepada pers, Kamis,7 September 2023, di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Ya, Perkara ini terdaftar bernomor 457/PTT.d/2023/PN.JktTim, adapun perkara ini merupakan perkara No.149/Ptt.d/2018/PN.JktTim, lanjutannya sedangkan pokok persoalannya adalah Tanah orang diambil kemudian tidak dibayarkan ganti rugi atau kompensasi.”ungkap Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Lebih lanjut Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78), menjelaskan bahwa pokok persoalan perkara ini adalah adanya lahan seluas 9 hektar yang diambil oleh PT Kreta Cepat Indonesia-Cina (KCIC), yang  sampai saat ini belum dibayar sepeser pun oleh KCIC, sedangkan Riwayat tanah lahan ini dengan alas hukum girik Hak Milik Adat, tentunya berpegang pada hukum adat bukan hukum yang lain, dan juga tentunya tanah adat tanah Indonesia kuncinya adalah tidak bisa diputuskan hubungan manusia dengan tanahnya, tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.

Baca Juga :  Tim Kembangkan Potensi Diaspora Dibentuk Pemerintah

“ Kalau mau diputuskan hubungan manusia dengan lahan miliknya, boleh saja, silahkan , tapi harus diselesaikan terlebih dahulu konpensasi dan ganti ruginya donk, namun kenyataannya sampai sekarang tidak ada penyelesaian soal ganti rugi atau kompensasi, pertanyaannya Indonesia ini negara hukum atau bukan?ya, jelas tuntutan dari gugatan perkara ini adalah ganti rugi”tukas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) yang juga penasehat hukum dari Ahli Waris Nyi Mas Enceh.

Sementara itu, terkait dengan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini, menurut Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78), bahwa pada mulanya, di tahun 2018 terdapat 18 Pihak Sebagian besar dari pemerintah sebagai tergugat, tak terkecuali adalah Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, lantaran Presiden Jokowi dinilai sebagai pemberi lisensi, yang bisa dimaknai diduga sebagai pemberi kuasa tertinggi, sehingga, dirinya berasumsi, negeri ini adalah negara hukum, dan sebagai salah satu Presiden terbaik di dunia mestinya mengenai persoalan ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu waktu lama.

“Nah mengenai pemilik lahan ini adalah  suatu badan hukum, yang dimiliki oleh Njimas Entjeh Siti Aminah (OSAH) Alias Justina Reigent John Henry Van Bloomestein yang merupakan salah seorang pembesar pemerintah Belanda saat itu,  sedangkan  tanah ini milik pribadinya, ya, sekarang yang hidup adalah ahli warisnya, bukan milik siapa-siapa.”tandas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Baca Juga :  Terima kasih Pak Anies, Warga Sambut Antusias LJB Adminduk Perubahan Nama

Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) juga menjelaskan bahwa lahan seluas 9 hektar milik Njimas Entjeh ini yang diambil oleh KCIC (Kreta Cepat Indonesia Cina) tersebut, ternyata masuk dalam bagian tak terpisah dari lahan seluas 43 hektar juga milik Nyjimas Entjeh, nah lahan itulah yang sekarang ditempati oleh Masyarakat, sedangkan lahan seluas 43 hektar ini masuk dalam eigendom verponding nomor 6349 yang luasnya 860 hektar,.

“Nah yang saya perjuangkan ini adalah induknya dulu, yakni Nyimas Entjeh, yang sekarang tentunya ahli warisnya, yang istilahnya adalah ahli waris dari samping, sedangkan nyimas Entjeh sendiri sudah meninggal dunia tahun 1944 silam, sekarang ahli warisnya sudah generasi ke 3,  ya, harapan saya, persoalan ini cepat selesai, dan saya juga berharap para pihak tergugat agar lebih memprioritaskan persoalan ini, agar cepat selesai.”pungkas Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78)

Sementara itu, dari hasil pantuan awak media, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadiri oleh penggugat yakni ahli waris Nyimas Entjeh generasi ketiga yaitu Endang Kusdiana beserta saudara-saudaranya yang kemudian dikuasakan kepada Dr Iur Servatius Sadipun, SH.Mhum (78) , sedangkan dari pihak tergugat, yang tidak hadir dalam persidangan ini adalah dari pihak KCIC, dan BPN Jakarta Timur, dikarenakan ada pihak tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut, dan kemudian memutuskan adanya penjadwalan sidang pada hari kamis, 21 September 2023 mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

Poros Rawamangun Desak Terbentuk nya Team Investigasi Terbengkalai nya Gedung SDN yang Roboh

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Kondisi memprihatinkan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi yang dibiarkan rusak selama hampir dua tahun menuai kritik dari berbagai kalangan.   Lambannya penanganan sekolah tersebut menjadi ironi, mengingat lokasinya berada di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, Rabu, …

Berobat ke LN, Nanik S Denyang Mundur Sebagai Kepala BGN

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Nanik Sudaryati Deyang mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu (22/7/2026) saya berangkat,” kata Nanik dalam status di akun Facebook-nya. “Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tapi untuk second …

Bedah Novel Menghadang Kubilai Khan Digelar di Solo, Ajak Publik Selami Heroisme Leluhur Nusantara

dito

21 Jul 2026

NasionalPos.com, Solo-  Upaya menghidupkan budaya literasi sekaligus memperkenalkan sejarah Nusantara kepada masyarakat, bakal diwujudkan melalui kegiatan Bedah Buku Novel Menghadang Kubilai Khan karya A.J. Susmana yang digelar di Kota Solo.   Kegiatan bertema “Epic Nusantara: Mengenalkan Sikap Heroik Leluhur Nusantara” itu akan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) pukul 08.00-12.00 WIB di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan …

Pemprov DKI Jakarta Berhentikan Kirim Sampah Ke TPST Bantar Gebang, Jakarta Terancam Darurat Sampah

dito

19 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI bakal Stop kirim sampah ke Bantargebang adalah tindakan membahayakan sekali dan Jakarta Pasti Akan Darurat Sampah , mengapa demikian karena secara kesiapan kebijakan memilah Sampah dari sumber baru dimulai dan belum terasa hasilnya,   Yang kedua sarana pengelolaan Sampah modern baik RDF atau pun ITF belum dilaksanakan dan masih dalam tahap …

x
x