Home » Headline » Tenaga Kesehatan Ikut Jadi Korban UUD Baru

Tenaga Kesehatan Ikut Jadi Korban UUD Baru

dito 09 Mei 2023 195

NasionalPos.com Jakarta– Seorang dokter memang terbiasa untuk berpikir dan bertindak sistematis dalam menegakkan diagnosa seorang pasien. Demikian juga seharusnya dalam melihat RUU Kesehatan yang telah menyulut unjuk rasa damai ribuan tenaga kesehatan (nakes) dari seluruh penjuru tanah air di Jakarta pada Senin 8 Mei 2023, demikian disampaikan dr.Zulkifli S Ekomei kepada awak media, Selasa, 9/5/2023 di Jakarta.

“Seperti diketahui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR( periode 1999 – 2004 telah memberlakukan UUD Baru yaitu UUD NRI 1945, dengan teknik seolah-olah melakukan perubahan bertahap sebanyak empat kali terhadap UUD’45 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945.”ungkap dr.Zulkifli S Ekomei

Menurut dr.Zulkifli S Ekomei, pemberlakuan UUD NRI 1945 sebagai UUD baru tidak serta merta terjadi seolah-olah untuk memenuhi tuntutan rakyat terhadap perlunya reformasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena persiapannya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, Lembaga-lembaganya disiapkan lebih dahulu yang diisi oleh tenaga dididik di Amerika Serikat melalui aneka program beasiswa. Tenaga ini kemudian masuk ke lembaga-lembaga resmi pemerintah maupun swasta sambil melatih kader-kadernya, seperti misalnya DPR, MPR, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, TNI dan Polri.

Langkah “konstitusional”nya dimulai dengan pencabutan TAP No.IV/MPR/1983 tentang referendum dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang referendum.

“Sehingga penggantian atau perubahan Undang Undang Dasar tidak perlu lagi melalui referendum. Tapi bisa dilakukan oleh MPR yang sebetulnya tidak berwenang merubah atau mengganti UUD.”tukas dr.Zulkifli S Ekomei penggugat UUD45 hasil amandemen.

Baca Juga :  ORARI Berharap Putusan Majelis Hakim PTUN Terhadap Gugatan Keputusan Menteri Kominfo nomor 575 tahun 2021 Dapat Obyektif dan Adil

Setelah itu lanjutnya, tim dibagi. Ada yang melalui MPR, dan lewat lembaga penekan di luar MPR. Lewat MPR tentu harus melalui partai politik. Maka terjadilah “eksodus” dari Partai Politik yang dianggap sebagai warisan Orde Baru yaitu Golongan Karya (padahal Golongan Karya adalah organisasi karya dan kekaryaan yang lahir di era Orde Lama) ke partai politik yang lahir dari fusi partai-partai politik dengan ideologinya beragam yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan pecahan dari Partai Demokrasi Indonesia.

“Oknum-oknum “kutu loncat” inilah justru yang pegang peran di MPR periode 1999-2004 dengan memimpin Panitia Ad Hoc 1, sedangkan anggota yang lain boleh disebut “penggembira” kalau tidak mau disebut “penghianat”. “tutur dr.Zulkifli S Ekomei

Menariknya, imbuh dr.Zulkifli S Ekomei , pada sekitar bulan September 1999 mereka dilantik, sebulan kemudian pada Oktober 1999 rancangan “perubahan” UUD sudah siap, tentu saja patut diduga rancangan ini bukan disiapkan oleh MPR tapi oleh institusi di luar MPR, Sementara oknum yang bertugas di lembaga penekan di luar MPR, melalui beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) kemudian membentuk Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru, melakukan beberapa kegiatan terutama membangun opini publik tentang perlunya dilakukan perubahan terhadap UUD, dengan memunculkan isu yang gampang memancing emosi publik seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Setelah berhasil mengganti UUD’45 dengan UUD baru yaitu UUD NRI 1945, maka muluslah agenda mereka untuk membuat UU yang pro kapitalis termasuk UU Kesehatan yang akan sangat mengganggu masa depan profesi tenaga kerja kesehatan di negerinya sendiri Indonesia.”tandas dr.Zulkifli S Ekomei

Baca Juga :  Politisi PKB Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

Lebih lanjut dr.Zulkifli S Ekomei mengungkapkan, dampak dari UUD 45 hasil amandemen itu, sekarang juga dirasakan oleh para dokter maupun tenaga kerja kesehatan lainnya, yang tentunya, profesi mulia tersebut mau tidak mau terkena imbasnya serta mengalami suatu ketentuan perundang-undangan yang menindas, mengekang dan bahkan mengabaikan nilai-nilai profesionalitas maupun nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada profesi tersebut,

“Karena itu, sudah saatnya para dokter bangkit untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari penjajahan gaya baru seperti yang pernah dilakukan para pendahulunya. Yakni para dokter yang tergabung dalam organisasi pergerakan Boedi Oetomo.”tegas dr.Zulkifli S Ekomei alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

Di akhir perbincangannya, ia mengingatkan bahwa  semangat perjuangan para dokter yang tergabung dalam Boedi Oetomo disesuaikan dengan situasi sekarang. Kalau dulu Boedi Oetomo melawan kolonial Belanda,

“Sekarang saatnya para dokter bersatu melawan kapitalis gaya baru yang disebut oligarki. Apakah para dokter mau dijadikan budak sehingga pengabdiannya dikalahkan oleh pemilik modal?Saya mengapresiasi dan mendukung Gerakan aksi para dokter dan Tenaga Kesehatan yang ikut jadi korban UUD Baru, Salam Perjuangan !!!!!!! Merdeka !!!!!!!.”pungkas dr.Zulkifli S Ekomei yang kini berdomisili di Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x