Tertangkap lagi !!! Tim RA Nasta Diduga Bagi-bagi Sembako Jelang Pencoblosan ?, Dani Sopian: Bawaslu Harus Bertindak Tegas

- Editor

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Nasionalpos.com — Dua hari menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tanggal 27 November 2024, suhu politik semakin menghangat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Masa tenang yang seharusnya bisa dijalani dengan suasana santai, malah sebaliknya menjadi suasana yang mencekam dan menegangkan.

Potensi gesekkan di masyarakat terlihat cukup rawan bisa terjadi akibat aksi penyeludupan penyaluran bantuan sembako yang diduga berasal dari tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) yang ikut sebagai kontestan pada Pilkada serentak di daerah yang dijuluki dengan Kabupaten Sejuta Pesona tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Primadoni, Pnk Dt Rajo Nan Sati (44), tokoh masyarakat Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, mengatakan kepada wartawan Senin (25/11) bahwa dia sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di lapangan di masa tenang kampanye saat ini.

“Masa tenang yang diharapkan oleh masyarakat ternyata cuma hisapan jempol saja. Sebab berbagai upaya terlihat telah dilakukan oleh oknum Paslon Bupati dan Wakil Bupati melalui tim sukses dan tim pemenangan dilapang untuk mendapatkan dukungan suara. Salah satunya adalah dengan cara membagi-bagi sembako secara terselubung atau yang dikenal dengan sebutan serangan fajar,” katanya.

Hal itu dikatakan Primadoni dengan tertangkap beberapa unit mobil mini bus pengangkut paket sembako di beberapa titik di Pesisir Selatan.

“Salah satunya yang berhasil dicegat oleh masyarakat adalah mobil Ayla warna putih dengan nomor plat BA 1624 LA. Mobil itu syarat dengan muatan paket sembako,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa mobil itu tertangkap warga Senin (25/11) dini hari di Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan.

“Mobil bermuatan sembako yang sudah dikemas dalam kantong kresek warna putih itu, dikemudian oleh relawan Paslon 01 Rusma Yul Anwar – Nasta Oktavian (RA-Nasta), yang merupakan Paslon incumbent,” katanya.

Sebagai masyarakat ini tentu sangat mencurigai. Sebab sembako yang diangkut dengan mobil yang dikemudikan oleh tim relawan Paslon nomor urut 01 RA-Nasta ini, dua hari menjelang pencoblosan akan dilakukan.

Baca Juga :   Longsor di Kabupaten Luwu, Empat Orang Meninggal

Dia menyampaikan bahwa terkait penangkapan mobil pengangkut sembako itu, dia tidak menuduh Paslon mana yang curang.

“Sebab masyarakat sudah tahu bahwa yang mengakut sembako yang di sopiri oleh relawan Paslon 01 RA-Nasta itu adalah diduga milik inisial DD tim pemenang RA-Nasta itu sendiri. Kuatir akan ada aksi brutal dari warga, sehingga mobil itu cepat diamankan oleh personil Polsek Tarusan,” jelasnya.

Satu lagi yang juga berhasil ditangkap oleh warga adalah mobil minibus milik tim sukses (Timses) RA-Nasta bernama inisial EO.

“Mobil yang juga mengangkut sembako ini ditangkap warga di Kubang, Kecamatan Bayang. Mobil ini parkir persis di depan rumah EO sendiri,” jelasnya lagi.

Tokoh masyarakat Pessel, Darwiadi, yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Pessel 2019-2024, mengatakan kepada wartawan Senin (25/11) tidak ada lagi alasan pembenar dari tindakan bagi-bagi sembako menjelang hari pencoblosan ini.

“Himbauan Mendagri tanggal 13 Nov 2024 jelas menunda penyaluran berbagai bentuk Bantuan Sosial (Bansos) dalam masa menjelang hari pencoblosan tanggal 27 Nov 2024 nanti. PKPU juga melarang menjanjikan, memberi sesuatu berupa uang atau barang untuk memilih salah satu Paslon dan bahkan agama juga lebih tegas lagi bahwa yang memberi sogok dan penerima sogok masuk neraka,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa fenomena itu terpulang dari moral pelakunya, karena ini jelas bertentangan dengan moral hukum maupun moral agama.

” Apalagi bila di belakang perilaku ini terindikasi ada kaitan langsung atau tidak pada calon pemimpin daerah ini yg mestinya punya moral hukum dan moral agama yg tinggi,” ungkapnya .

Dia menambahkan bahwa ini sangat tergantung dari sikap tegas dari institusi yang sudah disiapkan oleh negara untuk mengawal Pilkada agar berjalan sesuai aturan.

“Kami rakyat cuma bisa berharap dan menitip pada institusi yg sudah diberi kewenangan untuk mengawal agar Pilkada ini berjalan dengan baik terbebas dari perilaku curang yang mengangkangi aturan hukum dan agama,” keluhnya.

Baca Juga :   Sudah Saatnya PJ Gubernur Segera Lakukan Evaluasi & Pembenahan BUMD Secara TSM

Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, ketika dihubungi Senin (25/11) meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pessel agar turun kelapangan, dan menindak secara tegas pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui tim nya di lapangan.

Sebagai wakil rakyat, Ia berharap di Pessel ini pelaksanaan Pilkada terbebas dari berbagai bentuk kecurangan. Baik kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, maupun kecurangan dengan cara membagi-bagi sembako sebagai indikasi yang dikuatirkan saat ini.

“Sebab di lapangan masyarakat sudah berhasil menangkap beberapa unit mobil pengangkut sembako oleh tim sukses salah satu Poslon, yang rasanya tidak enak saya sampaikan di sini siapa Paslonnya, sebab masyarakat sudah tahu sendiri,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa siapa pun Paslonnya, Bawaslu Pessel harus bertindak tegas.

“Sebab saya tidak ingin masyarakat melakukan penghakiman sendiri di lapangan. Bila itu terjadi, tentu yang jadi korban masyarakat sendiri, dari itu Bawaslu dan Gakumdu harus bertindak tegas sesuai dengan aturan berlaku,” tegas Dani.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, ketika dihubungi wartawan Senin (25/11) menjelaskan bahwa terkait informasi dan juga video yang beredar di media sosial (Medsos) tentang mobil yang ditangkap oleh warga mengangkat sembako itu belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu.

“Itu hanya video mobil yang membawa sembako. Kalau ditemukan mobil membawa sembako, itu sah-sah saja dan tidak bisa dikatakan sebuah pelanggan pemilu. Kecuali jika sembako itu dibagikan dan menyampaikan kalimat mengajak untuk memilih,” katanya.

Dalam kesempatan itu dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggan, tentunya dengan memiliki bukti yang kuat.

Hal itu dia sampaikan karena pada Pilkada ini ada dua bentuk pelanggaran yang berpotensi pidana yang harus diwaspadai. Diantaranya, kampanye di masa tenang, dan mony politik pemberi dan penerima.

“Namun terkait video yang beredar itu, Bawaslu bersama Panwascam akan menelusuri. Hingga kini kita belum menemukan dugaan. Jika masyarakat memiliki info lebih akurat, lapor ke Bawaslu,” tegas Afriki Musmaidi. (***)

Loading

Berita Terkait

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember
Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia
Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:24 WIB

Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIB

Edukasi 3D Mendidik karakter Anak Dengan adanya Nobar film Perdana di SDN 04 Sumberjambe Kabupaten Jember

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:44 WIB

Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:06 WIB

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:12 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Badan Penyelenggara Advokat Independen (BPAI) Selenggarakan Pelatihan Paralegal Angkatan Kelima

Berita Terbaru

Ekonomi

Tips Agar Nilai Gadai Tas Mewah Menjadi Maksimal

Rabu, 11 Des 2024 - 12:36 WIB