Home » Top News » Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Dame.T 11 Feb 2022 108

NasionalPos.com,Jakarta — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

13 ruas jalan tersebut yakni:

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

  1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
  2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
  3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Baca Juga :  Saatnya Gunakan Momen Politik Pemilu, Ajang Mencari Pemimpin Berpihak Pada Kesehatan Publik.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2/2022).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

  1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. kendaraan Ambulans;
  3. kendaraan Pemadam Kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
Baca Juga :  Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah

-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
  5. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  6. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  7. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
  8. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  9. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (beritajakarta)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wakil Wali Kota Buka O2SN Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

10 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi membuka secara resmi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 yang digelar di SMP Negeri 8 Lubuk Linggau, Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali …

Wali Kota Terima Sertifikat SNI Pasar Simpang Periuk

Admin Redaksi

09 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Simpang Periuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, H Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuk …

Sekda Piimpin Rapat Rencana Revitalisasi Pasar Bukit Sulap

Admin Redaksi

08 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa memimpin rapat pembahasan rencana revitalisasi Pasar Bukit Sulap, Terminal Satelit, dan Pasar Buah di Ruang Kerja Sekda Kota Lubuk Linggau, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menegaskan bahwa salah satu perhatian utama dalam penataan kawasan pasar adalah pengelolaan …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

KEGAGALAN PENGELOLAAN NEGARA. Bukan Hanya Tanggungjawab Pemerintah Saat Ini.

dito

05 Jun 2026

Di tulis dan di sampaikan : Dr Kristiya Kartika  Pengelolaan Negara meliputi pengelolaan multi aspek pemerintahan pusat hingga daerah. Juga pengelolaan potensi maupun ancaman wilayah seluruh negara ; serta kesejahteraan semua Rakyat. Tidak hanya terkait dengan pengaturan kerja dan mutu kerja dari elemen-elemen pemerintahan.   Namun meliputi pula pengaturan dan pengelolaan peluang dan tantangan seluruh …

x
x