Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com,Jakarta — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

13 ruas jalan tersebut yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

  1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
  2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
  3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Baca Juga :   Update Data Corona (7/4/2022) Jumlah Pasien Positif 6.028.413 Orang dan Meninggal 155.509 Orang

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2/2022).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

  1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. kendaraan Ambulans;
  3. kendaraan Pemadam Kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
Baca Juga :   Komisi X DPR Pertimbangkan Bentuk Panja Atasi Sengkarut PPDB

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah

-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
  5. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  6. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  7. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
  8. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  9. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (beritajakarta)

 

Berita Terkait

Pembangunan NCICD dan Pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Di Tekankan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta
Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%
Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Wakili Puan Yang Tidak Hadir
Menuju Jakarta Global City, Pj. Gubernur Heru Rapat Koordinasi bersama ASN Bahas Evaluasi dan Rencana Kerja 2024
Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fasilitas Gedung & Jaringan Internet Untuk Pemilu 2024
Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Soal Pengumpulan Uang oleh SYL, KPK Periksa Empat Dirjen Kementan
CALEG DPR-RI DAPIL JABAR 2 DIAH NURWITASARI NO URUT 2 MENGHADIRI KAMPANYE AKBAR PKS BERSAMA RIBUAN RELAWAN DAN SIMPATISAN KABUPATEN BANDUNG
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:47 WIB

Pembangunan NCICD dan Pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Di Tekankan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:08 WIB

Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%

Selasa, 5 Maret 2024 - 12:36 WIB

Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Wakili Puan Yang Tidak Hadir

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:47 WIB

Menuju Jakarta Global City, Pj. Gubernur Heru Rapat Koordinasi bersama ASN Bahas Evaluasi dan Rencana Kerja 2024

Selasa, 30 Januari 2024 - 11:44 WIB

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Fasilitas Gedung & Jaringan Internet Untuk Pemilu 2024

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:16 WIB

Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Rabu, 17 Januari 2024 - 21:23 WIB

Soal Pengumpulan Uang oleh SYL, KPK Periksa Empat Dirjen Kementan

Senin, 15 Januari 2024 - 23:30 WIB

CALEG DPR-RI DAPIL JABAR 2 DIAH NURWITASARI NO URUT 2 MENGHADIRI KAMPANYE AKBAR PKS BERSAMA RIBUAN RELAWAN DAN SIMPATISAN KABUPATEN BANDUNG

Berita Terbaru

Headline

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:12 WIB

Ekonomi

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:17 WIB