Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com,Jakarta — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta.

13 ruas jalan tersebut yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

  1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;
  2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan
  3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Baca Juga :   Di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, FSAB Mengajak Membulatkan Tekad Untuk Bangkit Bersama Pancasila

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku,” ungkap Syafrin, Jumat (11/2/2022).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

“Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor,” kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

  1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
  2. kendaraan Ambulans;
  3. kendaraan Pemadam Kebakaran;
  4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  6. sepeda motor;
  7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
Baca Juga :   Hingga H-3 Idulfitri, Terminal Kampung Rambutan Telah Berangkatkan 5.826 Pemudik

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah

-Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

  1. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;
  5. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  6. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
  7. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);
  8. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
  9. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (beritajakarta)

 

Loading

Berita Terkait

Wakil Bupati Pessel Terpilih, Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera
Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin
Pilkada Serentak Nasional 2024, Pleno KPU Pessel HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang
Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari
Launching Samisade Desa Kampung Sawah Anggaran Tahun 2024
Kolaborasi Arsitek, MEP Konsultan, Interior Designer, dan Konsultan Audio-Visual dan IT Menciptakan Gedung atau Kantor yang Sempurna
Pokdarwis di Pessel Diberikan Pelatihan Pemandu Wisata Outbound 
24 Ribu Masyarakat Miskin Menanggung Tunggakan BPJS Pasisie Rancak, Program Tipu – tipu Bupati Rusma Yul Anwar ?

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:34 WIB

Wakil Bupati Pessel Terpilih, Risnaldi Ibrahim Hadiri Pelantikan Imam Khatib Masjid Nurul Yaqin Koto Merapak Sutera

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:50 WIB

Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:37 WIB

Pilkada Serentak Nasional 2024, Pleno KPU Pessel HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:46 WIB

Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:20 WIB

Launching Samisade Desa Kampung Sawah Anggaran Tahun 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Panduan Mudah Membaca dan Memahami Altcoin Season Index

Rabu, 11 Des 2024 - 18:23 WIB