Home » Headline » Negara Harus Hadir Dalam Sengkarut Penyelesaian Tragedi 1965

Negara Harus Hadir Dalam Sengkarut Penyelesaian Tragedi 1965

dito 30 Sep 2022 167

NasionalPos.com, Jakarta– Setiap tahun pada bulan September isu dan pemberitaan mengenai tragedi 1965 mewarnai diskusi ruang publik Indonesia. Semenjak berakhirnya rezim Orde Baru, marak perdebatan mengenai pelbagai tafsiran dan bukti baru mengenai tragedi tersebut. Sebelumnya, selama lebih dari tiga dekade tafsiran yang berbeda dari versi Orde Baru mengenai tragedi 1965 dilarang,

Walau berbagai tafsiran dan bukti-bukti baru tersedia, sampai saat ini belum ada kesepakatan bersama mengenai bagaimana menampilkan narasi sejarah tragedi 1965 di Indonesia, oleh karena itu sudah seharusnya Pemerintah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Pemerintah harus tegas, apakah kasus ini benar-benar terjadi atau sebuah rekayasa Pemerintahan Orde Baru, dalam penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno, yang dikenal dengan kudeta merangkak, demikian disampaikan Ketua Pusat Bantuan Hukum  Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, SH kepada awak media, Jumaat, 30 September 2022.

“Karena setelah peristiwa 1965 itu, membuat Soekarno harus kehilangan kekuasaannya, bahahkan, laporan pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara di tolak oleh hadirnya Ketua MPRS Jendral AH Nasution,”ungkap Ralian Jawalsen, SH

Padahal, lanjut Ralian, Jendral Haris Nasution itu tidak pernah menjadi anggota MPRS, jangan-jangan Ini merupakan skenario kudeta yang diduga dilakukan oleh kalangan militer, dengan modus operandi mempreteli orang-orang pendukung Soekarno yang berada di MPRS, terkait dengan peristiwa berdarah 1965 ini, menurut Ralian, dalam kehidupan masyarakat terindikasi adanya pertentangan yang disebabkan oleh Pemahaman masyarakat yang tidak lengkap mengenai tragedi 1965, selain itu berbagai pihak juga cenderung menyederhanakan masalah dengan mengabaikan konteks lokal dan global pada saat tragedi itu terjadi, Baik tentara, korban, penyintas, para aktivis HAM, dan terlebih masyarakat luas, kerap menyederhanakan narasi mengenai tragedi tersebut.

Baca Juga :  Semangat Positif Membangun Jakarta, Harus DiMiliki Insan Pers

“Masing-masing memilih narasi atau analisis yang sejalan dengan kepentingan mereka, karena itu untuk mencari jalan keluar dari beban masa lalu yang kelam ini perlu pemahaman yang komprehensif dan lengkap mengenai tragedi 1965, dan tentunya Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan tragedy 1965 dan juga mengupayakan adanya jalan rekonsiliasi”tukas Ralian

Lebih lanjut, Ralian mengatakan bahwa perwujudan kehadiran negara dalam penyelesaian tragedy 1965 ini yakni adanya kebijakan Pemerintah Jokowi untuk membentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi, dan tentunya hal tersebut sudah semestinya di dukung oleh DPR RI, dengan membuat rumusan Undang-Undang tentang Rekonsiliasi yang berbasis pada nilai-nilai terkandung dalam Pancasila, dulu pada tahun 2004 pernah ada  UU No 27 tahun 2004 tentang KKR, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena ada salah satu pasal yang menyebutkan jika telah meminta maaf, pelaku berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti. Hal ini dirasakan sangat memberatkan korban pelanggaran ham berat karena bukan bentuk keadilan yang berperspektif kemanusiaan

Baca Juga :  Kapolda: Pelaksanaan shalat Idul Adha di Tanah Papua berlangsung aman

“Nah, kalau semua pihak, ingin tragedy 1965 ini terselesaikan, maka sebaiknya pemerintah Jokowi bersama DPR merumuskan kembali Undang-Undang yang baru tentang KKR, dan selain itu Presiden Jokowi atas nama Negara, meminta maaf atas korban kekerasan politik tahun 1965 silam, yang membuat anak-anak keturunan dari mereka yang dituduh terlibat Tragedi 1965 , Ketika di masa Orde Baru, tidak mendapat akses kesempatan yang sama di ruang publik jadi PNS atau TNI/Polri. Itu salah satu kejahatan Pemerintahan Orde Baru.”ucap Ralian

Di akhir perbincangan dengan awak media, Ralian juga menegaskan bahwa sudah saatnya, Presiden Jokowi menggelar Malam Rekonsiliasi untuk meminta maaf Pemerintah terhadap rakyatnya yang telah menjadi stigmatisasi PKI.

“Selanjutnya, memberikan kesempatan yang sama bagi anak bangsa lain, tanpa terkecuali, karena bagaimanapun di dalam Pancasila itu tidak mengenal diskriminasi, balas dendam dan juga stigmatisasi, tapi justru Pancasila menegaskan adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak Azasi Manusia”pungkas Ralian Jawalsen, SH yang juga mantan aktivis mahasiswa tahun 1998

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

PERISTIWA POLITIK DAN PENGARUH GEOPOLITIK GLOBAL.

dito

14 Sep 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Dr Kristiya Kartika        Salah satu Pengamat Politik dan Mantan Pejabat Pemerintah Moch. Said Didu menganalisis secara terbuka bahwa dalam gejolak politik akhir-akhir ini, peran tokoh politik dan mantan Penguasa yang didukung Oligarki domestik dan asing cukup strategis.   Jaringan aktivitas pergerakan regional dan domestik menurutnya juga …

Saat Akademisi Tak Berjarak dengan Kekuasaan

Dhio Justice Law

13 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – laki)   NasionalPos.com, Jakarta – Dulu, kampus adalah tempat yang paling sering digunakan untuk mempertanyakan kekuasaan. Di ruang dan forum akademik, kebijakan penguasa dibedah, angka diuji, narasi resmi dicurigai, dan keputusan politik diperdebatkan dan ditantang dengan argumen ilmiah Ironis, kini kampus justru semakin sering diminta berjalan searah …

x
x