NasionalPos.com, Jakarta– Setiap tahun pada bulan September isu dan pemberitaan mengenai tragedi 1965 mewarnai diskusi ruang publik Indonesia. Semenjak berakhirnya rezim Orde Baru, marak perdebatan mengenai pelbagai tafsiran dan bukti baru mengenai tragedi tersebut. Sebelumnya, selama lebih dari tiga dekade tafsiran yang berbeda dari versi Orde Baru mengenai tragedi 1965 dilarang,
Walau berbagai tafsiran dan bukti-bukti baru tersedia, sampai saat ini belum ada kesepakatan bersama mengenai bagaimana menampilkan narasi sejarah tragedi 1965 di Indonesia, oleh karena itu sudah seharusnya Pemerintah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Pemerintah harus tegas, apakah kasus ini benar-benar terjadi atau sebuah rekayasa Pemerintahan Orde Baru, dalam penggulingan kekuasaan Presiden Soekarno, yang dikenal dengan kudeta merangkak, demikian disampaikan Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) Ralian Jawalsen, SH kepada awak media, Jumaat, 30 September 2022.
“Karena setelah peristiwa 1965 itu, membuat Soekarno harus kehilangan kekuasaannya, bahahkan, laporan pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara di tolak oleh hadirnya Ketua MPRS Jendral AH Nasution,”ungkap Ralian Jawalsen, SH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Ralian, Jendral Haris Nasution itu tidak pernah menjadi anggota MPRS, jangan-jangan Ini merupakan skenario kudeta yang diduga dilakukan oleh kalangan militer, dengan modus operandi mempreteli orang-orang pendukung Soekarno yang berada di MPRS, terkait dengan peristiwa berdarah 1965 ini, menurut Ralian, dalam kehidupan masyarakat terindikasi adanya pertentangan yang disebabkan oleh Pemahaman masyarakat yang tidak lengkap mengenai tragedi 1965, selain itu berbagai pihak juga cenderung menyederhanakan masalah dengan mengabaikan konteks lokal dan global pada saat tragedi itu terjadi, Baik tentara, korban, penyintas, para aktivis HAM, dan terlebih masyarakat luas, kerap menyederhanakan narasi mengenai tragedi tersebut.
“Masing-masing memilih narasi atau analisis yang sejalan dengan kepentingan mereka, karena itu untuk mencari jalan keluar dari beban masa lalu yang kelam ini perlu pemahaman yang komprehensif dan lengkap mengenai tragedi 1965, dan tentunya Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan tragedy 1965 dan juga mengupayakan adanya jalan rekonsiliasi”tukas Ralian
Lebih lanjut, Ralian mengatakan bahwa perwujudan kehadiran negara dalam penyelesaian tragedy 1965 ini yakni adanya kebijakan Pemerintah Jokowi untuk membentuk Komisi Kebenaran Rekonsiliasi, dan tentunya hal tersebut sudah semestinya di dukung oleh DPR RI, dengan membuat rumusan Undang-Undang tentang Rekonsiliasi yang berbasis pada nilai-nilai terkandung dalam Pancasila, dulu pada tahun 2004 pernah ada UU No 27 tahun 2004 tentang KKR, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena ada salah satu pasal yang menyebutkan jika telah meminta maaf, pelaku berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti. Hal ini dirasakan sangat memberatkan korban pelanggaran ham berat karena bukan bentuk keadilan yang berperspektif kemanusiaan
“Nah, kalau semua pihak, ingin tragedy 1965 ini terselesaikan, maka sebaiknya pemerintah Jokowi bersama DPR merumuskan kembali Undang-Undang yang baru tentang KKR, dan selain itu Presiden Jokowi atas nama Negara, meminta maaf atas korban kekerasan politik tahun 1965 silam, yang membuat anak-anak keturunan dari mereka yang dituduh terlibat Tragedi 1965 , Ketika di masa Orde Baru, tidak mendapat akses kesempatan yang sama di ruang publik jadi PNS atau TNI/Polri. Itu salah satu kejahatan Pemerintahan Orde Baru.”ucap Ralian
Di akhir perbincangan dengan awak media, Ralian juga menegaskan bahwa sudah saatnya, Presiden Jokowi menggelar Malam Rekonsiliasi untuk meminta maaf Pemerintah terhadap rakyatnya yang telah menjadi stigmatisasi PKI.
“Selanjutnya, memberikan kesempatan yang sama bagi anak bangsa lain, tanpa terkecuali, karena bagaimanapun di dalam Pancasila itu tidak mengenal diskriminasi, balas dendam dan juga stigmatisasi, tapi justru Pancasila menegaskan adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak Azasi Manusia”pungkas Ralian Jawalsen, SH yang juga mantan aktivis mahasiswa tahun 1998