Home » Headline » Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

dito 17 Jan 2023 106

NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, pada persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua, Jaksa Penuntut Hukum menuntut delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf, sebagai pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kematian Brigadir J.Namun tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU itu dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tuntutan Jaksa pada Kuat Makruf selama delapan tahun jelas keliru, dan tuntutan itu juga mencederai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Azmi Syahputra Pemerhati hukum pidana yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti kepada awak media, Selasa, 17/1/2023 di Jakarta

“Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversial,” kata Azmi

Baca Juga :  LSM KAKI Desak Pj Gubernur DKI Evaluasi Sekdis Dinas Dinashut, Tuding Rekrutmen PJLP Diduga Tidak Transparan

Ia melihat Jaksa sepertinya tidak menerapkan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutan maksimalnya.

ia juga menambahkan delik ini serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban, Jadi, Azmi menilai, jelas tindakan Kuat Ma’ruf, merupakan hal-hal yang memberatkan. Termasuk keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif, bahkan sampai di persidangan. Semua itu, menurutnya, tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.

Baca Juga :  Manfaat Visa Second Home di Jelaskan Yasonna H Laoly Menkumham

Maka itu, dia berharap, semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat, guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

“Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,”pungkasnya. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Dewi Uma: The Mirror Of Life Wariga Harmonisasi manusia dengan Alam Disambut Baik Warga Ukraina, Layak di kabarkan kepada Dunia”

dito

24 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Acara bincang-bincang tentang Wariga di The Wine Center, Bendungan Hilir, Central Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 antara Dewi Uma, Pengabar Wariga yang mempopulerkan Wariga Mirror (The Mirror of Life) dengan Mr Igor Tereshchenko First Secretary for Economic Affair Embassy Of Ukraine in Republic of Indonesia.   Pada kesempatan tersebut, Mr Igor Tereshchenko, mengatakan …

Kongres & MPA PMKRI: Momentum Reflektif Dalam Persimpangan Jalan Sebagai Kekuatan Moral

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan delegasi dari 72 Cabang di seluruh Indonesia menghadiri Kongres XXXIV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Kegiatan akbar tersebut diselenggarakan di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 19–25 Juli 2026. Menanggapi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut, Dr Paulus Januar drg, MSi, CMC yang mantan Ketua Presidium …

Poros Rawamangun Desak Terbentuk nya Team Investigasi Terbengkalai nya Gedung SDN yang Roboh

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Kondisi memprihatinkan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi yang dibiarkan rusak selama hampir dua tahun menuai kritik dari berbagai kalangan.   Lambannya penanganan sekolah tersebut menjadi ironi, mengingat lokasinya berada di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun kepada wartawan, Rabu, …

Berobat ke LN, Nanik S Denyang Mundur Sebagai Kepala BGN

dito

22 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Nanik Sudaryati Deyang mundur dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu (22/7/2026) saya berangkat,” kata Nanik dalam status di akun Facebook-nya. “Ini bukan karena tidak percaya dokter yang hebat di Indonesia, tapi untuk second …

Bedah Novel Menghadang Kubilai Khan Digelar di Solo, Ajak Publik Selami Heroisme Leluhur Nusantara

dito

21 Jul 2026

NasionalPos.com, Solo-  Upaya menghidupkan budaya literasi sekaligus memperkenalkan sejarah Nusantara kepada masyarakat, bakal diwujudkan melalui kegiatan Bedah Buku Novel Menghadang Kubilai Khan karya A.J. Susmana yang digelar di Kota Solo.   Kegiatan bertema “Epic Nusantara: Mengenalkan Sikap Heroik Leluhur Nusantara” itu akan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) pukul 08.00-12.00 WIB di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan …

Pemprov DKI Jakarta Berhentikan Kirim Sampah Ke TPST Bantar Gebang, Jakarta Terancam Darurat Sampah

dito

19 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pemprov DKI bakal Stop kirim sampah ke Bantargebang adalah tindakan membahayakan sekali dan Jakarta Pasti Akan Darurat Sampah , mengapa demikian karena secara kesiapan kebijakan memilah Sampah dari sumber baru dimulai dan belum terasa hasilnya,   Yang kedua sarana pengelolaan Sampah modern baik RDF atau pun ITF belum dilaksanakan dan masih dalam tahap …

x
x