Home » Headline » Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

dito 17 Jan 2023 124

NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, pada persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua, Jaksa Penuntut Hukum menuntut delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf, sebagai pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kematian Brigadir J.Namun tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU itu dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tuntutan Jaksa pada Kuat Makruf selama delapan tahun jelas keliru, dan tuntutan itu juga mencederai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Azmi Syahputra Pemerhati hukum pidana yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti kepada awak media, Selasa, 17/1/2023 di Jakarta

“Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversial,” kata Azmi

Baca Juga :  2.000 Penerbangan Dibatalkan Maskapai di AS

Ia melihat Jaksa sepertinya tidak menerapkan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutan maksimalnya.

ia juga menambahkan delik ini serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban, Jadi, Azmi menilai, jelas tindakan Kuat Ma’ruf, merupakan hal-hal yang memberatkan. Termasuk keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif, bahkan sampai di persidangan. Semua itu, menurutnya, tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.

Baca Juga :  Hasil Diraih Kontingen Indonesia Bakal Sesuai Target, Tekad FPTI

Maka itu, dia berharap, semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat, guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

“Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,”pungkasnya. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

x
x