Home » Headline » Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

dito 17 Jan 2023 83

NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, pada persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua, Jaksa Penuntut Hukum menuntut delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf, sebagai pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kematian Brigadir J.Namun tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU itu dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tuntutan Jaksa pada Kuat Makruf selama delapan tahun jelas keliru, dan tuntutan itu juga mencederai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Azmi Syahputra Pemerhati hukum pidana yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti kepada awak media, Selasa, 17/1/2023 di Jakarta

“Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversial,” kata Azmi

Baca Juga :  ANTARA KAMU, REMPAH DAN INDONESIA

Ia melihat Jaksa sepertinya tidak menerapkan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutan maksimalnya.

ia juga menambahkan delik ini serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban, Jadi, Azmi menilai, jelas tindakan Kuat Ma’ruf, merupakan hal-hal yang memberatkan. Termasuk keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif, bahkan sampai di persidangan. Semua itu, menurutnya, tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan Rumjab DPR

Maka itu, dia berharap, semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat, guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

“Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,”pungkasnya. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x