Home » Headline » Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

Tuntutan JPU Ke Kuat Ma’ruf, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan

dito 17 Jan 2023 95

NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi, pada persidangan kasus kematian Brigadir Yoshua, Jaksa Penuntut Hukum menuntut delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf, sebagai pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kematian Brigadir J.Namun tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU itu dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan, tuntutan Jaksa pada Kuat Makruf selama delapan tahun jelas keliru, dan tuntutan itu juga mencederai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Azmi Syahputra Pemerhati hukum pidana yang juga dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti kepada awak media, Selasa, 17/1/2023 di Jakarta

“Tidak sensitif pada nilai keresahan yang jadi landasan publik, seolah memperuncing permasalahan ke publik, tentu surat tuntutan ini dapat menjadi kontroversial,” kata Azmi

Baca Juga :  Pemkab Kepulauan Seribu Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa

Ia melihat Jaksa sepertinya tidak menerapkan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun berupa pasal pembunuhan berencana, seharusnya bisa dijadikan dasar dalam surat tuntutan maksimalnya.

ia juga menambahkan delik ini serius dan pelaku ikut melaksanakan niat dan perbuatan bersama serta menunggu waktu yang tepat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban, Jadi, Azmi menilai, jelas tindakan Kuat Ma’ruf, merupakan hal-hal yang memberatkan. Termasuk keadaannya yang berbelit belit sejak awal ikut manipulatif, bahkan sampai di persidangan. Semua itu, menurutnya, tidak ada sikap dan keadaan dari Kuat Maruf yang dapat dijadikan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan.

Baca Juga : 

Maka itu, dia berharap, semua kembali pada hakim yang merupakan perwujudan dari apa yang diharapkan masyarakat, guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak terikat dengan tuntutan jaksa.

“Sebab putusan hakim yang berkualitas akan mengacu pada proses pembuktian, surat dakwaan, pertimbangan hukum dan keyakinan hakim serta diterima dengan akal sehat serta guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat,”pungkasnya. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Minta Uang Damai Rp50 Juta, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

- Banyuwangi

05 Jun 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Dugaan praktik tangkap lepas dan pemerasan dengan “uang damai” yang melibatkan oknum Ditresnarkoba Polda Jatim kembali mencuat setelah Hp salah satu dari dua orang penyalahguna yang dibawa oknum anggota kepolisian dipakai untuk melakukan kejahatan. Adapun awal mula kejadian tangkap lepas dengan uang damai tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Mei 2026, sekira …

Sawah, Kandang dan Laut: Ancaman Nyata bagi Oligarki

Dhio Justice Law

02 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia terlalu lama diajarkan bahwa kekuasaan hanya lahir dari partai politik, parlemen, dan istana. Padahal dalam sejarah bangsa mana pun, kekuasaan sejati selalu berdiri di atas penguasaan ekonomi. Dan hari ini, ekonomi Indonesia terlalu banyak dikuasai segelintir elite. Oligarki tidak selalu tampil dengan wajah menakutkan. Kadang …

Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

x
x