Home » Headline » Perubahan Perda Pengelolaan BMD, Bapemperda Minta Agar Dioptimalkan

Perubahan Perda Pengelolaan BMD, Bapemperda Minta Agar Dioptimalkan

dito 02 Feb 2023 115

NasionalPos.com, Jakarta– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melakukan pendalaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Aset milik DKI kerap menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai dari keberadaan hingga pemanfaatannya, Dengan demikian, penekanan mengenai pengamanan hingga pemberdayaan akan dituangkan dalam draf rancangan Perda tentang Pengelolaan BMD yang baru, hal ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi saat rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis, 2/2/2023 di ruang rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga :  Hadiri KTT ASEAN Ke-42, DPR Siap Dorong Bersama Isu Perlindungan PMI

“Kami berharap, pengelolaan, pengamanan dan perolehan aset nantinya dapat dikelola, diambil dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Reza Phahlevi berharap Perda Pengelolaan BMD dapat mengatur seluruh aset dengan baik. Misalnya aset transportasi, hunian serta infrastruktur agar bisa menjadi investasi dan pendapatan daerah.

“Mudah mudahan dengan perda ini selesai.  Ke depannya kita bisa bernafas lebih baik lagi,” katanya.

Baca Juga :  Kadafi Dorong Pemerataan Akses TIK di Sekolah

Sedangkan dihubungi terpisah, Direktur Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun kepada awak media, ia mengatakan bahwa pengamanan barang-barang milik daerah menjadi hal prioritas dalam pembahasan selanjutnya. Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan BMD saat ini dinilai sudah tidak relevan diterapkan.

“Kami menyambut baik perda ini segera dibentuk. Tidak ada kata terlambat untuk memperoleh hasil yang baik,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x