Home » Headline » Potret Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di DKI Jakarta

Potret Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di DKI Jakarta

dito 24 Feb 2023 240

NasionalPos.com, Jakarta- Baru-baru ini terungkap kembali satu kasus pelecehan seksual di bus Transjakarta. Korbannya adalah seorang penumpang dan pelakunya adalah penumpang lain di dalam bus Transjakarta. Kasus ini menjadi viral setelah di korban mengadukan pada petugas halte Transjakarta dan penumpang Transjakarta lainnya. Saat ini polisi Polda Metro Jaya sudah menangkap pelakunya. Sayangnya korban menyatakan bahwa dia tidak akan memperpanjang laporan atau pelecehan seksual yang dialaminya, hal ini disampaikan Azas Tigor Nainggolan, SH  Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Jakarta kepada NasionalPos.com, Jumaat, 24/2/2023 di Jakarta

“Saya mencermati bahwa masih maraknya kasus pelecehan seksual diakibatkan karena masih lemah atau kurang dilakukannya penegakan secara hukum Pidana terhadap pelakunya. Telah terjadi beberapa kasus pelecehan seksual di Jakarta dan sudah diungkap secara terang benderang oleh media massa elektronik dan media online tetapi pelakunya tidak dihukum secara hukum Pidana”ungkap  Azas Tigor Nainggolan, SH

Menurut Tigor, Ada kasus pelecehan seksual yang ditengarai pelakunya adalah mantan pejabat Pemprov Jakarta dan mantan pegawai kontrak di Pemprov Jakarta. Juga pernah seorang anak di bawah umur berinisial ISP (16 tahun) menjadi korban pencabulan di sebuah kapal yang tengah bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara. Anak ISP, pada 13 Juli 2022 lalu telah menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang pelakunya oleh dua orang berinisial JP dan SS. Tindakan bejat itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu. Tersangka JP berprofesi sebagai petugas kebersihan lepas pantai. Sementara SS merupakan petugas travel dan ABK Kapal Penyeberangan ke Pulau Seribu. Kasus ini juga tidak jelas penanganannya secara hukum terhadap pelakunya.

Sebelumnya juga lanjut Tigor, sekitar Maret 2021 lalu pernah terjadi dan di banyak media massa tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat Pemprov Jakarta. Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Pemprov Jakarta, bernama Blessmiyanda, sedangkan korbannya didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut pengakuan korban pada  LPSK didapat keterangan bahwa  korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda  itu lebih dari 1 orang yang dilakukan oleh Blessmiyanda  kepada PNS bawahannya, seperti dikutip dari sumber informasi : www.kompas.tv.com, Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya. Pemprov saat itu mengungkapkan Blessmiyanda dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga :  Optimalkan Penegakkan Hukum, Untuk Memaksimalkan Perlindungan Anak

“ Dari catatan kami, Kasus pelecehan seksual memang sering terjadi dengan korban lebih dari satu. Biasanya si pelaku pelecehan seksual melakukan kepada banyak korban karena merasa “aman” dan tidak terungkap tindakan bejatnya si pelaku secara hukum. Sampai sekarang seperti kasus pelecehan di Transjakarta, pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dan dua pelaku di atas kapal penyeberangan di atas tidak diungkap dan diselesaikan secara hukum”jelas Tigor.

Tigor juga mengatakan bahwa minimnya penyelesaian secara hukum dalam kasus pelecehan seksual membuat para pelaku atau calon pelaku pelecehan seksual tidak memiliki rasa takut juga tidak malu.  Masih sering terjadinya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat bisa jadi pelakunya masih terus berani melakukan. Keberanian melakukan pelecehan seksual berulang karena aparat hukum tidak melakukan penegakan atau tindakan tegas ke dalam proses hukum. Masih banyak terjadi  kasus pelecehan seksual karena sistem hukum tidak dijalankan secara tegas dan konsisten.  Belum tegas atau belum dijalankannya sistem hukum secara konsisten itu juga bisa mengakibatkan masyarakat akan  melihat tindakan pelecehan seksual sebagai tindakan biasa.

Situasi ini, imbuh Tigor, sangat berbahaya dan akan membuat para pelaku kekerasan seksual merasa nyaman dan terus bebas berkeliaran. Para pelaku merasa nyaman dan berkeliaran biasa melakukan lagi tindakan bejat atau tindakan melawan hukum lainnya. Misalnya saja pelaku pelecehan seksual Blessmiyanda, dimana kasusnya tidak dilanjutkan ke langkah hukum. Blessmiyanda hanya mendapatkan sanksi administrasi dan tidak dihukum atau diselesaikan secara hukum. Nah sampai sekarang Blessmiyanda masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa malu dan merasa tindakan bejatnya dilindungi oleh aparat hukum. Ada kabar bahwa Blessmiyanda sampai sekarang tidak malu dan tidak takut, terus  berkeliaran di kalangan para pegawai Pemprov Jakarta.

Baca Juga :  Legislator Minta Pengawasan Menyeluruh Di Lapas

“ Saya juga mendapatkan laporan pemantauan dan pertanyaan dari teman pegawai di Pemprov Jakarta, “Kok sampai  sekarang Blessmiyanda  masih saja bebas ikut cawe-cawe di urusan pemenangan  tender proyek di Pemprov Jakarta?” tanya seorang teman yang juga staf di Pemprov Jakarta.  Rupanya pengalaman Blessmiyanda pernah menjadi  pejabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) di Pemprov Jakarta, membuat dirinya masih merasa masih pejabat di BPPBJ Jakarta. Terus berkeliarannya Blessmiyanda tanpa takut  karena tidak pernah dihukum secara Pidana dan menjadikan  dirinya merasa terus masih berpengaruh dan terus berkeliaran bebas cawe-cawe mengatur proyek  di Pemprov Jakarta. “tukas Tigor.

Diakhir perbincangan dengan nasionalpos.com, Tigor mengingatkan bahwa untuk memotong dan menghentikan kejahatan para pelaku pelecehan seksual dan agar tidak merasa aman maka untuk itu harus ada langkah tegas menghukum pelaku pelecehan seksual agar tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya seperti Blessmiyanda.

“Kemudian dengan bebasnya Blessmiyanda berkeliaran ini adalah akibat dari tidak ditangkap, diadilinya dan ditahannya Blessmiyanda secara hukum karena kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Dampaknya para pelaku pelecehan seksual seperti Blessmiyanda terus merasa kuat karena sistem hukum tidak bisa menangkap atau menghukum dirinya secara pidana.”pungkas Azas Tigor Nainggolan, SH  yang juga seorang advokat. (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

x
x