NasionalPos.com, Jakarta – Di momen peringatan Hari Anak Nasional 2022 ini, Hj Rany Mauliani Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, saat dihubungi awak media, ia mengatakan bahwa kondisi anak” Indonesia di era sekarang tentunya berbeda dgn jaman saya kecil dulu ya, dimana masih bisa bermain secara bebas di luar rumah, di lapangan misalnya kita bisa bermain apa saja dengan menggunakan sisa” bahan apapun yang ada di sekitar kita, meskipun demikian, saat ini anak- anak juga dihadapkan pada masalah yang jauh lebih kompleks dari masa lalu, sehingga muncul fenomena terbatasnya ruang bermain anak sangat terbatas di luar rumah karena adanya kekhawatiran yang cukup tinggi dari para orang tua, dengan maraknya penculikan maupun tindakan” asusila terhadap anak lainnya.
“ Tentunya fenomena tersebut tidak boleh dibiarkan, melainkan harus segera dicegah, ditangani dan dicari solusinya, demi melindungi kehidupan maupun masa depan anak Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta”ucap Hj Rany Mauliani Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, sabtu, (23 /7/2022) di Jakarta.
Menurut Hj Rany Mauliani, dari hasil pengamatannya, banyaknya aduan kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2022 yang diterima Pemprov DKI Jakarta tersebut, menunjukkan bahwa Provinsi DKI Jakarta belum optimal dalam menangani permasalahan anak, karena itu harus ada kekuatan hukum yang tepat dan berefek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap anak tentunya agar ke depannya tidak ada lagi para pelaku kejahatan, yang mengusik keamanan & kenyamanan bagi anak-anak sehingga terlindungi dengan kepastian hukum, mengenai ketentuan hukum mengenai perlindungan anak, Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki Perda No.8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, nah untuk itulah, implementasi dari Perda tersebut harus lebih dioptimalkan agar anak-anak mendapatkan perlindungan yang maksimal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ ya, mesti ada pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan tindak kekerasaan dalam bentuk apapun, yang korbannya adalah anak-anak sesuai hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan sekaligus mencegah agar tidak terulang lagi kejadian kejahatan tersebut”tukas Hj Rany Mauliani. (*dit)