Home » Headline » Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

dito 25 Agu 2022 277

Nasionalpos.com, Jakarta-Untuk diketahui UU Polri kini berusia 20 tahun, namun seiring dengan perjalanannya, hingga saat ini keberadaan Undang-Undang Polri, yang di dalamnya terdapat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional, nampaknya memicu terjadinya polemik di masyarakat, perilaku Polri justru menjadi sorotan masyarakat, bahkan bukan hanya perilaku Polri yang menjadi sorotan kritis masyarakat, melainkan juga keberadaan Kompolnas, sehingga  diperoleh informasi adanya wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023.

Revisi ini juga mempertimbangkan keberadaan Kepolisian Nasional (Kompolnas), Apakah tetap bertahan atau dibubarkan, karena sejauh ini peran dan fungsi Kompolnas tidak begitu greget, bahkan cenderung menjadi penyambung lidah Polri,  Cermin ini terlihat dari kasus Ferdy Sambo, bukan hanya itu tidak adanya respon tindak lanjut dari pihak Kompolnas terhadap keluhan dari masyarakat mengenai dugaan perilaku menyimpang anggota Polri, ini justru menambah alasan bahwa keberadaan Kompolnas diduga telah menciderai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Andi Hambali dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/8/2022.

“ Sudah sejak bulan April 2022, Kami telah melaporkan Ke Kompolnas tentang kinerja aparat Polri dalam penanganan kasus dugaan suap, korupsi dan gratifikasi Proyek Bakamla tahun 2016 di duga melibatkan Politisi Nasdem, yang diduga Polri tidak serius menangani kasus tersebut, nah, ternyata laporan kami ke Kompolnas juga tidak ada tanggapannya, dan tanpa alasan yang jelas kepada kami dan juga masyarakat yang berharap kasus tersebut dapat dituntaskan oleh Polri”ungkap Andi Hambali.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman

Menurut Andi Hambali, telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 38 ayat 1 adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, namun kenyataannya tugas dan kewenangan itu nyaris tidak pernah dilakukan oleh Kompolnas, jangan-jangan setiap keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang menyimpang, lamban dan tidak peduli dengan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh dirinya dan juga masyarakat lainnya, diabaikan oleh Kompolnas atau mungkin dibuang ke tong sampah, sehingga laporan ke Presiden, masih menggunakan budaya Asal Bapak Senang, laporannya yang baik-baik saja kepada Presiden, sehingga Presiden tidak pernah mengetahui keluhan masyarakat terhadap kinerja menyimpang dari Polri, atau lambannya kinerja Polri dalam menangani kasus yang dialami masyarakat.

“Padahal setiap anggota Kompolnas mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas dari uang rakyat, tapi diduga justriu minim prestasi, tapi malah diduga kinerja kompolnas menciderai rasa kepercayaan rakyat terhadap Polri, dan menciderai rasa keadilan masyarakat, karena itu, hari ini kami bersurat kepada Komisi III DPR RI, agar merevisi Undang-Undang Polri, utamanya membubarkan Kompolnas, yang justru keberadaannya memboroskan keuangan negara.”tukas Andi Hambali.

Baca Juga :  Singapura Setujui Indonesia Pasok Ayam dan Produknya

Hal senada dikatakan Ratih Paulina yang juga dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) kepada wartawan, ia mengatakan peran Kompolnas yang sering mengkritisi kinerja corps berbaju coklat saat ini sudah dianggap tidak efektif lagi lantaran ditengah era demokrasi semua rakyat bisa ikut mengontrol dan mencermati semua kinerja aparat Kepolisian, bahkan dalam kasus Sambo, peran Kompolnas kalah dengan peran nitizen, yang berani berbeda pendapat dengan Kompolnas, namun pada akhirnya pendapat nitizen yang mampu mendorong terbongkarnya kasus tersebut.

““Keberadaan Kompolnas dinegeri ini sudah waktunya di istirahatkan. Demi menghemat anggaran lebih baik alihkan saja anggarannya untuk mencegah inflasi, mencegah naiknya BBM dan bisa untuk membangun rumah bagi rakyat miskin, itu Lebih ada faedahnya kan,”pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022 di Jakarta.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x