Home » Headline » Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

dito 25 Agu 2022 131

Nasionalpos.com, Jakarta-Untuk diketahui UU Polri kini berusia 20 tahun, namun seiring dengan perjalanannya, hingga saat ini keberadaan Undang-Undang Polri, yang di dalamnya terdapat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional, nampaknya memicu terjadinya polemik di masyarakat, perilaku Polri justru menjadi sorotan masyarakat, bahkan bukan hanya perilaku Polri yang menjadi sorotan kritis masyarakat, melainkan juga keberadaan Kompolnas, sehingga  diperoleh informasi adanya wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023.

Revisi ini juga mempertimbangkan keberadaan Kepolisian Nasional (Kompolnas), Apakah tetap bertahan atau dibubarkan, karena sejauh ini peran dan fungsi Kompolnas tidak begitu greget, bahkan cenderung menjadi penyambung lidah Polri,  Cermin ini terlihat dari kasus Ferdy Sambo, bukan hanya itu tidak adanya respon tindak lanjut dari pihak Kompolnas terhadap keluhan dari masyarakat mengenai dugaan perilaku menyimpang anggota Polri, ini justru menambah alasan bahwa keberadaan Kompolnas diduga telah menciderai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Andi Hambali dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/8/2022.

“ Sudah sejak bulan April 2022, Kami telah melaporkan Ke Kompolnas tentang kinerja aparat Polri dalam penanganan kasus dugaan suap, korupsi dan gratifikasi Proyek Bakamla tahun 2016 di duga melibatkan Politisi Nasdem, yang diduga Polri tidak serius menangani kasus tersebut, nah, ternyata laporan kami ke Kompolnas juga tidak ada tanggapannya, dan tanpa alasan yang jelas kepada kami dan juga masyarakat yang berharap kasus tersebut dapat dituntaskan oleh Polri”ungkap Andi Hambali.

Baca Juga :  IHSG Didongkrak Saham Teknologi ke Zona Hijau

Menurut Andi Hambali, telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 38 ayat 1 adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, namun kenyataannya tugas dan kewenangan itu nyaris tidak pernah dilakukan oleh Kompolnas, jangan-jangan setiap keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang menyimpang, lamban dan tidak peduli dengan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh dirinya dan juga masyarakat lainnya, diabaikan oleh Kompolnas atau mungkin dibuang ke tong sampah, sehingga laporan ke Presiden, masih menggunakan budaya Asal Bapak Senang, laporannya yang baik-baik saja kepada Presiden, sehingga Presiden tidak pernah mengetahui keluhan masyarakat terhadap kinerja menyimpang dari Polri, atau lambannya kinerja Polri dalam menangani kasus yang dialami masyarakat.

“Padahal setiap anggota Kompolnas mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas dari uang rakyat, tapi diduga justriu minim prestasi, tapi malah diduga kinerja kompolnas menciderai rasa kepercayaan rakyat terhadap Polri, dan menciderai rasa keadilan masyarakat, karena itu, hari ini kami bersurat kepada Komisi III DPR RI, agar merevisi Undang-Undang Polri, utamanya membubarkan Kompolnas, yang justru keberadaannya memboroskan keuangan negara.”tukas Andi Hambali.

Baca Juga :  Antusias Kampanye di JIS Bangkitnya Partisipasi Publik Ungkap TKN AMIN

Hal senada dikatakan Ratih Paulina yang juga dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) kepada wartawan, ia mengatakan peran Kompolnas yang sering mengkritisi kinerja corps berbaju coklat saat ini sudah dianggap tidak efektif lagi lantaran ditengah era demokrasi semua rakyat bisa ikut mengontrol dan mencermati semua kinerja aparat Kepolisian, bahkan dalam kasus Sambo, peran Kompolnas kalah dengan peran nitizen, yang berani berbeda pendapat dengan Kompolnas, namun pada akhirnya pendapat nitizen yang mampu mendorong terbongkarnya kasus tersebut.

““Keberadaan Kompolnas dinegeri ini sudah waktunya di istirahatkan. Demi menghemat anggaran lebih baik alihkan saja anggarannya untuk mencegah inflasi, mencegah naiknya BBM dan bisa untuk membangun rumah bagi rakyat miskin, itu Lebih ada faedahnya kan,”pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022 di Jakarta.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Karang Taruna Tebet Barat Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim: Menyalakan Solidaritas Sosial di Tengah Tantangan Kehidupan Perkotaan

dito

16 Mar 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Organisasi masyarakat PW Matahari Pagi Provinsi DKI Jakarta bersama Karang Taruna Kelurahan Tebet Barat, menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026. Acara ini sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta penguatan solidaritas di tengah masyarakat. Acara ini menghadirkan anak-anak …

Komunitas Muna Rantau Gelar Gema Ramadhan, Ajak Mempererat Silaturahim dan Lestarikan Budaya Muna

Dhio Justice Law

16 Mar 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komunitas Muna Rantau (KMR) kembali menggelar acara Gema Ramadhan (Gelar Mimbar) Ramadhan dengan tema “Islam dalam Budaya Muna” di Jakarta, Minggu (15/3/2026). Acara yang dimeriahkan dengan buka puasa bersama masyarakat Muna di perantauan Sejabodetabek ini juga diisi dengan pemberian santunan anak yatim dan talk show dengan narasumber Dr. Abdul Muslim, dan Dr. …

MUDIK, DAMPAK SOSIAL EKONOMI DAN PERLINDUNGAN ANAK.

dito

16 Mar 2026

Di tulis dan di sampaikan olehH. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD & Dosen PG PAUD UNUSIA.   Beberapa hari lagi Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2025 akan tiba. Bahkan saat ini aura lebaran itu sudah sangat terasa menghiasi relung – relung kehidupan umat Islam khusunya Indonesia, yang memang setiap Ramadhan dan …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

Aksi Berbagi Takjil FPKUB GWS Forum Lintas Agama Grand Wisata & Sekitarnya

Hery

14 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos – Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata dan Sekitarnya (FPKUB GWS) mengadakan kegiatan aksi berbagi takjil pada bulan Ramadhan yang penuh dengan semangat persaudaraan dan kerukunan bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di kawasan Grand Wisata serta di GOR Wibawa Mukti, Cikarang. Kegiatan berbagi takjil di Grand Wisata dihadiri …

DPRD Kabupaten Musi Rawas Luncurkan Terobosan Baru : Aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART)

Admin Redaksi

11 Mar 2026

Nasionalpos.com/-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi kelembagaan. Memasuki tahun 2026, DPRD Kabupaten Musi Rawas, secara resmi meluncurkan sebuah terobosan digital berupa Aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART). Aplikasi SMART dirancang sebagai platform terpadu untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti aspirasi/pengaduan masyarakat secara …

x
x