Home » Headline » Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

Dinilai Tidak Responsif, & Memboroskan Anggaran Negara, PERAK Desak DPR RI Bubarkan Kompolnas

dito 25 Agu 2022 193

Nasionalpos.com, Jakarta-Untuk diketahui UU Polri kini berusia 20 tahun, namun seiring dengan perjalanannya, hingga saat ini keberadaan Undang-Undang Polri, yang di dalamnya terdapat keberadaan Komisi Kepolisian Nasional, nampaknya memicu terjadinya polemik di masyarakat, perilaku Polri justru menjadi sorotan masyarakat, bahkan bukan hanya perilaku Polri yang menjadi sorotan kritis masyarakat, melainkan juga keberadaan Kompolnas, sehingga  diperoleh informasi adanya wacana revisi ke Prolegnas Prioritas 2023.

Revisi ini juga mempertimbangkan keberadaan Kepolisian Nasional (Kompolnas), Apakah tetap bertahan atau dibubarkan, karena sejauh ini peran dan fungsi Kompolnas tidak begitu greget, bahkan cenderung menjadi penyambung lidah Polri,  Cermin ini terlihat dari kasus Ferdy Sambo, bukan hanya itu tidak adanya respon tindak lanjut dari pihak Kompolnas terhadap keluhan dari masyarakat mengenai dugaan perilaku menyimpang anggota Polri, ini justru menambah alasan bahwa keberadaan Kompolnas diduga telah menciderai rasa keadilan masyarakat, demikian disampaikan Andi Hambali dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/8/2022.

“ Sudah sejak bulan April 2022, Kami telah melaporkan Ke Kompolnas tentang kinerja aparat Polri dalam penanganan kasus dugaan suap, korupsi dan gratifikasi Proyek Bakamla tahun 2016 di duga melibatkan Politisi Nasdem, yang diduga Polri tidak serius menangani kasus tersebut, nah, ternyata laporan kami ke Kompolnas juga tidak ada tanggapannya, dan tanpa alasan yang jelas kepada kami dan juga masyarakat yang berharap kasus tersebut dapat dituntaskan oleh Polri”ungkap Andi Hambali.

Baca Juga :  Kondisi Trotoar Depan Kedubes AS Ditinjau Pj Gubernur DKI Jakarta

Menurut Andi Hambali, telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 38 ayat 1 adalah menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, namun kenyataannya tugas dan kewenangan itu nyaris tidak pernah dilakukan oleh Kompolnas, jangan-jangan setiap keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang menyimpang, lamban dan tidak peduli dengan masyarakat, seperti yang dilakukan oleh dirinya dan juga masyarakat lainnya, diabaikan oleh Kompolnas atau mungkin dibuang ke tong sampah, sehingga laporan ke Presiden, masih menggunakan budaya Asal Bapak Senang, laporannya yang baik-baik saja kepada Presiden, sehingga Presiden tidak pernah mengetahui keluhan masyarakat terhadap kinerja menyimpang dari Polri, atau lambannya kinerja Polri dalam menangani kasus yang dialami masyarakat.

“Padahal setiap anggota Kompolnas mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas dari uang rakyat, tapi diduga justriu minim prestasi, tapi malah diduga kinerja kompolnas menciderai rasa kepercayaan rakyat terhadap Polri, dan menciderai rasa keadilan masyarakat, karena itu, hari ini kami bersurat kepada Komisi III DPR RI, agar merevisi Undang-Undang Polri, utamanya membubarkan Kompolnas, yang justru keberadaannya memboroskan keuangan negara.”tukas Andi Hambali.

Baca Juga :  Konseling Pengawasan Senjata Api, Polres Pelabuhan Makassar Siapkan Personel untuk Tugas yang Lebih Profesional

Hal senada dikatakan Ratih Paulina yang juga dari Pergerakan Rakyat Anti Korupsi ( PERAK) kepada wartawan, ia mengatakan peran Kompolnas yang sering mengkritisi kinerja corps berbaju coklat saat ini sudah dianggap tidak efektif lagi lantaran ditengah era demokrasi semua rakyat bisa ikut mengontrol dan mencermati semua kinerja aparat Kepolisian, bahkan dalam kasus Sambo, peran Kompolnas kalah dengan peran nitizen, yang berani berbeda pendapat dengan Kompolnas, namun pada akhirnya pendapat nitizen yang mampu mendorong terbongkarnya kasus tersebut.

““Keberadaan Kompolnas dinegeri ini sudah waktunya di istirahatkan. Demi menghemat anggaran lebih baik alihkan saja anggarannya untuk mencegah inflasi, mencegah naiknya BBM dan bisa untuk membangun rumah bagi rakyat miskin, itu Lebih ada faedahnya kan,”pungkas Ratih Paulina kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022 di Jakarta.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …

Staf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …

Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan …

x
x