Komnas HAM Lakukan Proses Pemantauan Kasus Vina

- Editor

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemantauan dengan mendalami fakta serta proses hukum atas kasus pembunuhan serta pemerkosaan Vina di Cirebon.

“Komnas HAM masih mendalami fakta atau peristiwa serta proses hukum atas kasus ini dan belum bisa menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi karena proses pemantauan masih berjalan,” kata Atnike saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29/5/2024

Atnike tak memungkiri bahwa kasus Vina menjadi kasus yang menjadi atensi publik dalam beberapa waktu terakhir yang diadukan ke pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut bahwa Komnas HAM menerima dua pengaduan terkait kasus Vina, yakni atas dugaan penghalangan akses bantuan hukum, dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan yang diproses di Polres Cirebon.

“Yang pertama tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan, dan yang kedua yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan,” tuturnya.

Baca Juga :   AGRAK Desak Komisi III DPR RI Panggil KPK & Jampidsus Kejakgung RI, Ini Alasannya

Terkait pengaduan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari kuasa hukum terdakwa Saka pada Maret tahun 2016.

“Kuasa hukum Saka waktu itu datang mengadukan dugaan adanya penyiksaan, dan juga terbatasnya akses keluarga dan lawyer-nya untuk bertemu dengan Saka dan kawan-kawan tersangka lainnya di tahanan Polres Cirebon,” ujar Uli.

Dia menyebut pihaknya lalu menindaklanjuti-nya pada Januari tahun 2017 untuk meminta keterangan kepada pihak Polda Jawa Barat.

“Karena memang waktu itu ada proses hukum di Pengadilan Negeri Cirebon sehingga kami harus menghormati proses tersebut, Komnas HAM tidak bisa intervensi,” ucapnya.

Kemudian, kata dia, setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari rilis dan mendapat perhatian publik pada bulan Mei ini, terdakwa Saka dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Komnas HAM.

“Kuasa hukum Saka dua minggu lalu datang ke Komnas HAM, dan kami menerima Saka dan meminta keterangan dari Saka dan kuasa hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga :   Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk

Adapun aduan kedua, lanjut dia, pihaknya menerima aduan dari kuasa hukum keluarga korban yang mengharapkan adanya pemulihan trauma (trauma healing), serta pemberian kompensasi dan restitusi.

“Kami juga akan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait dengan mendorong adanya kompensasi dan restitusi, dan juga untuk trauma healing kami segera berkoordinasi dengan pemerintah lokal di Kota Cirebon untuk menyediakan jasa trauma healing untuk ibunya Vina,” jelasnya.

Uli mengatakan Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat dan juga Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri untuk menggali fakta-fakta atas pengaduan terkait kasus Vina.

“Meminta keterangan kepada Polda Jabar dan juga kami di lapangan sedang mengolah data informasi, saksi-saksi terkait dengan kasus pembunuhan Vina ini. Tentu Komnas HAM sangat hati-hati dalam mengumpulkan data ini karena kami juga harus betul-betul valid, baik itu saksi-saksi yang ada di Cirebon, saksi-saksi di Bandung, dan juga di Bekasi,” kata dia.

Loading

Berita Terkait

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang
JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma
Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024
Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan
Diduga Terlibat Judol di Komdigi, ISCW Desak Polri Periksa Oknum Pengurus KOI

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:26 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Atas Nama Tersangka ARPG dalam Perkara Pencucian Uang

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 07:16 WIB

Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:03 WIB

Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024

Berita Terbaru

Ekonomi

Panduan Mudah Membaca dan Memahami Altcoin Season Index

Rabu, 11 Des 2024 - 18:23 WIB