Home » Headline » Karyawan DHL Diduga Alami Kriminalisasi

Karyawan DHL Diduga Alami Kriminalisasi

dito 25 Feb 2023 179

NasionalPos.com, Jakarta– DHL (Dalsey, Hillblom and Lynn) DHL Express Logistics merupakan anak perusahaan Jerman bernama Deutsche Post DHL. DHL memberikan layanan untuk individu hingga bisnis dengan berbagai solusi meliputi penyimpanan dan distribusi, bea cukai, asuransi, solusi supply chain, pengiriman dan industri.

Dengan perusahaan yang berskala besar di bidangnya apakah mungkin perusahaan sekelas PT. DHL yang berada di Indonesia di duga melakukan tindakan melanggar Hukum yang bertentangan dengan UU berlaku, baik UU hukum pidana ataupun UU Ketenaga Kerjaan?

Dari hasil investigasi ditemukan suatu kasus permasalahan di internal PT. DHL Supply Chain Indonesia, antara karyawan dengan pihak perusahaan yang seharusnya permasalahan itu bisa di selesaikan di internal perusahaan, akan tetapi penyelesaiannya melalui cara melaporkan karyawan tersebut, menjadikan karyawan tersebut sebagai tersangka dengan pelaporan yang dipaksakan dan tidak sesuai prosedur yang ada, di tambah lagi pelaporan tersebut di lakukan oleh Divisi yang bukan tupoksi nya, dan dengan cara penangkapan yang janggal,

“Di duga dipaksakan tidak  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnya permasalahan tersebut di tangani oleh penanggung jawab perusahaan dan di teruskan untuk pelaporan adalah Divisi Hukum perusahaan atau bisa dibilang tim Legal Perusahaan yang mengurus segala persoalan hukum yang terjadi di perusahaan tersebut.”ungkap sumber di internal perusahaan PT. DHL Supply Chain Indonesia yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, sabtu, 25/2023 di Jakarta.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, serta yang lebih tidak di sangkakan lagi yaitu tidak adanya Controller permasalahan antara pihak karyawan yang terkena masalah dengan pihak perusahaan, sampai diduga terjadi penekan sehingga karyawan tersebut menjadi tersangka oleh pelapor  yaitu saudara  “D” senior executive security DHL Supply Chain yang di kuasa kan oleh pihak Management perusahaan sebagai pelapor dengan cara mengajukan Invoice ke perusahaan, Selain itu diduga terjadi penyuapan kepada apparat hukum melalui modus dugaan pemberian dana untuk konsultasi dengan nilai nominal cukup besar, agar kasus tersebut bisa di lanjutkan ke ranah hukum, sedangkan kasus tersebut kalau di lihat dari sudut kerugian, Pihak perusahaan PT. DHL harus nya tidak merasa di rugikan, karena  PT. DHL adalah perusahaan bergerak di bidang “Jasa”bukan memproduksi suatu produk / barang, yang seharusnya untuk pelaporan atau saksi tersebut perusahaan yang merasa di rugikan kalau dalam kasus ini produk / barang yang menyebabkan karyawan PT. DHL terkena kasus pidana yang di duga barang tersebut milik  PT. XL dan PT. Indosat, sedangkan sampai saat berita ini di naikan, belum ada keterangan pasti apakah dari kedua perusahaan tersebut melapor atau sebagai saksi sebagai pihak yang di rugikan?

Baca Juga :  Anies Apresiasi Kolaborasi Masyarakat Dalam Penamaan Fasilitas Publik di Pantai Kita dan Pantai Maju

“Permasalahan ini benar adalah suatu tindak pidana, namun apakah tidak bisa diselasaikan di internal perusahaan? Karena mengingat karyawan yang di sangkakan menjadi tersangka memiliki keluarga atau rumah tanggga, yang harus di beri nafkah, dimana rasa kemanusiaan sang “Pelapor” dalam hal ini ? “tukas sumber tersebut.

Baca Juga :  Di Harlah PKB, Presiden Jokowi: Kita Harus Jaga Pemilu Agar Hasil dan Prosesnya Berjalan Baik

Diakhir perbicangan, dia sangat berharap masalah sengketa karyawan perusahaan PT. DHL  dengan pihak perusahaan DHL, agar di selesaikan melalui cara Restoratife Justice seperti yang di perintahkan oleh Kepala  Negara Indonesia dan ini sudah di jalan kan oleh Instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Negara Indonesia,”harapan dari pihak keluarga karyawan PT. DHL yang di laporkan., sampai kasus ini harus naik ke persidangan?

Sementara itu, dari awak media, telah mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi untuk interview mengenai permasalahan yang terjadi kepada pihak management perusahaan dalam kasus di atas, dan juga meminta Klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum atas permasalahan di atas, tapi sampai dengan permberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban / klarifikasi dari pihak perusahaan PT. DHL Indonesia dan dari Aparat Penegak Hukum yang menangani permasalahan di atas.

Serta juga mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Ketenaga Kerjaan  setempat, untuk mendapatkan penjelasan dalam kasus yang bergulir, dan dari Dinas Ketenaga Kerjaan setempat akan coba menghubungi memanggil pihak perusahaan, dalam waktu dekat ini, karena sampai saat ini, Dinas Ketenaga Kerjaan setempat belum tahu atau belum ada pemberitahuan dari  perusahaan terkait, yang seharus dari pihak perusahaan memberitahukan hal tersebut kepada Dinas ketenagakerja , karna ini menyangkut hubungan Industrial, demikian penjelasan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat, saat dikonfirmasi awak media.

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x