NasionalPos.com, Jakarta– DHL (Dalsey, Hillblom and Lynn) DHL Express Logistics merupakan anak perusahaan Jerman bernama Deutsche Post DHL. DHL memberikan layanan untuk individu hingga bisnis dengan berbagai solusi meliputi penyimpanan dan distribusi, bea cukai, asuransi, solusi supply chain, pengiriman dan industri.
Dengan perusahaan yang berskala besar di bidangnya apakah mungkin perusahaan sekelas PT. DHL yang berada di Indonesia di duga melakukan tindakan melanggar Hukum yang bertentangan dengan UU berlaku, baik UU hukum pidana ataupun UU Ketenaga Kerjaan?
Dari hasil investigasi ditemukan suatu kasus permasalahan di internal PT. DHL Supply Chain Indonesia, antara karyawan dengan pihak perusahaan yang seharusnya permasalahan itu bisa di selesaikan di internal perusahaan, akan tetapi penyelesaiannya melalui cara melaporkan karyawan tersebut, menjadikan karyawan tersebut sebagai tersangka dengan pelaporan yang dipaksakan dan tidak sesuai prosedur yang ada, di tambah lagi pelaporan tersebut di lakukan oleh Divisi yang bukan tupoksi nya, dan dengan cara penangkapan yang janggal,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di duga dipaksakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang seharusnya permasalahan tersebut di tangani oleh penanggung jawab perusahaan dan di teruskan untuk pelaporan adalah Divisi Hukum perusahaan atau bisa dibilang tim Legal Perusahaan yang mengurus segala persoalan hukum yang terjadi di perusahaan tersebut.”ungkap sumber di internal perusahaan PT. DHL Supply Chain Indonesia yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, sabtu, 25/2023 di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, serta yang lebih tidak di sangkakan lagi yaitu tidak adanya Controller permasalahan antara pihak karyawan yang terkena masalah dengan pihak perusahaan, sampai diduga terjadi penekan sehingga karyawan tersebut menjadi tersangka oleh pelapor yaitu saudara “D” senior executive security DHL Supply Chain yang di kuasa kan oleh pihak Management perusahaan sebagai pelapor dengan cara mengajukan Invoice ke perusahaan, Selain itu diduga terjadi penyuapan kepada apparat hukum melalui modus dugaan pemberian dana untuk konsultasi dengan nilai nominal cukup besar, agar kasus tersebut bisa di lanjutkan ke ranah hukum, sedangkan kasus tersebut kalau di lihat dari sudut kerugian, Pihak perusahaan PT. DHL harus nya tidak merasa di rugikan, karena PT. DHL adalah perusahaan bergerak di bidang “Jasa”bukan memproduksi suatu produk / barang, yang seharusnya untuk pelaporan atau saksi tersebut perusahaan yang merasa di rugikan kalau dalam kasus ini produk / barang yang menyebabkan karyawan PT. DHL terkena kasus pidana yang di duga barang tersebut milik PT. XL dan PT. Indosat, sedangkan sampai saat berita ini di naikan, belum ada keterangan pasti apakah dari kedua perusahaan tersebut melapor atau sebagai saksi sebagai pihak yang di rugikan?
“Permasalahan ini benar adalah suatu tindak pidana, namun apakah tidak bisa diselasaikan di internal perusahaan? Karena mengingat karyawan yang di sangkakan menjadi tersangka memiliki keluarga atau rumah tanggga, yang harus di beri nafkah, dimana rasa kemanusiaan sang “Pelapor” dalam hal ini ? “tukas sumber tersebut.
Diakhir perbicangan, dia sangat berharap masalah sengketa karyawan perusahaan PT. DHL dengan pihak perusahaan DHL, agar di selesaikan melalui cara Restoratife Justice seperti yang di perintahkan oleh Kepala Negara Indonesia dan ini sudah di jalan kan oleh Instansi Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Negara Indonesia,”harapan dari pihak keluarga karyawan PT. DHL yang di laporkan., sampai kasus ini harus naik ke persidangan?
Sementara itu, dari awak media, telah mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi untuk interview mengenai permasalahan yang terjadi kepada pihak management perusahaan dalam kasus di atas, dan juga meminta Klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum atas permasalahan di atas, tapi sampai dengan permberitaan ini di terbitkan belum ada jawaban / klarifikasi dari pihak perusahaan PT. DHL Indonesia dan dari Aparat Penegak Hukum yang menangani permasalahan di atas.
Serta juga mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Ketenaga Kerjaan setempat, untuk mendapatkan penjelasan dalam kasus yang bergulir, dan dari Dinas Ketenaga Kerjaan setempat akan coba menghubungi memanggil pihak perusahaan, dalam waktu dekat ini, karena sampai saat ini, Dinas Ketenaga Kerjaan setempat belum tahu atau belum ada pemberitahuan dari perusahaan terkait, yang seharus dari pihak perusahaan memberitahukan hal tersebut kepada Dinas ketenagakerja , karna ini menyangkut hubungan Industrial, demikian penjelasan dari pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat, saat dikonfirmasi awak media.